Excessive Pricing Pada Penjualan Produk Masker Ditengah Pandemi Covid-19 Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Downloads
Abstract
During the COVID-19 pandemic, a health mask is one of the products used as personal protective equipment from transmission of the COVID-19 virus. The increasing number of requests which was not followed by an increase in the amount of production of health mask products was used by some irresponsible persons who hoarded health masks and resold them at multiple prices. The act of over-setting high prices by taking advantage of the dominant position of business actors referred to as excessive pricing. However, KPPU as a business competition supervisory agency through Press Release No. 14 / KPPU-PR / III / 2020 stated that there were no violations by business actors in the trade in health mask products. So further research is needed to prove whether there are business actors who set an excessive price in the trade in health mask products during the COVID-19 pandemic outbreak or whether the increase in prices for health mask products is only an impact of imbalances in market mechanisms in the form of increased demand which is not followed by an increase production by health mask business actors.
Keywords: Excessive Price; Business Competition; Abuse of Dominant Position.
Abstrak
Dalam masa pandemi COVID-19 ini, masker kesehatan merupakan salahsatu produk yang digunakan sebagai alat pelindung diri dari penularan virus COVID-19. Jumlah permintaan yang meningkat dan tidak diikuti oleh peningkatan jumlah produksi atas produk masker kesehatan dimanfaatkan oleh beberapa oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan penimbunan atas masker kesehatan dan menjualnya kembali dengan harga berkali-kali lipat.Tindakan menetapkan harga tinggi secara berlebihan dengan memanfaatkan posisi dominan pelaku usaha disebut sebagai excessive pricing. Namun, KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha melalui Siaran Pers No.14/KPPU-PR/III/2020 menyatakan belum adanya pelanggaran oleh pelaku usaha dalam perdagangan produk masker kesehatan. Maka diperlukan penelitian lebih lanjut untuk membuktikan apakah terdapat pelaku usaha yang menetapkan excessive price dalam perdagangan produk masker kesehatan dalam masa wabah pandemi COVID-19 ini ataukah peningkatan harga pada produk masker kesehatan hanya merupakan dampak ketimpangan pada mekanisme pasar berupa peningkatan permintaan yang tidak diikuti dengan peningkatan produksi oleh pelaku usaha masker kesehatan.
Kata Kunci: Excessive Price; Persaingan usaha; Penyalahgunaan posisi dominan.
Buku
Agus Tri Basuki, Imamudin Yuliadi, Pengantar Ekonomi Mikro, (Gosyen Publishing 2019).
Andi Fahmi Lubis, et al., Hukum Persaingan Usaha Buku Teks, (Komisi Pengawas Persaingan Usaha 2017).
Black, Henry Campbell., Black's Law Dictionary (eighth edition) (West Publishing Co.2004).
Galuh Puspaningrum, Hukum Persaingan Usaha Perjanjian dan Kegiatan yang Dilarang dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia (Aswaja Pressindo 2013).
Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Edisi pertama, cetakan ke-2 (Kencana 2009).
L.Budi Kagramanto, Larangan Persekongkolan Tender: Perspektif Hukum Persaingan Usaha (Penerbit Srikandi 2008).
M. Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan tentang Permasalahan Hukum (Citra Aditya Bakti 1997).
Munir Fuady, Pasar Modal Modern (Citra Aditya Bakti 1999).
Mustafa Kamal Rokan, Hukum Persaingan Usaha Teori dan Praktiknya di Indonesia, Cetakan ke-2 (Rajagrafindo Persada 2012).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2011).
Susanti Adi Nugroho, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya, Edisi Pertama (Prenadamedia Grup 2012).
Jurnal
Alum Simbolon, ‘Pendekatan yang Dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Menentukan Pelanggaran dalam Hukum Persaingan Usaha', Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Law Journal, vol 20, no. 2, April 2013:186-206.
Massimo Motta dan Alexandre de Streel, ‘Excessive Pricing in Competition Law:Never say Never? in The Pros and Cons of High Prices', Swedish Competition Authority, 2007.
Laman
Diah Handayani, et al, Penyakit Virus Corona 2019', Jurnal Respirologi Indonesia, Vol.40, No.2, April 2020, h.121, http://jurnalrespirologi.org/index.php/jri/issue/view/14/showToc, diakses pada 8 September 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).
Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 1999 Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Lampiran Peraturan KPPU Nomor 03 tahun 2009 Tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 Tentang Pasar Bersangkutan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Lampiran Peraturan KPPU Nomor 6 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 25 tentang Penyalahgunaan Posisi Dominan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.