Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Ekonomi Melalui Jasa Dukungan (Endorsement) di Media Sosial
Downloads
Abstract
Now businesses can market their products through social media at a low cost. The marketing of this product is done through endorsement services on social media by influencers on social media. Not only adults, now many children also become influencers who promote various products through social media and they got benefit from it. The purpose of this research is to determine the criminal provisions for users of endorsement services by children and also to determine the regulation of criminal acts of economic exploitation of children through endorsement services on social media. This research is a normative juridical legal research. The research approach uses a statute approach and a conceptual approach. Based on this research, there is a legal vacuum in the application of crimes for perpetrators of economic exploitation of children through endorsement services on social media. The prevailing laws and regulations are considered to be less relevant to the problem of economic exploitation of children through social media arising in the digital era.
Keywords: Economic Exploitation Crimes Against Children; Endorsement Services; Social Media.
Abstrak
Kini pelaku bisnis bisa melakukan pemasaran produknya melalui media sosial dengan biaya yang murah. Pemasaran produk ini dilakukan melalui jasa dukungan (endorsement) di media sosial oleh influencer di media sosial. Tak hanya orang dewasa, kini anak-anak pun banyak menjadi influencer yang memasarkan berbagai produk melalui media sosial dan memperoleh keuntungan darinya. Tujuan penelitian ini untuk menentukan ketentuan pidana bagi para pengguna jasa dukungan oleh anak-anak dan juga untuk mengetahui pengaturan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak melalui jasa dukungan (endorsement) di media sosial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Berdasarkan penelitian ini, ditemukan adanya kekosongan hukum dalam penerapan pidana bagi pelaku tindak eksploitasi ekonomi terhadap anak melalui jasa dukungan (endorsement) di media sosial. Peraturan perundang-undangan yang berlaku dirasa kurang relevan dengan permasalahan eksploitasi ekonomi terhadap anak melalui media sosial yang timbul pada era digital.
Kata Kunci: Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi Terhadap Anak; Jasa Dukungan; Media Sosial.
Buku
Arief Gosita, Masalah Korban Kejahatan ( Universitas Trisakti Jakarta 2009).
Ali Wisnubroto, Praktek Peradilan Pidana (Proses Persidangan Perkara Pidana) (PT. Galaxy Puspa Mega 2002).
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Kencana Prenada Media Group 2011).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana (Airlangga University Press 2013).
Mahrus Hanafi, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana (Rajawali Pers 2015).
Muhammad Joni, Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak (PT.Citra Aditya Bakti 1999).
Moeljatno, "Asas-Asas Hukum Pidana”, (Rineka Cipta 2008).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Pranada Media Grup 2005).
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar (Liberty Yogyakarta 2008).
Soerjono Soekanto , Penelitian Hukum Normatif (PT. Raja Grafindo Persada 2007).
Jurnal
Laurensius Arliman S, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Tereksploitasi Secara Ekonomi Di Kota Padang', (2016) 9 ARENA HUKUM.
Laman
Claudia, Estella ‘Mau Produk Bisnis Lebih terkenal? Endorse Salah Satu Caranya!' (Jojonomic 2019) <https://jojonomic.com/blog/endorse/> acessed 22 November 2019.
Databoks, ‘Berapa Pengguna Media Sosial Indonesia?', (Databoks, 2019) <https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/02/08/berapa-pengguna-media-sosial-indonesia> accessed 21 agustus 2019.
Pusat Pemasangan Iklan, ‘Pasang Iklan Koran Kompas' (Kompas, 2019) <https://www.pusatpemasanganiklan.com/koran/8-kompas> accessed 14 Agustus 2019.
Setyawan, Davit, ‘Temuan dan Rekomendasi KPAI Tentang Perlindungan Anak di Bidang Perdagangan Anak (Trafficking) dan Eksploitasi Terhadap Anak' (Komisi Perlindungan Anak Indonesia 2014) <https://www.kpai.go.id/artikel/temuan-dan-rekomendasi-kpai-tentang-perlindungan-anak-di-bidang-perdagangan-anak-trafficking-dan-eksploitasi-terhadap-anak> accessed 21 November 2019.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5332).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606).
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).