Asas Privity of Contract Dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Studi Kasus pada Penyelenggara DanaRupiah)

Perjanjian Pinjam Meminjam Gagal Bayar Privity of Contract.

Authors

July 1, 2021

Downloads

Abstract
One of the manifestation of the emergence of financial technology is the innovation of the lending and borrowing money services based on information technology. This service is provided by company, there are company that illegal and legal. One of the services provider company that is widely complained and suspected to be violating the provisions is DanaRupiah organizer. In the case of default due to the inability of the borrower to repay or default due to the system failure held by the organizer, billing is often carried out to parties who do not know anything about the loan agreement made by the borrower and the lender through the organizing platform. An agreement has privity of contract which an agreement is only valid and binding for parties who made it. This research is legal research using statute approach, conceptual approach and case study. The result of this legal research shows that in the lending and borrowing money services based on information technology the principle of privity of contract is not implemented.
Keywords: Lending and Borrowing Agreement; Default; Privity of Contract.

Abstrak
Kemunculan teknologi finansial salah satunya diwujudkan dengan adanya layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Layanan ini diselenggarakan oleh perusahaan penyelenggara layanan yang illegal dan legal. Salah satu perusahaan penyelenggara layanan yang banyak diadukan dan diduga melakukan pelanggaran adalah Penyelenggara Dana Rupiah. Dalam terjadinya gagal bayar karena ketidakmampuan peminjam membayar maupun kegagalan pembayaran karena gagalnya sistem oleh penyelenggara ini seringkali penagihan dilakukan kepada pihak yang tidak tahu menahu akan perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh penerima pinjaman dan pemberi pinjaman melalui platform penyelenggara. Sebuah perjanjian terdapat asas privity of contract yang mana suatu perjanjian hanya berlaku dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang disusun dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan studi kasus. Dari penelitian hukum ini, diketahui bahwa dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi asas privity of contract ini tidak diterapkan.
Kata Kunci: Perjanjian Pinjam Meminjam; Gagal Bayar; Privity of Contract.