Indikasi Perbuatan Melanggar Hukum Persaingan Usaha Pada Jasa Rapid Test Covid-19 Di Rumah Sakit
Downloads
Abstract
Rapid test is a means of conducting initial checks or examinations to find out whether a person is infected with the Covid-19 virus or not and there are many needs for transportation, agencies and exams that require rapid testing as their health protocol. The author, based on information from the business competition supervisory commission, found indications of violations of business competition law, namely the binding of a rapid test product with other laboratory tests. Here the author will discuss in terms of acts of breaking the law and violations of business competition law. With the formulation of the first problem is an act of violating the law on the covid-19 rapid test services in hospitals and the second is an indication of violations of business competition law in the covid-19 rapid test service in the hospital. The author uses a legal research method, uses a statutory approach and a conceptual approach. So that later it will be found whether there is a violation of the law if there is a binding of the rapid test.
Keywords: Rapid Test; Tort Law; Competition Law.
Abstrak
Rapid test sebagai sarana untuk melakukan pengecekan atau pemeriksaan awal untuk mengetahui apakah seseorang tertular virus covid-19 atau tidak dan banyak keperluan untuk transportasi, instansi hingga ujian yang mensyaratkan rapid test sebagai protocol kesehatannya. Penulis berdasarkan informasi dari komisi pengawas persaingan usaha menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha yakni pengikatan produk rapid test dengan tes laboratorium lain. Disini penulis akan membahas dari sisi perbuatan melanggar hukum dan pelanggaran hukum persaingan usahanya. Dengan rumusan masalah yang pertama adalah perbuatan melanggar hukum pada jasa rapid test covid-19 di rumah sakit dan yang kedua indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha pada jasa rapid test covid-19 di rumah sakit. Penulis menggunakan metode penelitian hukum, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.. Sehingga nantinya akan ditemukan apakah benar terdapat sebuah pelanggaran hukum jikalau benar terjadi adanya pengikatan dari rapid test tersebut.
Kata Kunci: Rapid Test; Perbuatan Melanggar Hukum; Hukum Persaingan Usaha.
Buku
Andi Fahmia Lubis, et al, Buku Teks Hukum Persaingan Usaha (Edisi Kedua) (KPPU 2017).
Asmah, Hukum Persaingan Usaha: Hakikat Fungsi KPPU di Indonesia (SIGn 2017).
Carl Kaysen dan Donald F. Turner, Antitrust Policy: an Economic and Legal Analysis (Harvard University Press 1971).
Hermansyah, Pokok Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia (Kencana 2009).
Kaelan, Pendidikan Kewarganegaraan (Paradigma 2016).
Kelik Wardiono, Buku Aja Perdata (Muhammadiyah University Press 2018).
L. Budi Kagramanto, Mengenal Hukum Persaingan Usaha (Edisi Revisi) (Laros 2012).
Leonora Bakarbessy dan Ghansam Anand, Hukum Perikatan (Jifatama Jawara 2018).
Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata (Rajawali Pers 2015).
Mustika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan (Yayasan Obor Indonesia 2008).
Peter Cane, The Anatomy Of Tort Law (Hart Publishing 1997).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Erlangga 2015).
Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum (Depok 2003).
Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata (Edisi Revisi) (CV Mandar Maju 2018).
Jurnal
Adityo Susilo, et al. ‘Corona Virus Diseases (Covid-19); Sebuah Tinjauan Literatur' (2019) 7 Jurnal Penyakit Dalam Indonesia
Christina Carmody Tilley, ‘Tort Law Inside Out' (2017) 5 The Yale Law Journal.
G. Lee Hart, ‘Antitrust Law – Tying Agreements, The Per Se Rule And Credit' (1969) 23 SMU Law Review.
Gratianus Prikasetya Putra, ‘Kajian Atas Pertanggungjawaban Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Hewan Berdasarkan Hukum Indonesia Dan Hukum Jerman' (2016) 2 President University OJS.
Howard Shelanski, ‘Antitrust And Deregulation' (2006) 115 The Yale Law Journal.
Made Prasasta Primandhika dan I Gede Artha, ‘Analisis Penerapan Pendekatan Rule Of Reason Dan Per Se Illegal Terhadap Kasus Kartel Di Indonesia' (2019) 6 Kertha Semaya.
Muwaddaturrohmah, et.al., Penerapan Teori Conditio Sine Qua Non Dalam Peristiwa Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan' (2018) 5 Jurnal Risalah Hukum.
Nina Cornelia Santoso, et al, ‘Tying Agreement Dalam Hukum Persaingan Usaha (Analisis Putusan KPPU No.7/KPPU-I/2013 Tentang Dugaan Pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Penyediaan Jaringan Telekomunikasi Dan Implementasi e-POS di Bandar Udara Soekarno-Hatta' (2014) Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Syukron Salam, ‘Perkembangan Doktrin Perbuatan Melawan Hukum' (2018) 1 Jurnal Nurani Hukum.
Laman
Hamalatul Qur'ani, "KPPU Selidiki Potensi Pelanggaran Pelaksanaan Rapid Test oleh Rumah Sakit”, www.hukumonline.com, dikunjungi pada tanggal 1 Juni 2020.
Rizal Setyo Nugroho "Rekap Kasus Corona Indonesia Selama Maret dan Prediksi di Bulan April”, www.kompas.com, , dikunjungi pada tanggal 4 juni 2020.
Rosmha Widiyani, "Mengenal Apa Itu Rapid Test, Biaya, dan Lokasi Tes COVID-19”. www.news.detik.com, 28 Mei 2020, dikunjungi pada tanggal 5 juni 2020.
Wisnu Brata, "Rapid Test Corona Tak Sama dengan Pemeriksaan Swab, Ini Penjelasannya”, https://lifestyle.kompas.com/, dikunjungi pada tanggal 4 juni 2020.
World Health Organization "Corona Virus”, www.who.int/health-topics/coronavirus, 31 Maret 2020, dikunjungi pada tanggal 1 Mei 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 15 (Perjanjian Tertutup) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan Pengadilan
Putusan KPPU Nomor 10/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Industri Telekomunikasi terkait Jasa Telepon Tetap, Jasa Internet dan Jasa IP TV di Indonesia oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.