Penundaan Pelaksanaan Kewajiban Dalam Perjanjian Pengangkutan Barang Akibat Pandemi Covid-19
Downloads
Abstract
Force majeure sometimes appears in transportation agreements, for example with the emergence of the Covid-19 pandemic. But the force majeure caused by Covid-19 is not attached to all carriers. This is because not all transporters in the Covid-19 pandemic are prevented from carrying out their obligations. However, the transporters affected by Covid-19 must be able to prove that the Covid-19 pandemic has a direct impact. This Covid-19 pandemic is a relative or temporary force majeure, because the Covid-19 pandemic has only occurred temporarily. Therefore, it does not eliminate the obligations of the carrier, and the carrier must still fulfill its obligations even though it requires more cost and time. So in this case the Covid-19 pandemic cannot immediately be used as an excuse for the cancellation of an agreed transportation agreement on the grounds of a force majeure event.
Keywords: Force Majeure; Transportation Agreement; Covid-19; Delivery of Goods; Accountability.
Abstrak
Force majeure terkadang muncul dalam perjanjian pengangkutan, seperti misalnya saja dengan kemunculan pandemi Covid-19. Tetapi force majeure yang diakibatkan karena Covid-19 ini tidak melekat kepada semua pihak pengangkut. Dikarenakan tidak semua pihak pengangkut dalam keadaan pandemi Covid-19 ini terhalang untuk melaksanakan kewajibannya. Namun untuk pihak pengangkut yang terkena dampak Covid-19 ini harus dapat membuktikan bahwa pandemi Covid-19 membawa imbas secara langsung . Pandemi Covid-19 ini merupakan force majeure yang bersifat relatif atau sementara, sebab pandemi Covid-19 ini hanya terjadi sementara waktu. Karena itu maka tidaklah menghapuskan kewajiban pihak pengangkut , dan pihak pengangkut tetap harus memenuhi kewajibannya meskipun membutuhkan biaya dan waktu yang lebih banyak. Maka dalam hal ini pandemi Covid-19 ini tidak dapat langsung bisa digunakan sebagai alasan untuk pembatalan suatu perjanjian pengangkutan yang telah disepakati dengan alasan adanya peristiwa force majeure.
Kata Kunci: Force Majure; Perjanjian Pengangkutan; Covid-19; Pengiriman Barang; Pertanggungjawaban.
Buku
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, (Rajawali Pers 2011).
R Subekti, Hukum Perjanjian (Intermasa 2002).
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Intermasa 2003).
R. Subekti, Hukum Perjanjian, (Intermasa 2008).
Jurnal
Daniel P. O'Gorman, ‘Redefining Offer in Contract Law' (2013) 85 Mississippi Law Journal.
Aulia Panji Wihaproso ‘Tanggungjawab Pengangkutan atas Keterlambatandan atau kerusakan dalam pengirim paket barang melalui jalur darat'(2010) Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Suhandi Cahaya, ‘Pandangan Hakim Terhadap Keadaan Memaksa' (2012) Jurnal Universitas Indoensia.
Laman
Yurika Nendri Novianingsih, ‘Sering Mendengar Istilah Lockdown? Begini Arti dan Penjelasannya'(Tribunnews,2020) <https://www.tribunnews.com/nasional/2020/03/18/sering-mendengar-istilah-lockdown-begini-arti-dan-penjelasannya>,dikunjungi pada 6 juni 2020.
Fathurahman,'Dampak Penerbangan Komersial Disetop, Bisnis Online di Kotim Terganggu' (Banjarmasinpost,2020)<https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/04/26/dampak-penerbangan-komersial-disetop-bisnis-online-di-kotim-terganggu>,dikunjungi pada 8 Juni 2020.
Mochamad Januar Rizki,'Penjelasan Prof Mahfud Soal Force Majuere Akibat Pandemi Corona ‘, (Hukumonline,2020) <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ea11ca6a5956/penjelasan-prof-mahfud-soal-i-force-majeure-i-akibat-pandemi-corona/>,dikunjungi 7 Desember 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel).
Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( Bugerlick Wetboek ).
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66 dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487).
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33).
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ/2020 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019.