Legalitas Perusahaan Penanaman Modal Asing Untuk Mendatangkan Tenaga Kerja Asing ke Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19
Downloads
Abstract
Novel Coronavirus (Covid-19) is a contagious virus which attacks the respiratory system and has swept the entire world, including Indonesia. This virus has a very high transmission rate and affects various sectors in Indonesia, such as the economic sector. The Indonesian government always strives to maintain a positive investment climate for foreign investors. With the spread of the Covid-19 virus, countries around the world have closed access to their countries. This includes Indonesia. PT. PMA Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI), a foreign investment company in Indonesia which holds a permit from the Ministry of Manpower (KEMENAKER) to bring in foreign workers in the context of building a smelter amidst the Covid-19 pandemic. This caused a polemic in Indonesia because despite various labor problems, the Indonesian Government gave permission to bring foreign workers to Indonesia during the Covid-19 pandemic. Therefore, this paper is a juridical analysis will be carried out regarding the legality of foreign investment companies bringing in foreign workers in the middle of the Covid-19 pandemic.
Keywords: Foreign Worker; Covid -19; Legality.
Abstrak
Novel Coronavirus (Covid-19) adalah sebuah virus menular yang menyerang sistem pernafasan yang melanda seluruh dunia tidak terkecuali di Indonesia. Dengan tingkat penularan yang sangat tinggi hal ini tentunya memperngaruhi berbagai sektor di Indonesia termasuk dalan sektor ekonomi. Pemerintah Indonesia tentunya selalu berupaya untuk menjaga iklim investasi yang positif bagi penanaman modal asing. Dengan menyebarnya virus Covid-19 negara – negara di dunia menutup akses masuk ke negaranya, temasuk Indonesia. PT. PMA Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) salah satu perusahaan penanaman modal asing yang ada di Indonesia dan memegang izin dari Kementerian Tenaga Kerja (KEMENAKER) untuk mendatangkan tenaga kerja asing dalam rangka pembagunan smelter ditengah pandemi Covid-19. Hal ini kemudian menimbulkan polemik di Indonesia karena ditengah berbagai permasalahan ketenagakerjaan Pemerintah Indonesia memberikan izin untuk mendatangkan Tenaga Kerja Asing ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu dalam penulisan ini akan dilakukan analisa yuridis mengenai legalitas perusahaan penanaman modal asing untuk mendatangkan tenaga kerja asing di tengah pandemi Covid-19
Kata Kunci: Tenaga Kerja Asing; Covid-19; Legalitas.
Buku
C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil, Modul Hukum Administrasi Negara (Pradnya Paramita 1997).
Lanny Ramli, Hukum Ketenagakerjaan (Airlangga University 2008).
Rahmi Jened, Teori dan Kebijakan Investasi Langsung (Direct Investment) (Kencana 2016).
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi (Rajawali Pers 2014).
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia (PT. Bina Ilmu Surabaya 1987).
Philipus M. Hadjon et al, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Gajah Mada 2015).
Philipus M. Hadjon (Ed.), Pengantar Hukum Perizinan (Yuridika 1993).
Eko Handoyo, Kebijakan Publik (Widya Karya 2012).
Frank Fischer, Gerald J. Miller dan Mara S. Sidney (Ed.), Handbook Of Public Policy Analysis Theory, Politics and Methods (CRC Press 2006).
Eddi Wibowo et al., Hukum Dan Kebijakan Publik (YPAPI 200).
Jurnal
Aditya Susilo et al., ‘Corona Virus Disease 2019 : Tinjauan Literatur Terkini' (2020) 7 Jurnal Ilmu Penyakit Dalam Indonesia.
Firdaus Jufrida et al., ‘Analisis Pengaruh Investasi Langsung (FDI) Dan Investasi Dalam Negeri Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia' (2016) 2 Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam.
Terry Hutchinson dan Nigel Duncan, ‘Defining And Describing What We Do : Doctrinal Legal Research' (2012) 17 Deakin Law Review.
Laman
Badan Pusat Statistik, ‘Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2020', <https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/05/05/1672/februari-2020--tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-4-99-persen.html> , diakses 22 Agustus 2020.
Suci Sedya Utami, ‘Menjaga Daya Tarik Indonesia di Tengah Covid-19', <https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/dN60xxak-menjaga-daya-tarik-indonesia-di-tengah-Covid-19>, diakses 16 Juni 2020.
Kanwil Babel, ‘Kadivim Babel Beserta Jajaran Ikuti Sosialisasi Permenhumham Nomor 26 Tahun 2020', https://babel.kemenkumham.go.id/berita-utama/kadivim-babel-beserta-jajaran-ikuti-sosialisasi-permenkumham-nomor-26-tahun-2020 diakses pada 13 November 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 882 Tahun 2018).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326).
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 305 Tahun 2020).
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1139 Tahun 2020).