Restrukturisasi Kredit Kepemilikan Rumah Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Pada Bank BTN)
Downloads
Abstract
COVID-19 pandemic has affected Indonesia's economic situation. One of the examples of how COVID-19 affects Indonesia's economy is the decreasing of debtor capability to finish their obligation in paying credits. Almost all kinds of credits are affected, not to mention the House Ownership Credit. Responding to the situation, Financial Services Authority (FSA) issues a regulation related to the regulation of national economic stimuli during the COVID-19 pandemic and continued by the existence of internal regulation on each bank, as done by Bank Tabungan Negara (Bank BTN) as one of the bank in Indonesia who supports House Ownership Credit movement for Indonesian people.
Keywords: Credit; Credit Restructuritation; House Ownership Credit; COVID-19 Pandemic.
Abstrak
Pandemi COVID-19 berimbas pada keadaan perekonomian di Indonesia. Salah satu Contoh imbas COVID-19 pada perekonomian Indonesia yaitu menurunnya kemampuan debitur dalam menyelesaikan kewajibannya dalam melakukan pembayaran Kredit. Hampir seluruh jenis kredit terimbas keadaan tersebut tidak terkecuali Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Menanggapi keadaan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan terkait peraturan mengenai stimulus perekonomian nasional pada masa Pandemi COVID-19 dan ditindak lanjuti dengan adanya peraturan Internal pada masing-masing Bank, seperti yang dilakukan oleh Bank Bank Tabungan Negara (Bank BTN) sebagai salah satu bank yang ada di Indonesia yang mendukung pergerakan KPR bagi masyarakat Indonesia.
Kata Kunci: Kredit; Restrukturisasi kredit ; Kredit Pemilikan Rumah; Pandemi COVID-19.
Buku
Iswi Hariyani, Restrukturisasi & Penghapusan Kredit Macet (Elex Media Komputindo KOMPAS GRAMEDIA 2010).
Johannes Ibrahim, Cross Default & Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah (Refika Aditama 2004).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi) (Prenada Media Group 2019).
Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan (Mandar Maju 2008).
Trisadini P. Usanti dan Abd Shomad, Hukum Perbankan (Kencana 2017).
Jurnal
Abdul Basit, ‘Jaminan Kredit Pemilikan Rumah dengan Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa' (2016) Vol 1 Issue Lambung Mangkurat Law Journal.
Ashofatul Lailiyah, ‘Urgensi Analisis 5C Pada Pemberian Kredit Perbankan Untuk Meminimalisir Resiko' (2014) Vol 29 No 2 Yuridika.
Fadli Alanshari, ‘Prosedur Pemberian Kredit KPR Pada PT. Bank Tabungan Negara (PERSERO) TBK Cabang Pembantu Bukit Tinggi' (2018) INA-Rxiv.
Nur Suci Atmawati, et al , ‘Analisis Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Dalam Rangka Mengurangi Non Performing Loan (Studi pada PT. Bank Central Asia Tbk. Cabang Kediri)' (2015) Vol 2 No 2 Jurnal Administrasi Bisnis.
Wahyu Santoso, ‘Restrukturisasi Kredit Sebagai Bagian Integral Restrukturisasi Perbankan' (2008) Vol 6 No 1 Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan.
Laman
Lidya Julita Sembiring, ‘Update Sri Muliani Soal Krisis Ekonomi Akibat Virus Corona' (CNBC Indonesia, 2020) < https://www.cnbcindonesia.com/news/20200828104326-4-182671/update-sri-mulyani-soal-krisis-ekonomi-akibat-corona-simak >, dikunjungi pada 28-09-2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonrsia Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah, Lembaran Negara Republik Indonrsia Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.