Perlindungan Hukum Terhadap Buruh yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Berserikat
Downloads
Abstract
The writing of this article refers to a normative juridical research method using the Law approach, Conceptual Approach, and Court Decisions which are linked to several National Laws such as Law Number 13 of 2013, Law Number 21 of 2000, and Law Number 2 of 2004. This study aims to determine the legal protections for workers who have been terminated on the basis of association as well as legal remedies that can be taken by workers who have terminated their employment on the grounds of association. Termination of employment on the grounds of association is an industrial relations dispute which cannot be carried out automatically according to Law No. 13 of 2003. This research shows that termination of employment to labor for reasons of association (union busting) is a crime by fulfilling the elements of general criminal regulations and specific crimes related to the qualifications of the criminal act. Based on this research, it can be seen in detail the rules regarding union busting in order to guarantee law enforcement regarding the sanction.
Keywords: Workers; Union Busting; Industrial.
Abstrak
Penulisan artikel penelitian ini mengacu pada metode penelitian yang bersifat yuridis normative dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Konseptual, dan Putusan Pengadilan yang dikaitkan dengan beberapa Undang-Undang Nasional seperti, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perindungan hukum terhadap buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan berserikat serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan berserikat. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan berserikat merupakan perselsihan hubungan industrial yang tidak serta merta dapat dilaksanakan begitu saja menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Penelitian ini menunjukkan bahwa pemutusan hubungan kerja kepada buruh dengan alasan berserikat (union busting) merupakan suatu tindak pidana dengan memenuhi unsur-unsur peraturan pidana umum dan pidana khusus terkait kualifikasi tindak pidananya. Berdasarkan penelitian ini, dapat diketahui secara rinci aturan mengenai union busting agar dapat menjamin penegakan hukum terkait sanksinya.
Kata Kunci: Buruh; Union Busting; Industrial.
Buku
Agusmidah, Bab-bab tentang Hukum Perburuhan Indonesia (Pustaka Larasan 2012).
Asyhadie Zaeni, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja (Rajawali Pers 2015).
Fahrojih Ikhwan, Hukum Perburuhan (Setara Pers 2016).
Hakim Abdul, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia berdasarkan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 (Citra Aditya Bakti 2003).
Husni Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Rajawali Pers 2012).
Maimun, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar (Pradnya Paramita 2007).
Rachmat Martoyo, Serikat Pekerja, Pengusaha dan Kesepakatan Kerja Bersama (Fikahati Aneska 1991).
Rusli Hardijan, Hukum Ketenagakerjaan 2003 (Ghalia Indonesia 2004).
Sutedi Adriana, Hukum Perburuhan (Sinar Grafika 2011).
Wijayanti Asri, Hukum Ketenagakerjaan, Dasar Filsafat Prinsip dan Sejarah Hak Berserikat Buruh di Indonesia (Setara Press 2018).
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Piagam PBB tentang Hak asasi manusia Pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4).
UU Nomor 18 Tahun 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding Bersama, (Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1956).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, (Lembar Negara Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3989).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, (Lembar Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), (Lembar Negara Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4356).
Keputusan Presiden No. 23 th. 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan.