Illicit Enrichment dalam Tindak Pidana Korupsi
Downloads
Abstract
Corruption can be said to be the biggest problem in Indonesia at this time, as evidenced by the rampant of the corruption cases that occur mainly among the elite or public officials. Indonesia had ratified the United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) through Law No. 7 of 2006. In the convention, several methods can be used to strengthen the eradication of corruption for state parties, one of which is the illicit enrichment method. Even though Indonesia had ratified the UNCAC but legally in Indonesia does not have any rules about illicit enrichment. The purpose of this paper is to find out, study and analyze the urgency of illicit enrichment arrangements in Indonesia. In this study using descriptive analytic methods. This method uses library research related to the regulations of law. The data that have been collected are analyzed descriptively. From this paper, it can be seen that to apply the concept of illicit enrichment in Indonesia still needs careful preparation because it will also intersect with human rights.
Keywords: Illicit Enrichment; Corruption; Uncac; Ham; Urgency.
Abstrak
Korupsi dapat dikatakan sebagai masalah terbesar di Indonesia saat ini, terbukti dengan maraknya kasus korupsi yang terjadi terutama digolongan para elit atau pejabat publik. Indonesia telah meratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam konvensi tersebut, terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk memperkuat pemberantasan korupsi bagi negara pihak, salah satunya adalah metode illicit enrichment. Meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC namun secara yuridis normatif Indonesia belum memiliki aturan mengenai illicit enrichment. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis mengenai urgensi pengaturan illicit enrichment di Indonesia. Dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitif. Metode ini menggunakan penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan kaidah dan peraturan perundang-undangan serta data yang terkumpul dianalisa secara deskriptif. Dari penelitian skripsi ini dapat diketahui bahwa untuk menerapkan konsep illicit enrichment di Indonesia masih perlu persiapan yang matang karena juga akan bersinggungan dengan hak asasi manusia.
Kata Kunci: Illicit Enrichment; Korupsi; UNCAC; HAM; Urgensi.
Buku
Akil Mochtar, Memberantas Korupsi, Efektivitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Gratifikasi (Q-Communication 2006).
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan 2 edisi revisi (PT Rineka Cipta 1994).
Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi (FH-UII Press 2004).
Erly Suandy, Hukum Pajak, Edisi Ketujuh (Salemba Empat 2016).
Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi. Ed.2 (Sinar Grafika 2009).
Henry Campbell, Black, Black's Law Dictionary 1484 (West Publishing Co. 1999).
Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami Untuk Membasmi, Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006).
Komisi Pemberantasan Korupsi, Pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Bidang PencegahanKomisi Pemberantasan Korupsi 2015).
Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya (PT. Alumni 2007).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Renika Cipta 2008).
M. Yahya, Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Sinar Grafika 2000).
Peter Mahmud, Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2005).
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (Politeia 2013).
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana (Alumni 1996).
Jurnal dan Karya Ilmiah Lain
African Union, African Union Convention on Preventing and Combating Corruption, 11 Juli 2003.
Alvon Kurnia Palma et al, ‘Implementasi Dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan Secara Tidak Sah) Di Indonesia' (2014) Indonesia Corruption Watch.
Craig, Fagan, ‘Anti-Corruption Helpdesk' (2012) Transparency Internasional.
Eddy O.S., Hiariej, ‘United Nations Convention Against Corruption Dalam Sistem Hukum Indonesia' (2019) Vol. 31, No 1 Mimbar Hukum.
Faizal, Kurniawan, ‘Memperkaya Diri Secara Tidak Adil (Unjust Enrichment) Sebagai Dasar Tuntutan Ganti Rugi' (2019) Disertasi, Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Faisal Kurniawan, ‘Unsur Kerugian Dalam Unjustified Enrichment Untuk Mewujudkan Keadilan Korektif (Corrective Justice)' (2018) Vol. 3 no. 1Yuridika.
Helmi, ‘Non Conviction Based Asset Forfeiture Dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Masa Mendatang Sebagai Alternatif Upaya Pengembalian Aset' (2017) Disertasi Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Komisi Pemberantasan Korupsi, ‘Statistik Pelaporan LKHPN' (2018), Komisi Pemberantasan Korupsi.
Laras Susanti, ‘Criminal Liability Of Public Officials For Illicit Enrichment Comparing Approaches Of The Use Of Indirect Methods Of Proof In Investigating Illicit Enrichment In Indonesia And The U.S' (2015) Vol. 13 no.1.
Latumeten, Junior Willem John, ‘Kekayaan Yang Tidak Dapat Dipertanggung jawabkan (Illicit Enrichment) Sebagai Salah Satu Cara Dalam Memberantas Korupsi' (2017) vol. 5 no. 2 Lex Privatum.
Lindy Muzila, et al., ‘On the Take Criminalizing illicit Enrichment to Fight Corruption' (2012) UNODC-World Bank.
Margaret K, Lewis, ‘Presuming Innocence, or Corruption, in China' (2012) Vol. 50, No. 2 Columbian Journal of Transnational Law.
Muhammad Juanda et.al, ‘Current Issues In The Investigation, Prosecution And Adjudication Of Corruption Cases In Brunei Darussalam' UNAFEI.
Organization of American States (OAS) ‘Inter-American Convention Against Corruption' (1996).
Puteri Hikmawati, ‘Kepatuhan Penyampaian LHKPN' (2016) Majalah Info Singkat Hukum, Vol. VIII No. 07/I/P3DI/April/2016.
UN General Assembly, United Nations Convention Against Corruption (2003).
UNODC, ‘Travaux Préparatoires of The Negotiations For The Elaboration Of The United Nations Convention Against Corruption' (2010).
Wana, Alamsyah, et.al. ‘Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2018' (2018) Indonesia Corruption Watch.
Zoran, Stojanovic, ‘Illicit Enrichment Of Public Officials As A Criminal Offence?' (2018) Studia Iuridica Montenegrina.
Laman
Alan Bacarese, et al. ‘Criminalizing illicit enrichment: A chance to fight corruption and recover Vietnam's stolen assets' (Vietnam law magazine, 2014), <http://www.vietnamlawmagazine.vn/criminalizing-illicit-enrichment-a-chance-to-fight-corruption-and-recover-vietnams-stolen-assets-3791.html> diakses pada 14 Oktober 2019.
Cornila Desyana, et al, ‘Pembuktian Terbalik Permudah Pekerjaan Penyidik' (Tempo)<https://nasional.tempo.co/read/316143/pembuktian-terbalik-permudah-pekerjaan-penyidik/full&view=ok> diakses pada 18 November 2019.
Hukum online, ‘Perlunya Aturan Illicit Enrichment untuk Cegah Korupsi' (hukumonline.com),<https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5273ab9aace4d/perlunya-aturan-illiciten%20richment-untuk-cegah-korupsi> diakses pada 25 November 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi, ‘Mengenai LHKPN' (kpk.go.id) <https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/laporan-harta-kekayaan-penyelenggaraan-negara> diakses pada 26 November 2019.
Maharani Siti Shopia, ‘Hambatan dalam Perlindungan Hukum Bagi Whistle Blower (Pengungkap Fakta)' (hukumonline) <https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4fabe1295851e/hambatan-dalam-perlindungan-hukum-bagi-whistle-blower-pengungkap-fakta/> diakses pada 26 November 2019.