Keabsahan Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Force Majeure Akibat Pandemi Covid-19
Downloads
Abstract
Employment termination on the basis of Force Majeure can be applied by a company to relieve its contractual obligations performance as reffered to Article or Law No. 13 of 2003 on Manpower, particularly due to the Covid-19 Pandemic which has affected the financial condition of the company. The employment termination depends on the decline in company profitability triggered by reduce production and weakening public purchashing power. The issuance of the Presidential Decree No. 12of 2020 declaring th Covid-19 Pandemic as an a Non-Natural Disaster cause matters pertaining to the employement termination can be done legally by the company. Genuinly, the mandate of Manpower Law stipulates that the employment termintaion will cause complicated problem in the future, particularly on a large scale implementation. Therefore, alternative solution must be pursued in the good intention of the parties.
Keywords: Termination of Employment; Force Majeure; Covid-19 Pandemic.
Abstrak
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dapat dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja diantaranya dengan alasan terjadinya Force Majeure, yang diakomodir oleh Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tetapi pada kondisi praktik, ruang lingkup dari ketentuan Force Majeure acapkali digunakan untuk menghindarkan Perusahaan atau Pemberi kerja terhadap kewajibannya. Terlebih dimasa Pandemi Covid-19, diamana kondisi finansial perusahaan sedang tidak dalam kondisi yang stabil. Menurunnya pendapatan perusahaan, dipicu dari menurunnya produksi dan melemahnya daya beli masyarakat, menjadi alasan kuat PHK dilakukan. Ditetapkannya Pandemi Covid-19 sebagai Bencana Nonalam melalui Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020. Justru makin memperkuat dalil perusahaan atau pemberi kerja untuk melakukan PHK. Sejatinya amanat dari Undang-undang Ketenagakerjaan bahwa PHK merupakan langkah paling akhir setelah ditempuhnya upaya-upaya lain. Pertimbangan dari hal ini bahwa PHK akan menimbulkan permasalan pelik kemudian hari, terlebih jika dilakukan skala besar. Dengan ini lebih bijak jika jalan keluar lain diupayakan ditempuh dengan itikad baik para pihak.
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja; Force Majeure; Pandemi Covid-19.
Buku
Asri Wijayanti, Menggugat Konsep Hubungan Kerja (CV Lubuk Agung 2010).
Basri, Amran, Hukum Perburuhan Dan Ketenagakerjaan Indonesia (Cut Nyak Dien Press 2006).
Djumialdji, Perjanjian Kerja (Penerbit Bina Aksara Cet. I, 1977).
F.X. Djumialdji, Perjanjian Kerja (Sinar Grafika 2005).
Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan (Djambatan 1990).
Internasional Labour Law Jakarta, Manual Mediasi, Konsiliasi, Arbitrasi: Bahasa Indonesia and English (Kantor Perburuhan Nasional 2006).
Juanda Pangaribuan, Kedudukan Dosen dalam Hukum Ketenagakerjaan (BIS 2011).
Lanny Ramli, Hukum Ketenagakerjaan (Airlangga University Press 2008).
Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia (Rineka Cipta 1988).
Mohc Syaufii Syamsudidin (II), Perjanjian-perjanjian dalam Hubungan Industrial (Sarana Bhakti Persada 2005).
Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja (Rajagrafindo Persada 2007).
Jurnal
Agus Yudha Hernoko, ‘"Force Majeur Clause” Atau "Hardship Clause” Problematika Dalam Perancangan Kontrak Bisnis' (2006) Vol. XI No.3 Perspektif.
Budi Santoso, ‘Justifikasi Efisiensi sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja' (2013) Vol. 25 No. 3 Mimbar Hukum.
M. Rikhardus Joka, ‘Implikasi Pademi Covid-19 Terhadap Pemenuhan Hak Hukum Pekerja yang Diputuskan Hubungan Kerja oleh Pengusaha' (2020) Vol. 9 No. 1 Binamulia Hukum.
M. Rikhardus Joka, Maria GS Sutopo, ‘Aspek yuridis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Mewujudkan Hukum Ketenagakerjaan Berbasis Keadilan' (2018) Vol. 7 No. 2 Binamulia Hukum.
Nikodemus Maringan, ‘Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak oleh Perusahaan menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan', Edisi 3, Vol. 3 Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.
R.M. Panggabean, ‘Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku' (2010) No. 4 Vol. 17 Jurnal Hukum.
Yusuf Randi, ‘Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja oleh Perusahaan Dikaitkan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan' (2020) Vol. 3 No. 2 Yurispruden.
Laman
Kemenaker, "Badai Pasti Berlalu, Panggil Kembali Pekerja yang ter-PHK Nanti”, , 22 April 2020, dikunjungi pada 2 Agustus 2020.
Kemenkes, "Situasi Terkini Perkembangan Coronavirus Disease (COVID-19) 26 Juli 2020”, , 26 Juli 2020, dikunjungi pada tanggal 30 Juli 2020.
Putra PM Siregar & Ajeng Hanifa Zahra, "Bencana Nasional Penyebaran COVID-19 sebagai Alasan Force Majeure, Apakah Bisa?”, , 14 April 2020, dikunjungi pada tanggal 17 November 2020.
Warta Ekonomi.co.id, "Perspektif Baru Bisnis & Ekonomi, Terdampak Corona, 6 Perusahaan Ini Justru Paling Untung di Tengah Pandemi”, , 9 April 2020, h.1, dikunjungi pada tanggal 2 desember 2020.
WHO, "Situation Report WHO - 187”, , 25 Juli 2020, dikunjungi pada tanggal 30 Juli 2020.