Aspek Pidana Penolakan Pemakaman Jenazah Kasus Konfirmasi Covid-19
Downloads
Abstract
The phenomenon of refusal burial of covid-19 confirmed bodies is increasingly due to public concerns about the Covid-19 outbreak. Although it has been officially published guidelines for repatriation and burial by Kemkes, but refusing funeral bodies confirmation cases still happens. With regard to this, it is necessary to know the qualifications of criminal acts related to the refusal of burial covid-19 confirmed bodies. The results of the study showed that that cases was qualified as a criminal act and the perpetrators held a liability in the provisions in the KUHP, UU Wabah Penyakit Menular, and UU Kekarantinaan Kesehatan. This paper uses a doctrinal legal research type that is normative by using a statutory, case, and conceptual approach. Legal materials used are laws and court decisions as primary legal material then books, journals, and internet sites as secondary legal material.
Keywords: Funeral Refusal; Covid-19 Bodies; Criminal Liability.
Abstrak
Fenomena penolakan pemakaman jenazah kasus konfirmasi Covid-19 semakin banyak dikarenakan kekhawatiran masyarakat akan penyebaran virus Covid-19. Meskipun telah diterbitkan secara resmi pedoman pemulasaraan dan pemakaman oleh Kementerian Kesehatan RI, namun tindakan penolakan pemakaman jenazah kasus konfirmasi masih banyak terjadi. Berkenaan dengan hal tersebut, maka perlunya mengetahui adanya kualifikasi tindak pidana yang berkaitan dengan penolakan pemakaman jenazah kasus konfirmasi Covid-19. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan penolakan pemakaman jenazah kasus konfirmasi Covid-19 dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana dalam ketentuan di KUHP, UU Wabah Penyakit Menular, dan UU Kekarantinaan Kesehatan. Penulisan ini menggunakan tipe penelitian hukum doctrinal yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan sebagai bahan hukum primer dan buku, jurnal, dan situs internet sebagai bahan hukum sekunder.
Kata Kunci: Penolakan Pemakaman; Jenazah Covid-19; Pertanggungjawaban Pidana.
Buku
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelses Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana (PT Raja Grafindo Persada 2002).
Bryan A. Garner, Black's Law Dictionary (Edisi Kedelapan 2004).
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi) (Cahaya Atma Pustaka 2016).
Kementerian Kesehatan RI, Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) (Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit 2020).
Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (Sinar Baru 1984).
Muladi,[et.,al], Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Edisi Ketiga (Kencana 2012).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Prenadamedia Group 2017).
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (Politea 1994).
Roesla Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana (Aksara Baru 1983).
Soerjono Soekanto,[et.,al.], Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) (Rajawali Pers 2001).
Skripsi
Affan Ferdian, Pertanggungjawaban Pidana Dalam Praktek Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi yang Mengakibatkan Kematian Orang Lain Karena Kelalaian (Skripsi pada Program Sarjana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2016).
Balma Ariagana, Pertanggungjawaban Pidana Lembaga Konservasi Atas Eksploitasi Satwa Liar Dilindungi Dalam Peragaan Satwa (Skripsi pada Program Sarjana Universitas Airlangga Surabaya).
Debby, Kualifikasi Tindak Pidana Yang Kepada Korbannya Dapat Diajukan Hak Restitusi (Skripsi pada Program Sarjana Universitas Atmajaya Yogyakarta 2018).
Reka Bagus Wicaksono, Trial By The Press Yang Mengakibatkan Pencemaran Nama Baik (Skripsi Program Sarjana Universitas Airlangga 2012).
Jurnal
Andria Jackmico Kalensang, ‘Hubungan Sebab Akibat (Causaliteit Dalam Hukum Pidana Dan Penerapannya Dalam Praktek)', (2016) 5 Lex Crimen.
Asep Suherman, ‘Esensi Asas Legalitas Dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan', (2020) V Bina Hukum Lingkungan.
Laman
Annisa Rizkiayu, ‘Salah Kaprah Stigmatisasi dan Diskriminisasi Terhadap Pasien Covid-19', (Kompas, 2020), <https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/13/164454765/salah-kaprah-stigmatisasi-dan-diskriminasi-terhadap-pasien-covid-19?page=all>, accesed pada 13 September 2020.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, ‘Dashboard Data Kasus Covid-19 di Indonesia',(Kementerian Kesehatan RI, 2020), <https://data.kemkes.go.id/covid19/index.html>, accesed 13 September 2020.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (KBBI, 2020) <https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pegawai%20negeri>, accesed 21 Desember 2020.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (KBBI 2020), <https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/menghalangi>, accesed 21 Desember 2020.