Prinsip Customer Due Diligence Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
Downloads
Abstract
Peer to peer lending must register in the Otoritas Jasa keuangan (OJK) for approval in POJK No. 77 of 2016. Peer to peer lending are required to approve the AML and CTF programs approved in Article 42 POJK No. 77 of 2016 which regulates further in POJK No. 12 of 2017 using the principle of customer due diligence. The application of customer due diligence is adjusted to the characteristics of peer to peer lending. Peer to peer lending made specifically for special work units who is responsible for the implementation of the APU and PPT programs. But until now since the promulgation of POJK No. 77 of 2016 and POJK No. 12 of 2019, peer to peer lending that has been registered in OJK does not have a special work unit in the company's organizational structure. This type of consenting is legal research carried out by considering regulations and asking for conceptual. Based on research, the regulations for the implementation of the AML and CTF programs have not been implemented to the maximum by peer to peer lending.
Keywords: Peer to Peer Lending; Customer Due Diligence; Money Laundering.
Abstrak
Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi wajib melakukan pendaftaran kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK No. 77 Tahun 2016. Penyelenggara diwajibkan menerapkan program APU dan PPT sebagaimana diatur Pasal 42 POJK No. 77 Tahun 2016 yang diatur lebih lanjut dalam POJK No. 12 Tahun 2017 dengan menerapkan prinsip customer due diligence. Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi diwajibkan membentuk unit kerja khusus. Namun sampai saat ini sejak diundangkannya POJK No. 77 Tahun 2016 dan POJK No. 12 Tahun 2019, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang terdaftar di OJK tidak mempunyai unit kerja khusus dalam struktur organisasi perusahaannya. Tipe penulisan ini adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan penelitian, ketentuan kewajiban penerapan program APU dan PPT belum dilaksanakan dengan maksimal oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Kata Kunci: Layanan Pinjam Meminjam; Customer Due Diligence; Tindak Pidana Pencucian Uang.
Buku
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial (Kencana Prenada Media Grup 2010).
Subekti, Hukum Perjanjian (Intermasa 1992).
Trisadini P. Usanti, Abd. Shomad, Hukum Perbankan (Kencana 2016).
Yunus Husein, Bunga Rampai Anti Pencucian Uang (Books Terrace & Library 2017).
Jurnal
Budi Bahreisy, dkk, ‘Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Upaya Mengoptimalkan Pengembalian Kerugian Negara (Studi Putusan Mahkamah Agung No.: 1605 K/Pid.Sus/2014)' (2015) 3 Usu Law Journal.
Eva Syahfitri Nasution, ‘Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang' (2015) 2 Mercatoria.
Iwan Kurniawan, ‘Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dan Dampaknya Terhadap Sektor Ekonomi Dan Bisnis' (2012) 3 Jurnal Ilmu Hukum. M. Arief Amrullah, ‘Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Jasa Gatekeeper Di Indonesia' (2015) 6 Jurnal Cakrawala Hukum.
Ratna Hartanto dan Juliyani Purnama Ramli, ‘Hubungan Hukum Para Pihak dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi' (2018) 25 Ius Quia Iustum Law Journal.
Skripsi
Airin, ‘Perbandingan Karakteristik Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Financial Technology Peer To Peer Lending) Dengan Perbankan' (2017) Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga.
Laman
‘Awal Mula Hadirnya Peer to Peer Lending Di Indonesia' (CNN Indonesia, 2018) <https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180830172622-185-326250/awal-mula-hadirnya-peer-to-peer-lending-di-indonesia>.
Bank Mandiri, ‘Kebijakan Pelaksanaan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.', (bankmandiri.co.id) <https://www.bankmandiri.co.id/documents/38268824/40023900/3.+Kebijakan+Pela.
Cantika Adinda Putri, ‘Daftar Terbaru, 125 Fintech Ilegal yang Disikat OJK', (CNBC Indonesia, 2019) <https://www.cnbcindonesia.com/tech/20191204082215-37- 120096/daftar-terbaru-125-fintech-ilegal-yang-disikat-ojk>.
‘Customer Due Diligence (CDD) Bagi Penyedia Jasa Keuangan' (IndonesiaRe, 2018) <http://www.indonesiare.co.id/id/knowledge/detail/166/customer-due-diligence-cdd-bagi-penyedia-jasa-keuangan->.
Hamalatul Qur'ani, ‘Meraba Potensi TTPU di Industri Fintech', (Hukum Online, 2019)<https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c9c73ce3720d/meraba-potensi-tppu- di-industri-fintech/>.
KoinWorks, ‘Sejarah Peer to Peer Lending' (KoinWorks) <https://koinworks.com/id/education-center/industri-peer-to-peer-lendingg>.
Nur Qolbi, ‘Berawal dari Vloan, OJK: Pengusutan kasus fintech ilegal akan berlanjut', (Kontan.co.id, 2019) <https://keuangan.kontan.co.id/news/berawal-dari-vloan-ojk- pengusutan-kasus-fintech-ilegal-akan-berlanjut>.
Oberlin Domingo, ‘Dari Inggris Hingga ke Indonesia, Ini Sejarah P2P Lending di Dunia', ` (danaIN, 2018) <https://blog.danain.co.id/dari-inggris-hingga-ke-indonesia-ini- sejarah-p2p-lending-di-dunia>.
OJK, ‘Prinsip Mengenal Nasabah dan Anti Pencucian Uang' (OJK, 2017) <https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Prinsip-Mengenal-Nasabah-Dan-Anti-Pencucian-Uang.Aspx>.
OJK, ‘Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK Per 30 Oktober 2019', (OJK, 2019) <https://ojk.go.id/id/berita-dan- kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-30-Oktober- 2019/Penyelenggara%20Fintech%20Terdaftar%20dan%20Berizin%20di%20OJK%20per%2030%20Oktober%202019.pdf.pdf >.
Tempo.Co, ‘Bank Mega Jababeka Diduga Tempat Pencucian Uang', (Tempo.Co, 2011) <https://nasional.tempo.co/read/333072/bank-mega-jababeka-diduga-tempat-pencucian-uang>.
Safir Makki, ‘Rata-rata Nasabah Fintech Ilegal Vloan Pinjam Rp1 Juta', (CNN Indonesia, 2019) <https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190108191120-78-359378/rata- rata-nasabah-fintech-ilegal-vloan-pinjam-rp1-juta>.
Yoz, ‘PPATK: Kasus Bank Mega Money Laundering', (Hukum Online, 2011) <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4dde1e60a8a3a/kasus-bank-mega-money-laundering/>.
Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek (BW).
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customers Principles).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/28/PBI/2009 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaann Teroriesme Bagi Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Kepala PPATK Nomor PER-09/1.02.2/PPATK/09/12 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/SEOJK.05/2017 Tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Industri Keuangan Non-Bank.