Penegakan Hukum Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan
Downloads
Abstract
Indonesia is densely populated country with majority of Musims. One of the obligations of a Muslim is to eat halal food. Various food products cause various problems. One of them is the presence of a mixture of haram substances into food products. So it is necessary to have halal certification for the product before it is marketed to the public. Including cut meat products, it must be ascertained whether the slaughter is in accordance with Islamic law or not. Most of the cut meat that is scattered in various regions in Indonesia comes from the slaughterhouse services. The number of slaughterhouses scattered in Indonesia is not balanced with the implementation of halal certification. Even though the existence of halal certification provides legal guarantees and protection. Based on this, it is necessary to enforce halal certification law by the community, business actors and also the government.
Keywords: Halal Certification; Consumer Protection; Slaughterhouse.
Abstrak
Indonesia merupakan negara dengan padat penduduk dengan mayoritas beragama Islam. Salah satu kewajiban seorang Muslim adalah mengonsumsi makanan yang halal. Produk makanan yang beragam menimbulkan berbagai permasalahan. Salah satunya adalah adanya campuran zat haram ke dalam produk makanan. Sehingga diperlukan adanya sertifikasi halal terhadap produk sebelum dipasarkan kepada masyaakat. Termasuk pula produk daging potong, harus dipastikan apakah penyembelihannya sudah sesuai syariat Islam atau belum. Daging potong yang tersebar berbagai wilayah di Indonesia sebagian besar berasal dari jasa Rumah Potong Hewan. Banyaknya Rumah Potong Hewan yang tersebar di Indonesia, tidak diimbangi dengan pelaksanaan sertifikasi halal. Padahal dengan adanya sertifikasi halal memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi konsumen. Pelanggaran terhadap sertifikasi halal termasuk bentuk pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Berdasarkan hal tersebut diperlukan adanya penegakan hukum sertifikasi halal oleh masyarakat, pelaku usaha dan juga pemerintah.
Kata Kunci: Sertifikasi Halal; Perlindungan Konsumen; Rumah Potong Hewan.
Buku
Abdul Atsar dan Rani Apriani, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen (Deepublish 2019).
Abdurahman Konoras, Jaminan Produk Halal di Indonesia (Raja Grafindo Persada 2017).
Erwandi Tarmizi, Harta Haram Muamalat Kontemporer (Berkat Mulia Insani 2020).
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ad Da' wad Dawa', Terjemahan Adni Kurniawan (Pustaka Imam Asy-Syafi'I 2018).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Prenada Media 2017).
Syaikh Muhammad at-Tamimi, ‘Kitab at-Tauhid' Terjemahan M. Yusuf Harun (Darul Haq 2018).
Tatik Sri et al, Buku Ajar Buku Perizinan (Universitas Airlangga 2012).
Zulham, Peran Negara dalam Perlindungan Konsumen Muslim terhadap Produk Halal (Kencana 2018).
Jurnal
Kayus Kayowuan Lewoleba et al, ‘Pertanggungjawaban Produk Oleh Pelaku Usaha Terhadap Labelisasi Halal Pada Produk Olehan Impor' (2018) 11 Arena Hukum.
KN. Sofyan H., ‘Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap Sertifikasi Halal Produk Pangan' (2015) 22 Ius Quia Iustum.
Syafrida, ‘Sertifikat Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Memberi Perlindungan dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim' (2016) 7 ADIL: Jurnal Hukum.
Laman
Abu Minhal, ‘Asas Penetapan Halal dan Haram dalam Islam'(Almanhaj, 2012) https://almanhaj.or.id/3879-asas-penetapan-halal-dan-haram-dalam-Islam.html dikunjungi pada 15 Juni 2020.
Badan Pusat Statistik, ‘Jumlah Ternak yang dipotong di Rumah Potong Hewan Menurut Provinsi dan Jenis Ternak, 2009-2019', (Badan Pusat Statistik, 2019) https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/914 dikunjungi pada 11 Desember 2020.
Jimly Asshidiqie, ‘Penegakan Hukum' http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf dikunjungi pada 3 Desember 2020.
KBBI Daring, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/sertifikasi dikunjungi pada 6 Januari 2020.
M. Abduh Tuasikal, ‘Pengaruh Makanan yang Haram' (Rumaysho.com, 2014) https://rumaysho.com/2185-pengaruh-makanan-yang-haram.html dikunjungi pada 1 November 2020.
Tafsir web, ‘Tafsir Al-Qur'an' https://tafsirweb.com/6179-quran-surat-an-nur-ayat-51.html dikunjungi pada 1 November 2020.
Tafsir web, ‘Tafsir Al-Qur'an' https://tafsirweb.com/650-quran-surat-al-baqarah-ayat-168.html dikunjungi pada 1 November 2020.
Makalah
Tulus Abadi, ‘Peran Serta Masyarkat Dalam Pemberian Informasi Produk Halal', (2011).
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138).
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 88).
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant). (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010).
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 291).
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/KEP/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001).
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.