Kealpaan Anak yang Menimbulkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Kematian Orang Lain
Downloads
Abstract
The negligence of a person who causes a traffic accident which results in the loss of another person's life can be punished under the provisions of Article 310 paragraph (4) of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. However, in cases with child offenders, the provisions contained in Law Number 11 of 2012 concerning the Criminal Justice System for Children apply, so that there is a specificity in the imposition of the sentence. This research will discuss about the form of legal responsibility for children who because of their negligence cause traffic accidents that result in the death of others, then also discuss the ratio decidendi of judges in deciding related cases. This research is a doctrinal research using a statute approach, a conceptual approach and a case approach. The results in this study are the form of legal responsibility for children who due to their negligence causing traffic accidents that result in the death of other people, can be in the form of criminal imposition or action. As for judges in deciding cases must be based on the provisions that contained in Law Number 11 of 2012 and prioritize Restorative Justice.
Keywords: Traffic Accident; Child Offender; Negligence; Restorative Justice; Diversion.
Abstrak
Kealpaan seseorang yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dapat dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun demikian dalam perkara dengan pelaku Anak berlaku ketentuan yang terdapat dalam Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga terdapat kekhususan dalam penjatuhan pidananya. Penelitian ini akan membahas mengenai bentuk pertanggungjawaban hukum anak yang karena kealpaannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian orang lain, kemudian membahas pula mengenai ratio decidendi hakim dalam memutus perkara terkait. Penelitian ini merupakan doctrinal research dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dalam penelitian ini yaitu bentuk pertanggungjawaban hukum anak yang karena kealpaannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian orang lain dapat berupa pengenaan pidana atau tindakan. Adapun hakim dalam memutus perkara harus berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang SPPA dan mengutamakan Keadilan Restoratif.
Kata Kunci: Kecelakaan Lalu Lintas; Pelaku Anak; Kealpaan; Keadilan Restoratif; Diversi.
Buku
Asep Supriadi, Kecelakaan Lalu Lintas dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia (PT Alumni 2014).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana (Airlangga University Press 2014).
F. Willem Saija dan Budi Suhariyanto, Laporan Penelitian Pelaksanaan Diversi Di Pengadilan Negeri Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2016).
Galuh Dwi Purnama Putra, Bentuk Pertanggungjawaban Hukum Orangtua Terhadap Pelaku Anak Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Tesis pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga 2015).
Hoggy Febriantono, Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Kelalaian Yang Mengakibatkan Korban Luka Berat (Skripsi pada Program Sarjana Universitas Airlangga 2013).
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum: Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (Sinar Grafika 2013).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2008).
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Bumi Aksara 2016).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Kencana Prenada Media Group 2017).
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi (Kencana Prenada Media Group 2008).
Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Genta Publishing 2011).
Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia (Eresco 1967).
Jurnal
Asri Lestari Rahmat et.Al., ‘Batas Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Hukum Pidana di Indonesia' (2014) Jurnal Universitas Brawijaya.
Astrid Ayu Pravitria, ‘Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Yang Melakukan Pemerkosaan Terhadap Anak' (2018) 01 Jurnal Media Iuris 3.
Azwad Rachmat Hambali, ‘Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana' (2019) 10 Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 2.
Nisa Cornelya Pratiwi et. Al., ‘Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Lalai Menyebabkan Kematian Orang Lain (Studi Putusan No. 110/Pid.B/2015/PN.Met' (2018) 06 Jurnal Poenale 1.
Nur Rochaeti, ‘Implementasi Keadilan Restoratif dan Pluralisme Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia' (2015) 44 Jurnal Masalah-Masalah Hukum 2.
Sekhroni, ‘Criminal Liability dan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia' (2016) 03 Jurnal Unifikasi 1.
Yul Ernis, ‘Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Di Indonesia' (2016) 10 Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 2.
Laman
Aditya Maulana, ‘Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas', <https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/30/063200315/anak-di-bawah-umur-jadi-pelaku-dan-korban-kecelakaan-lalu-lintas>, dikunjungi pada 7 September 2020.
Aini Putri Wulandari, ‘Sepanjang 2018, 197 Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Anak-anak', <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181123162343-12-348744/sepanjang-2018-197-kecelakaan-lalu-lintas-libatkan-anak-anak>, dikunjungi pada 7 September 2020.
Tribunnews.Com, ‘Korlantas Polri: Kematian dan Cedera di Jalan Akibat Laka Lantas Adalah Tragedi Sia-sia', <https://www.tribunnews.com/otomotif/2020/11/16/korlantas-polri-kematian-dan-cedera-di-jalan-akibat-laka-lantas-adalah-tragedi-sia-sia>, dikunjungi pada 20 November 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297).