Pengadaan Alat Kesehatan Sebagai Upaya Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Downloads
Abstract
Early 2020, COVID-19 emerged in Indonesia and government declared it an emergency. So those efforts are needed to deal with COVID-19 by procuring medical devices through an emergency procurement mechanism. In procurement of medical devices, there are technical specifications that must be met, is distribution permits. Due to the limited number of medical devices used for COVID-19, Minister of Health provided relaxation in the form of releasing distribution permits, which were replaced with recommendations by BNPB. In this research, will discuss the emergency procurement procedures and BNPB's authority over the issuance of recommendations to replace distribution permits. The results of this legal research, emergency procurement in SE LKPP Number 3 of 2020 can be carried out through providers or self-management, the process starts from identifying needs to auditing. BNPB is given the authority to issue recommendations instead of a distribution permit that is valid until the emergency status is revoked.
Keywords: Emergency Procurement; COVID-19; Medical Devices; Authority; Recommendations.
Abstrak
Awal 2020, COVID-19 muncul di Indonesia dan pemerintah menyatakannya sebagai keadaan darurat. Sehingga diperlukan upaya penanganan COVID-19 dengan pengadaan alat kesehatan melalui mekanisme pengadaan darurat. Dalam pengadaan alat kesehatan terdapat spesifikasi teknis yang harus dipenuhi yaitu izin edar. Mengingat keterbatasan alat kesehatan yang digunakan untuk COVID-19, Menteri Kesehatan memberikan relaksasi berupa pemberian izin edar, yang diganti dengan rekomendasi BNPB. Dalam penelitian ini akan dibahas prosedur pengadaan darurat dan kewenangan BNPB atas penerbitan rekomendasi penggantian izin edar. Hasil penelitian hukum ini, pengadaan darurat dalam SE LKPP Nomor 3 Tahun 2020 dapat dilakukan melalui penyedia atau swakelola, prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan hingga audit. BNPB diberi kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi sebagai pengganti izin edar yang masih berlaku sampai status darurat dicabut.
Kata Kunci: Pengadaan Darurat; COVID-19; Alat Kesehatan; Kewenangan; Rekomendasi.
Buku
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Ghalia Indonesia 2008).
Adrian Sutedi, Aspek Hukum Pengadaan Barang&Jasa dan Berbagai Permasalahannya (Sinar Grafika 2012).
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik (Sinar Grafika 2010).
Henry Campbell Black, Black's Law Dictionary 5th Edition (West Publishing 1979).
Tatiek Sri Djamiati, [et. al.], Buku Ajar Hukum Perizinan (FH UNAIR 2005).
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Perizinan (Yuridika 1993).
Samsul Ramli, Bacaan Wajib Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Darurat (Firma KM & Partners 2020).
Y. Sogar Simamora, Hukum Kontrak: Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia (LaksBang PRESSIndo 2017).
Jurnal
Bambang Arwanto, ‘Perlindungan Hukum bagi Rakyak Akibat Tindakan Faktual Pemerintah' (2016) 31 Yuridika.
Dadang, ‘Kedudukan dan Fungsi Rekomendasi DPRD dalam Penyelenggaraan Kewenangan Perizinan oleh Pemerintah Daerah (2018) 5 Jurnal Surya Kencana dan Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan.
Latipah Nasution, Hak Kesehatan Masyarakat dan Hak Permintaan Pertanggungjawaban Terhadap Lambannya Penanganan Pandemi Global Coronavirus Covid-19 (2020) Vol. 4 No. 4 ‘Adalah.
Nur Asiyah, ‘Strategi Implementasi Perizinan dan Sanksi Administratif sebagai Pembatasan terhadap Kebebasan Bertindak' (2017) 12 Jurnal Hukum Samudra Keadilan.
Oyaldi Puhi, et. al, ‘The Settlement of Abuse of Authority by Government Officials' (2020) 2 The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education.
Laman
BPKB, ‘Tugas dan Fungsi' (BPKB, 2014) <http://www.bpkp.go.id/konten/1/tugas-dan-fungsi.bpkp> dikunjungi pada 2 Desember 2020.
Fahmi Ramadhan Firdaus, ‘Mengenal Pakta Integritas dan Tujuannya' (Hukum Online, 2020) <https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e1d72765547e/mengenal-pakta-integritas-dan-tujuannya/#_ftn3> dikunjungi pada 1 Desember 2020.
LKPP, ‘Bahan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018' (LKPP, 2020) <http://berkas.dpr.go.id/setjen/dokumen/ittama-Knowledge-Sharing-Bahan-Sosialisasi-Peraturan-Presiden-Nomor-16-Tahun-2018-tentang-Pengadaan-BarangJasa-Pemerintah-1524134653.pdf> dikunjungi pada tanggal 11 November 2020.
Martha Ruth Thertina, ‘Alat Pelindung Diri dan Alkes Kurang, Rumah Sakit Saling Bersaing' (Katadata, 2020) <https://katadata.co.id/marthathertina/berita/5e9c434a80474/alat-pelindung-diri-dan-alkes-kurang-rumah-sakit-saling-bersaing> dikunjungi pada 27 November 2020.
WHO, ‘WHO Timeline – COVID-19' (WHO, 2020) <https://www.who.int/news-room/detail/27-04-2020-who-timeline---covid-19>, dikunjungi pada 30 Agustus 2020.
Yeremia Sukoyo, ‘Indonesia Diminta Kurangi Ketergantungan Impor Alat Kesehatan' (BeritaSatu, 2020) <https://www.beritasatu.com/rully-satriadi/nasional/635095/indonesia-diminta-kurangi-ketergantungan-impor-alat-kesehatan> dikunjungi pada 22 Oktober 2020.
Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33).
Peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 766).