Perlindungan Pekerja/Buruh yang Bekerja di Masa Darurat COVID-19 dalam Prespektif Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Downloads
Abstract
In Indonesia, currently the number of victims infected with Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) is increasing, causing death. The impact of Covid-19 on the labor sector, namely company closures, delays in mobilization and decreased productivity. The research was conducted using a statutory and conceptual approach. The results showed that the Covid-19 virus was a disease caused by biological exposure factors. What employers can give workers / laborers in the work environment during the Covid-19 pandemic is the right to Occupational Safety and Health (K3). K3 is a protection that must be received by workers in order to prevent accidents in the work environment. In accordance with the mandate of the Work Safety Law and the Labor Law, workers infected with the Covid-19 virus can recover to their original state if they are given adequate health insurance by the state. However, until now there has been no latest legal regulation regarding the protection of workers who work amid Covid-19.
Keywords: Occupational Health and Safety; COVID-19; Occupational Illness; Health insurance.
Abstrak
Di Indonesia saat ini jumlah korban yang terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meningkat sehingga menyebabkan kematian. Dampak Covid-19 pada sektor ketenagakerjaan yakni penutupan perusahaan, keterlambatan mobilisasi dan menurunnya produktivitas. Penelitian dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa virus Covid-19 termasuk ke dalam penyakit akibat faktor pajanan biologi. Hal yang dapat diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh di lingkungan kerja selama pandemi Covid-19 adalah hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). K3 merupakan perlindungan yang wajib diterima oleh pekerja guna mencegah terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja. Sesuai dengan amanat UU Keselamatan Kerja dan UU Ketenagakerjaan, pekerja yang terinfeksi virus Covid-19, dapat pulih seperti keadaan semula apabila diberikan jaminan kesehatan yang memadai oleh negara. Namun, sampai saat ini belum ada peraturan hukum terbaru terkait perlindungan pekerja yang bekerja ditengah Covid-19.
Kata Kunci: Keselamatan dan Kesehatan Kerja; COVID-19; Penyakit Akibat Kerja; Jaminan Kesehatan.
Buku
Abdul Rachmad Budiono, Hukum Perburuhan Di Indonesia (Raja Grafindo Persada 1999).
Edie Haryoto, Agus Pambagio, dan Safira Wasiat, Kebijakan Publik Penanggulangan Covid-19 (RMBooks 2020).
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan (Raja Grafindo Persada 2020).
Lanny Ramli, Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia (Airlangga University Press 1996).
Riswan Dwi Djatmiko, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, (Deepublish 2016).
Suratman, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Raja Grafindo Persada 2019).
Tim Visi Yustisia, Panduan Resmi Memperoleh Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun (Transmedia Pustaka 2014).
Jurnal
Gugus Wijonarko,[et.,al], ‘Perancangan Program Pelatihan Karyawan Dalam Rangka Mendukung Produktivitas Karyawan Di Masa Pandemi Covid 19' (2020), 17 Jurnal Eksekutif.
Henry Arianto, ‘Implementasi Undang-Undang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja' (2009), 7 Lex Jurnalica.
Indra Rahmatullah, ‘Jaminan Hak Kesehatan Pekerja Work From Office Selama Masa PSBB Covid-19' (2020), 4 Buletin Hukum dan Keadilan.
Nur Rofiah, ‘Implementasi Perlindungan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bagi Pekerja Proyek Konstruksi Di CV. Mupakat Jaya Teknik (Tinjauan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Dan Maslahah Mursalah)' (2016), 7 Jurnal Hukum dan Syariah.
Laman
Alvin Mahamidi, ‘Covid-19, Work From Home, dan Revolusi Industri 4.0'(Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2020) <http://www.djkn.kemkeu.go.id/kpnl-pare-pare/baca-artikel/13058/COVID-19-Work-From-Home-dan-Revolusi-Industri-40.htm>dikunjungi pada 4 Agustus 2020.
Mela Arnani, ‘Harus Kembali Bekerja di Tengah Pandemi Corona? Terapkan Panduan Ini! (Kompas.com,2020) <https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/18/17050016/harus-kembali-bekerja-di-tengah-pandemi-corona-terapkan-panduan-ini-?page=all> dikunjungi pada 20 Agustus 2020.
Rian Irawan, ‘Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Perlindungan Pekerja di Tengah Pandemi Covid 19' (Local Initative For Osh Network, 2020) ” < http://lionindonesia.org/blog/2020/05/16/keselamatan-dan-kesehatan-kerja-perlindungan-pekerja-di-tengah-pandemi-covid-19/> dikunjungi pada 5 Agustus 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4729).
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256).
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5309).
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154).
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6427).