Tanggung Gugat Konsumen Gagal Bayar dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Downloads
Abstract
Throughout 2020 until earlier 2021 world is hit by pandemic known as the COVID-19 pandemic. Many sectors have the impact of this pandemic, one of which is the economic sector, especially consumer financing institutions. In Indonesia the COVID-19 pandemic has been designated as a non-natural national disaster through Presidential Decree No. 12/2020 (hereinafter referred to as Keppres 12/2020). Consumer or debitor at consumer finance companies argue that this Presidential Decree 12/2020 can be used as an excuse for force majeure so that contracts that have been made can be misled or canceled. For this reason, researchers conducted legal research to find answers to whether the COVID-19 pandemic could be used as an excuse force majeure in consumer financing contracts. In addition, researchers will also examine what legal measures can be made by consumers who fail to pay due to the COVID-19 pandemic for determining defaults in financing companies.
Keywords: COVID-19 Pandemic; Force Majeure; Consumer Financing Restructuring.
Abstrak
Sepanjang tahun 2020 hingga awal tahun 2021 ini dunia tengah dilanda pandemi virus yang dikenal dengan sebutan pandemi COVID-19. Banyak sektor mengalami dampak dengan adanya pandemi ini, salah satunya adalah sektor ekonomi khususnya lembaga pembiayaan konsumen. Di Indonesia pandemi COVID-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 (selanjutnya disebut Keppres 12/2020). Konsumen atau debitur pada perusahaan pembiayaan konsumen mendalihkan bahwa Keppres 12/2020 ini dapat dijadikan alasan force majeure sehingga kontrak yang telah dibuat dapat disimpangi atau dibatalkan. Untuk itu peneliti melakukan penelitian hukum guna menemukan jawaban apakah pandemi COVID-19 dapat dijadikan alasan force majeure dalam kontrak pembiayaan konsumen. selain itu, peneliti juga akan menelaah upaya hukum apa yang dapat dilakukan konsumen gagal bayar akibat pandemi COVID-19 atas penetapan wanprestasi pada perusahaan pembiayaan
Kata Kunci: Pandemi COVID-19; Force Majeure; Restrukturisasi Pembiayaan.
Buku
Agus Yudha Hernoko, Slide Perkuliahan Hukum Perikatan (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2017).
Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan (Sinar Grafika 2019).
Leonara Bakarbesy dan Ghansham Anand, Buku Ajar Hukum Perikatan (Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Zifatama Jawara 2018).
Jurnal
Agus Yudha Hernoko, "FORCE MAJEURE” ATAU "HARDSHIP CLAUSE” Problematika Dalam Perancangan Kontrak Bisnis (2006) 3 Jurnal PERSPEKTIF 109.
Arie Exchell Prayoga Dewangker, ‘Penggunaan Klausula Force Majeure Dalam Kondisi Pandemi'(2020) 16 Jurnal Education and Development Institue Pendidikan Tapanuli Selatan 2.
Hartini, Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Kendaraan Roda Dua Pada Krisna Finance Surakarta (2014) 1 Jurnal RECHSTAAT Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNSA 17.
Putu Bagus Tutuan Aris Kaya dan Ni Ketut Supasti Dharmawan, Kajian Force Majeure Terkait Pememnuhan Prestasi Perjanjian Komersial Pasca Penetapan COVID-19 Sebagai Bencana Nasional (2020) 6 Jurnal Kertha Semaya 3.
Nindyo Pramono, Problematika Putusan Hakim dalam Perkara Pembatalan Perjanjian (2010) 2 Jurnal Mimbar Hukum 5.
Laman
Qur'ani, Hamalul, ‘Ingin Gunakan Dalil Force Majeure, Pahami Dulu Persyaratannya',<https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ea0fc11c17fa/ingin-gunakan-dalil-iforce-majeure-i--pahami-dulupersyaratannya?page=1>.
Mohammad Januar Rizki,'Penjelasan Prof Mahfud Soal Force Majeure Akibat PandemiCorona',<https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ea11ca6a5956/penjelasan-prof-mahfud-soal-i-force-majeure-i-akibat-pandemi-corona/>.
World Health Organization, ‘WHO Director-General's opening remarks at the media briefing on COVID-19 - 11 March 2020”, <https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-media-briefing-on-covid-19---11-march-2020>.
World Health Organization, ‘Naming The Coronavirus Disease (COVID19) and The Virus that Cause It'. <https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/technical-guidance/naming-the-coronavirus-disease-(covid-2019)-and-the-virus-that-causes-it>.
Perundang-undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / Burgerlijk Wetboek (Staadblad Tahun 1847 Nomor 23).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5253).
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3889).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (PERPPU 01/2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank Sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 58/ 2020.
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nasional Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional.