Perlindungan Pekerja/Buruh yang Bekerja di Masa Darurat COVID-19 dalam Prespektif Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja COVID-19 Penyakit Akibat Kerja Jaminan Kesehatan.

Authors

May 24, 2021

Downloads

Abstract
In Indonesia, currently the number of victims infected with Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) is increasing, causing death. The impact of Covid-19 on the labor sector, namely company closures, delays in mobilization and decreased productivity. The research was conducted using a statutory and conceptual approach. The results showed that the Covid-19 virus was a disease caused by biological exposure factors. What employers can give workers / laborers in the work environment during the Covid-19 pandemic is the right to Occupational Safety and Health (K3). K3 is a protection that must be received by workers in order to prevent accidents in the work environment. In accordance with the mandate of the Work Safety Law and the Labor Law, workers infected with the Covid-19 virus can recover to their original state if they are given adequate health insurance by the state. However, until now there has been no latest legal regulation regarding the protection of workers who work amid Covid-19.
Keywords: Occupational Health and Safety; COVID-19; Occupational Illness; Health insurance.

Abstrak
Di Indonesia saat ini jumlah korban yang terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meningkat sehingga menyebabkan kematian. Dampak Covid-19 pada sektor ketenagakerjaan yakni penutupan perusahaan, keterlambatan mobilisasi dan menurunnya produktivitas. Penelitian dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa virus Covid-19 termasuk ke dalam penyakit akibat faktor pajanan biologi. Hal yang dapat diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh di lingkungan kerja selama pandemi Covid-19 adalah hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). K3 merupakan perlindungan yang wajib diterima oleh pekerja guna mencegah terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja. Sesuai dengan amanat UU Keselamatan Kerja dan UU Ketenagakerjaan, pekerja yang terinfeksi virus Covid-19, dapat pulih seperti keadaan semula apabila diberikan jaminan kesehatan yang memadai oleh negara. Namun, sampai saat ini belum ada peraturan hukum terbaru terkait perlindungan pekerja yang bekerja ditengah Covid-19.
Kata Kunci: Keselamatan dan Kesehatan Kerja; COVID-19; Penyakit Akibat Kerja; Jaminan Kesehatan.