Prinsip Customer Due Diligence Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang

Layanan Pinjam Meminjam Customer Due Diligence Tindak Pidana Pencucian Uang.

Authors

July 1, 2021

Downloads

Abstract
Peer to peer lending must register in the Otoritas Jasa keuangan (OJK) for approval in POJK No. 77 of 2016. Peer to peer lending are required to approve the AML and CTF programs approved in Article 42 POJK No. 77 of 2016 which regulates further in POJK No. 12 of 2017 using the principle of customer due diligence. The application of customer due diligence is adjusted to the characteristics of peer to peer lending. Peer to peer lending made specifically for special work units who is responsible for the implementation of the APU and PPT programs. But until now since the promulgation of POJK No. 77 of 2016 and POJK No. 12 of 2019, peer to peer lending that has been registered in OJK does not have a special work unit in the company's organizational structure. This type of consenting is legal research carried out by considering regulations and asking for conceptual. Based on research, the regulations for the implementation of the AML and CTF programs have not been implemented to the maximum by peer to peer lending.
Keywords: Peer to Peer Lending; Customer Due Diligence; Money Laundering.

Abstrak
Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi wajib melakukan pendaftaran kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK No. 77 Tahun 2016. Penyelenggara diwajibkan menerapkan program APU dan PPT sebagaimana diatur Pasal 42 POJK No. 77 Tahun 2016 yang diatur lebih lanjut dalam POJK No. 12 Tahun 2017 dengan menerapkan prinsip customer due diligence. Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi diwajibkan membentuk unit kerja khusus. Namun sampai saat ini sejak diundangkannya POJK No. 77 Tahun 2016 dan POJK No. 12 Tahun 2019, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang terdaftar di OJK tidak mempunyai unit kerja khusus dalam struktur organisasi perusahaannya. Tipe penulisan ini adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan penelitian, ketentuan kewajiban penerapan program APU dan PPT belum dilaksanakan dengan maksimal oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Kata Kunci: Layanan Pinjam Meminjam; Customer Due Diligence; Tindak Pidana Pencucian Uang.