Penegakan Hukum Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan

Sertifikasi Halal Perlindungan Konsumen Rumah Potong Hewan.

Authors

July 1, 2021

Downloads

Abstract
Indonesia is densely populated country with majority of Musims. One of the obligations of a Muslim is to eat halal food. Various food products cause various problems. One of them is the presence of a mixture of haram substances into food products. So it is necessary to have halal certification for the product before it is marketed to the public. Including cut meat products, it must be ascertained whether the slaughter is in accordance with Islamic law or not. Most of the cut meat that is scattered in various regions in Indonesia comes from the slaughterhouse services. The number of slaughterhouses scattered in Indonesia is not balanced with the implementation of halal certification. Even though the existence of halal certification provides legal guarantees and protection. Based on this, it is necessary to enforce halal certification law by the community, business actors and also the government.
Keywords: Halal Certification; Consumer Protection; Slaughterhouse.

Abstrak
Indonesia merupakan negara dengan padat penduduk dengan mayoritas beragama Islam. Salah satu kewajiban seorang Muslim adalah mengonsumsi makanan yang halal. Produk makanan yang beragam menimbulkan berbagai permasalahan. Salah satunya adalah adanya campuran zat haram ke dalam produk makanan. Sehingga diperlukan adanya sertifikasi halal terhadap produk sebelum dipasarkan kepada masyaakat. Termasuk pula produk daging potong, harus dipastikan apakah penyembelihannya sudah sesuai syariat Islam atau belum. Daging potong yang tersebar berbagai wilayah di Indonesia sebagian besar berasal dari jasa Rumah Potong Hewan. Banyaknya Rumah Potong Hewan yang tersebar di Indonesia, tidak diimbangi dengan pelaksanaan sertifikasi halal. Padahal dengan adanya sertifikasi halal memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi konsumen. Pelanggaran terhadap sertifikasi halal termasuk bentuk pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Berdasarkan hal tersebut diperlukan adanya penegakan hukum sertifikasi halal oleh masyarakat, pelaku usaha dan juga pemerintah.
Kata Kunci: Sertifikasi Halal; Perlindungan Konsumen; Rumah Potong Hewan.