Asas Privity of Contract Dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Studi Kasus pada Penyelenggara DanaRupiah)
Downloads
Abstract
One of the manifestation of the emergence of financial technology is the innovation of the lending and borrowing money services based on information technology. This service is provided by company, there are company that illegal and legal. One of the services provider company that is widely complained and suspected to be violating the provisions is DanaRupiah organizer. In the case of default due to the inability of the borrower to repay or default due to the system failure held by the organizer, billing is often carried out to parties who do not know anything about the loan agreement made by the borrower and the lender through the organizing platform. An agreement has privity of contract which an agreement is only valid and binding for parties who made it. This research is legal research using statute approach, conceptual approach and case study. The result of this legal research shows that in the lending and borrowing money services based on information technology the principle of privity of contract is not implemented.
Keywords: Lending and Borrowing Agreement; Default; Privity of Contract.
Abstrak
Kemunculan teknologi finansial salah satunya diwujudkan dengan adanya layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Layanan ini diselenggarakan oleh perusahaan penyelenggara layanan yang illegal dan legal. Salah satu perusahaan penyelenggara layanan yang banyak diadukan dan diduga melakukan pelanggaran adalah Penyelenggara Dana Rupiah. Dalam terjadinya gagal bayar karena ketidakmampuan peminjam membayar maupun kegagalan pembayaran karena gagalnya sistem oleh penyelenggara ini seringkali penagihan dilakukan kepada pihak yang tidak tahu menahu akan perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh penerima pinjaman dan pemberi pinjaman melalui platform penyelenggara. Sebuah perjanjian terdapat asas privity of contract yang mana suatu perjanjian hanya berlaku dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang disusun dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan studi kasus. Dari penelitian hukum ini, diketahui bahwa dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi asas privity of contract ini tidak diterapkan.
Kata Kunci: Perjanjian Pinjam Meminjam; Gagal Bayar; Privity of Contract.
Buku
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (Prenada Media Group 2010).
J. Satrio, Hukum Perikatan Perikatan Pada Umumnya (Alumni 1999).
Leonara Bakarbessy et al, Buku Ajar Hukum Perikatan (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2010).
Mariam Darus Badrulzaman, Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin serta Penjelasan (Citra Aditya Bakti 2015).
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian (Alumni 1982).
Moch. Isnaeni, Seberkas Diorama Hukum Kontrak (Revka Petra Media 2018).
Rahmat dan Wawan Christian Tatori, Studi Kasus Sistem Informasi Manajemen: Volume 2 (Seribu Bintang 2018).
R. Subekti, Aneka Perjanjian (Citra Aditya Bakti 2014).
R. Subekti, Hukum Perjanjian (Intermasa 2005).
Y. Sogar Simanora, Faizal Kurniawan, dan Erni Agustin. Buku Ajar Hukum Kontrak (HKT 300) (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2012).
Jurnal
Ernama Santi, Budiharto, dan Hendro Saptono, ‘Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016)' (2017) 6 Diponegoro Law Journal.
Candrika Radita, Candrika Radita, ‘Tanggung Gugat Penyelenggara Peer To Peer Lending Jika Penerima Pinjaman Melakukan Wanprestasi' (2018) 1 Jurist-Diction.
Laman
<http://danarupiah.id>, accessed 9 Oktober 2019.
Annisa Saumi, ‘OJK: Fintech harus transparan ke konsumen', (Alinea.id 2019) <https://www.alinea.id/bisnis/ojk-fintech-harus-transparan-ke-konsumen-b1Xjv9lBV>, accessed 19 Oktober 2019.
Anonim, ‘Pinjaman Online Yang Meresahkan', (Lapor.go.id, 2019) <https://www.lapor.go.id/laporan/detil/pinjaman-online-yang-meresahkan-215> accessed 1 Agustus 2019.
Antara, ‘OJK Larang Pinjaman Online Copy Seluruh Nomor Kontak Nasabah', (Tempo.co 2019) <https://bisnis.tempo.co/read/1176547/ojk-larang-pinjaman-online-copy-seluruh-nomor-kontak-nasabah>, accessed 4 November 2019.
