Penundaan Pelaksanaan Kewajiban Dalam Perjanjian Pengangkutan Barang Akibat Pandemi Covid-19

Force Majure Perjanjian Pengangkutan Covid-19 Pengiriman Barang Pertanggungjawaban.

Authors

May 24, 2021

Downloads

Abstract
Force majeure sometimes appears in transportation agreements, for example with the emergence of the Covid-19 pandemic. But the force majeure caused by Covid-19 is not attached to all carriers. This is because not all transporters in the Covid-19 pandemic are prevented from carrying out their obligations. However, the transporters affected by Covid-19 must be able to prove that the Covid-19 pandemic has a direct impact. This Covid-19 pandemic is a relative or temporary force majeure, because the Covid-19 pandemic has only occurred temporarily. Therefore, it does not eliminate the obligations of the carrier, and the carrier must still fulfill its obligations even though it requires more cost and time. So in this case the Covid-19 pandemic cannot immediately be used as an excuse for the cancellation of an agreed transportation agreement on the grounds of a force majeure event.
Keywords: Force Majeure; Transportation Agreement; Covid-19; Delivery of Goods; Accountability.

Abstrak
Force majeure terkadang muncul dalam perjanjian pengangkutan, seperti misalnya saja dengan kemunculan pandemi Covid-19. Tetapi force majeure yang diakibatkan karena Covid-19 ini tidak melekat kepada semua pihak pengangkut. Dikarenakan tidak semua pihak pengangkut dalam keadaan pandemi Covid-19 ini terhalang untuk melaksanakan kewajibannya. Namun untuk pihak pengangkut yang terkena dampak Covid-19 ini harus dapat membuktikan bahwa pandemi Covid-19 membawa imbas secara langsung . Pandemi Covid-19 ini merupakan force majeure yang bersifat relatif atau sementara, sebab pandemi Covid-19 ini hanya terjadi sementara waktu. Karena itu maka tidaklah menghapuskan kewajiban pihak pengangkut , dan pihak pengangkut tetap harus memenuhi kewajibannya meskipun membutuhkan biaya dan waktu yang lebih banyak. Maka dalam hal ini pandemi Covid-19 ini tidak dapat langsung bisa digunakan sebagai alasan untuk pembatalan suatu perjanjian pengangkutan yang telah disepakati dengan alasan adanya peristiwa force majeure.
Kata Kunci: Force Majure; Perjanjian Pengangkutan; Covid-19; Pengiriman Barang; Pertanggungjawaban.