Pemungutan Pajak Penghasilan atas Transaksi Cryptocurrency di Indonesia
Downloads
Abstract
Legalization of cryptocurrency transactions in Indonesia is a breath of fresh air for the community. The increase in cryptocurrency investors every year shows that there are promising benefits from the transaction process. Even though Indonesia's economic condition is currently experiencing a recession, it has no impact on the sustainability of cryptocurrency transactions. So it can be said that this transaction can be an opportunity for tax revenue. However, it is unfortunate that there are no specific tax rules that regulate the collection of income tax on profits derived from cryptocurrency transactions in Indonesia. Based on these problems, the purpose of this study is to analyze the income tax collection system and law enforcement of income tax payments for cryptocurrency transactions in Indonesia. And the research method used is normative law by conducting extensive interpretation to find law (rechtsvinding).
Keywords: Cryptocurrency; Income Tax; Tax Law Enforcement.
Abstrak
Dilegalkannya transaksi cryptocurrency di Indonesia merupakan angin segar bagi masyarakat. Bertambahnya investor cryptocurrency pada setiap tahunnya menandakan bahwa terdapat suatu keuntungan yang menjanjikan dari proses transaksi tersebut. Meskipun kondisi perekonomian Indonesia yang sedang resesi saat ini, ternyata sama sekali tidak membawa pengaruh terhadap keberlangsungan transaksi cryptocurrency. Sehingga dapat dikatakan bahwa adanya transaksi tersebut bisa menjadi suatu peluang penerimaan perpajakan. Namun disayangkan belum tersedianya aturan pajak yang khusus untuk mengatur pemungutan Pajak Penghasilan atas keuntungan yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency di Indonesia. Sehingga pemerintah belum bisa secara optimal mengontrol penerimaan pajak dari transaksi cryptocurrency di Indonesia. Berdasarkan permasalahan tersebut tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sistem pemungutan Pajak Penghasilan serta penegakan hukum pembayaran Pajak Penghasilan atas transaksi cryptocurrency di Indonesia. Dan metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan interpretasi ekstensif guna menemukan suatu hukum (rechtsvinding).
Kata Kunci: Cryptocurrency; Pajak Penghasilan; Penegakan Hukum Pajak.
Buku
Man Suparman Sastrawidjaja, Perjanjian Baku Dalam Aktifitas Dunia Maya Cyberlaw: Suatu Pengantar (Elips 2002).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2019).
Rochmat Soemitro, Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan (Eresco 1990).
Sonny Sumarsono, Manajemen Keuangan Pemerintahan (Graha Ilmu 2010).
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar (Liberty 2007).
Terry Hutchinson, Researching and Writing in Law (Lawbook Co 2002).
Jurnal
Citra Kharisma Utami, ‘Persepsi Terhadap Penegakan Hukum Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak' (2017) 2 Jurnal Ekubis.
Fresly Nandar Pabokory,[et.,al.],‘Implementasi Kriptografi Pengamanan Data Pada Pesan Teks, Isi File Dokumen Menggunakan Algoritma Advanced Encryption Standard' (2015) 10 Jurnal Informatika Mulawarman.
Indah Novriyantia dan Winanda Wahana Warga, ‘Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penghindaran Pajak' (2020), 5 Journal of Applied Accounting and Taxation Article History.
Izzan Razaka Praditama, ‘Legalitas Pemungutan Pajak Penghasilan atas Aplikasi Streaming Musik Joox' (2019) 2 Jurist-Diction.
Nurfia Oktaviani Syamsiah, ‘Kajian Atas Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia' (2017) 6 Indonesian Journal On Networking And Security.
Rudi Kurniawan, ‘Politik Hukum Pidana di Bidang Perpajakan'(2018) 12 Jurnal Pamator.
Laman
Flo, ‘Pemerintah Disarankan Buat Regulasi tentang Kripto' (JPNN, 2020) <https://www.jpnn.com/news/pemerintah-disarankan-buat-regulasi-tentang-kripto> accessed 7 September 2020.
Racheal, ‘Cryptocurrency in Undeveloped Nations', (Altcoins Buzz, 2020) accessed 10 Oktober 2020.
Ridha Ananti, ‘Ditjen Pajak : Keuntungan Bitcoin Kena Pajak dan Dilaporkan di SPT (Klinik Pajak, 2017) < http://www.klinikpajak.co.id> accessed 10 Desember 2020.
Rizmy Otlani, ‘Menambang Pajak Cryptocurrency di Tengah Ancaman Resesi', (DDTC News, 2020) accessed 28 Oktober 2020.
Vicky Fadil, ‘Tembus 2 Juta Member, Indodax Prediksi Harga Bitcoin Terus Meroket', (Warta Ekonomi, 2020) <https://www.wartaekonomi.co.id/read282491/tembus-2-juta-member-indodax-prediksi-harga-bitcoin-terus-meroket?> accessed 10 Oktober 2020.
Suska, ‘Mengenal Cryptocurrency dan Aspek Perpajakannya', (Warta Fiskal, 2019) accessed 10 Desember 2020.
Suhut Tumpal Sinaga, ‘Aspek Perpajakan dari Transaksi yang menggunakan Bitcoin di Indonesia', (Inside Tax Media Tren Perpajakan, 2014) < Media Tren Perpajakan - InsideTax Edisi ke 21 | Capres: Menuju Tax Ratio 16 Persen (ddtc.co.id)> accessed 15 Desember 2020.
Andreas M. Antonopoulos dan Gavin Wood, ‘Mastering Ethereum Implementing Digital Contract', (O'reilly, 2009) accessed 15 Desember 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 13)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 79)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1395)
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.