Upaya KPPU Menangani Dugaan Pelanggaran Layanan Rapid Test Diagnosis Covid-19
Downloads
Abstract
Indonesian Competition Commission (KPPU) conducted an initiative case research to the alleged tying-in Rapid Test services agreement in several hospitals. In the research, all hospitals that offer Rapid Test services are the objects of research. KPPU conducts market structure analysis, compliance with the elements of Article 15 paragraph (2) of Law No. 5 of 1999 on Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition, and the consequences of implementing closed agreements. Implementing this tying agreement may fall into the investigation category if, in practice, it causes monopolistic practices and or unfair business competition. Analyzing the KPPU's efforts to handle suspected business competition violations committed by hospitals, legal research will use a statutory and conceptual approach. Considering that the tying agreement can actually or potentially hinder business competition, based on KPPU's duties and authorities can enforce the law and advocate for business competition.
Keywords: Tying Agreement; Rapid Test; Hospital; KPPU.
Abstrak
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penelitian perkara inisiatif terhadap dugaan adanya perjanjian tying yang dilakukan sejumlah rumah sakit pada layanan Rapid Test. Dalam penelitian tersebut, seluruh rumah sakit yang menawarkan layanan Rapid Test menjadi objek penelitian, KPPU melakukan analisis struktur pasar, pemenuhan unsur-unsur Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persainan Usaha Tidak Sehat, dan akibat pelaksanaan perjanjian tertutup. Pelaksanaan perjanjian tying ini dapat masuk kategori penyelidikan jika dalam praktiknya menyebabkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam menganalisis upaya KPPU menangani dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan rumah sakit, digunakan penelitian hukum melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Mengingat perjanjian tying secara aktual maupun potensial dapat menghambat persaingan usaha, maka KPPU berdasarkan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penegakan hukum maupun advokasi persaingan usaha.
Kata Kunci: Perjanjian Tying; Rapid Test; Rumah Sakit; KPPU.
Buku
Andi Fahmi Lubis [et.,al.], Buku Teks Hukum Persaingan Usaha (Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Edisi Kedua 2017).
Mustafa Kamal Rokan, Hukum Persaingan Usaha: Teori dan Praktiknya di Indonesia (Rajawali Pers 2012).
Philip Clarke and Stephen Corones, Competition Law and Policy: Cases and Materials (Oxford University Press 2000).
Rilda Murniati, Hukum Persaingan Usaha (Penerbit BP, Justice Publisher 2014).
Suhasril dan Mohammad Taufik Makarao, Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia (Ghalia Indonesia 2010).
Susanti Adi Nugroho, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya Edisi Pertama (Prenadamedia Group 2018).
Wahyuni Bahar, [et.,al], Litigasi Persaingan Usaha dalam CFISEL Litigation Series (Telaga Ilmu Indonesia 2010).
Jurnal
Agus Sardjono, ‘Anti Monopoli atau Persaingan Sehat' (1999) No. 1 Tahun XXIX Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Anna Marina dan Didin Fatihudin, ‘Pasar Oligopoli di Indonesia (Kasus Trading Term dan Dominansi Carrefour pada Pasar Ritel Modern di Indonesia' (2008) Vol. 5 No. 02 Balance Economics, Bussiness, Management and Accounting Journal.
Nur Sholikah P.S., ‘Kesiapsiagaan Indonesia Menghadapi Potensi Penyebaran Corona Virus Disease' (2020) Vol. XII No. 3 Info Singkat: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.
Stefan Holzweber, ‘Tying and bundling in the digital era' (2018), Vol 14: 2-3, European Competition Journal.
Yogi Sumarsana Wibowo et al, ‘Understanding Organizational Commitments in the Public Sector: A Case Study Commissioners and Investigators at The Business Competition Supervisory Commission (KPPU)' (2019) Vol. 3 Issue 3 Policy & Governance Review.
Laman
Dipna Videlia, ‘Apa itu Rapid Test Coronavirus Deteksi Cepat COVID-19 di Indonesia' (Tirto.id, 2020) <https://tirto.id/apa-itu-rapid-test-coronavirus-deteksi-cepat-covid-19-di-indonesia-eGo5>, dikunjungi pada 28 Desember 2020.
Sarah Nurul Fatia, ‘Update Virus Corona di Dunia 20 April 2020, Kasus Singapura Tertinggi di Asia Tenggara' (Pikiran-Rakyat, 2020) <https://www.pikiran-rakyat.com/internasional/pr-01368679/update-virus-corona-di-dunia-20-april-2020-kasus-singapura-tertinggi-di-asia-tenggara>, dikunjungi pada 28 Desember 2020.
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144).
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153).
Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Tindakan Administratif Sesuai Ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 15 (Perjanjian Tertutup) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.