Aspek Pidana Penolakan Pemakaman Jenazah Kasus Konfirmasi Covid-19

Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 Pertanggungjawaban Pidana.

Authors

May 24, 2021

Downloads

Abstract
The phenomenon of refusal burial of covid-19 confirmed bodies is increasingly due to public concerns about the Covid-19 outbreak. Although it has been officially published guidelines for repatriation and burial by Kemkes, but refusing funeral bodies confirmation cases still happens. With regard to this, it is necessary to know the qualifications of criminal acts related to the refusal of burial covid-19 confirmed bodies. The results of the study showed that that cases was qualified as a criminal act and the perpetrators held a liability in the provisions in the KUHP, UU Wabah Penyakit Menular, and UU Kekarantinaan Kesehatan. This paper uses a doctrinal legal research type that is normative by using a statutory, case, and conceptual approach. Legal materials used are laws and court decisions as primary legal material then books, journals, and internet sites as secondary legal material.
Keywords: Funeral Refusal; Covid-19 Bodies; Criminal Liability.

Abstrak
Fenomena penolakan pemakaman jenazah kasus konfirmasi Covid-19 semakin banyak dikarenakan kekhawatiran masyarakat akan penyebaran virus Covid-19. Meskipun telah diterbitkan secara resmi pedoman pemulasaraan dan pemakaman oleh Kementerian Kesehatan RI, namun tindakan penolakan pemakaman jenazah kasus konfirmasi masih banyak terjadi. Berkenaan dengan hal tersebut, maka perlunya mengetahui adanya kualifikasi tindak pidana yang berkaitan dengan penolakan pemakaman jenazah kasus konfirmasi Covid-19. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan penolakan pemakaman jenazah kasus konfirmasi Covid-19 dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana dalam ketentuan di KUHP, UU Wabah Penyakit Menular, dan UU Kekarantinaan Kesehatan. Penulisan ini menggunakan tipe penelitian hukum doctrinal yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan sebagai bahan hukum primer dan buku, jurnal, dan situs internet sebagai bahan hukum sekunder.
Kata Kunci: Penolakan Pemakaman; Jenazah Covid-19; Pertanggungjawaban Pidana.