Pemungutan Pajak Penghasilan atas Transaksi Cryptocurrency di Indonesia

Cryptocurrency Pajak Penghasilan Penegakan Hukum Pajak.

Authors

July 1, 2021

Downloads

Abstract
Legalization of cryptocurrency transactions in Indonesia is a breath of fresh air for the community. The increase in cryptocurrency investors every year shows that there are promising benefits from the transaction process. Even though Indonesia's economic condition is currently experiencing a recession, it has no impact on the sustainability of cryptocurrency transactions. So it can be said that this transaction can be an opportunity for tax revenue. However, it is unfortunate that there are no specific tax rules that regulate the collection of income tax on profits derived from cryptocurrency transactions in Indonesia. Based on these problems, the purpose of this study is to analyze the income tax collection system and law enforcement of income tax payments for cryptocurrency transactions in Indonesia. And the research method used is normative law by conducting extensive interpretation to find law (rechtsvinding).
Keywords: Cryptocurrency; Income Tax; Tax Law Enforcement.

Abstrak
Dilegalkannya transaksi cryptocurrency di Indonesia merupakan angin segar bagi masyarakat. Bertambahnya investor cryptocurrency pada setiap tahunnya menandakan bahwa terdapat suatu keuntungan yang menjanjikan dari proses transaksi tersebut. Meskipun kondisi perekonomian Indonesia yang sedang resesi saat ini, ternyata sama sekali tidak membawa pengaruh terhadap keberlangsungan transaksi cryptocurrency. Sehingga dapat dikatakan bahwa adanya transaksi tersebut bisa menjadi suatu peluang penerimaan perpajakan. Namun disayangkan belum tersedianya aturan pajak yang khusus untuk mengatur pemungutan Pajak Penghasilan atas keuntungan yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency di Indonesia. Sehingga pemerintah belum bisa secara optimal mengontrol penerimaan pajak dari transaksi cryptocurrency di Indonesia. Berdasarkan permasalahan tersebut tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sistem pemungutan Pajak Penghasilan serta penegakan hukum pembayaran Pajak Penghasilan atas transaksi cryptocurrency di Indonesia. Dan metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan interpretasi ekstensif guna menemukan suatu hukum (rechtsvinding).
Kata Kunci: Cryptocurrency; Pajak Penghasilan; Penegakan Hukum Pajak.