Caesar Akbar, ‘OJK Berharap Segera Ada Undang-undang Perlindunga Data Pribadi', (Tempo.co 2019) <https://bisnis.tempo.co/read/1251269/ojk-berharap-segera-ada-undang-undang-pelindungan-data-pribadi/full&view=ok>, accessed 16 Oktober 2019.
Denigissel, ‘Aplikasi Error saat Bayar Kredit Pintar, Konsumen Dibebankan Denda dan Dialihkan ke Shopintar', (Media Konsumen, 2019) < https://mediakonsumen.com/2019/07/19/surat-pembaca/aplikasi-error-saat-bayar-kredit-pintar-konsumen-dibebankan-denda-dan-dialihkan-ke-shopintar>, accessed 21 Oktober 2019
Desi Angriani, ‘Meneropong Penagihan Fintech Lending', (Medcom.id 2019) <https://www.medcom.id/ekonomi/analisa-ekonomi/JKRVoP5K-meneropong-penagihan-fintech-lending>, accessed 4 November 2019.
Duwitmu, ‘Resiko Investasi P2P Terlambat Dibayar (Pengalaman di Koinworks & Investree 2019)', (Duwitmu.com, 2019) <https://duwitmu.com/investasi/resiko-investasi-p2p-terlambat/>, accessed 21 Oktober 2019.
Fransiska Ardela, ‘Teknologi Finansial : Tengok Dulu Perkembangan Fintech Di Indonesia', (Finansialku.com, 2019) <https://www.finansialku.com/perkembangan-fintech-di-indonesia/> accessed 31 Juli 2019.
Hendra Kusuma, ‘Bos OJK Ibaratkan Sikat Fintech Ilegal Seperti Perang Lawan Rentenir', (Detikfinance, 2019) <https://finance.detik.com/fintech/d-4645939/bos-ojk-ibaratkan-sikat-fintech-ilegal-seperti-perang-lawan-rentenir> accessed 1 Agustus 2019.
Kamus Bisnis dan Bank, ‘Cedera Janji', (MediaBPR.com 2019) http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/cedera_janji.aspx, accessed 16 Oktober 2019.
Mochamad Januar Rizki, ‘Miris, 25 Perusahaan Fintech Terdaftar Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum', (Hukumonline, 2018) <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c0e3ecd9ca38/miris--25-perusahaan-fintech-terdaftar-diduga-lakukan-pelanggaran-hukum/> accessed 1 Agustus 2019.
Modandroid, ‘Surat Terbuka Untuk Dana Rupiah', (Kaskus 2018) <https://www.kaskus.co.id/thread/5b8f679892523337658b4567/surat-terbuka-untuk-dana-rupiah/1/?order=asc>, accessed 4 November 2019.
Otoritas Jasa Keuangan, ‘Tugas Satgas Waspada Investasi', (Waspada Investasi 2016) <https://waspadainvestasi.ojk.go.id/about-us/tugas-satgas-waspada-investasi>, accessed 27 Desember 2019.
Rahma Soediro, ‘Toleransi Risiko 101 : Pinjaman dengan Grade Apa yang Harus Saya Pilih?', (Investree, 2019) <https://www.investree.id/en/blog/marketplace-lending/toleransi-risiko-101-pinjaman-dengan-grade-apa-yang-harus-saya-pilih>, accessed 21 Oktober 2019.
Ratna Drummond, ‘Keluhan Pinjaman Online', (Lapor.go.id, 2019) <https://www.lapor.go.id/laporan/detil/keluhan-pinjaman-online-151> accessed 1 Agustus 2019.
Siti Rohana, ‘Pengaduan Pinjaman Online', (Lapor.go.id 2019) <https://www.lapor.go.id/laporan/detil/pengaduan-pinjaman-online-799>, accessed 5 November 2019.
Vhina, ‘Penagihan Pinjaman Online Danarupiah Melanggar Privasi', (Media Konsumen, 2018) <https://mediakonsumen.com/2018/05/23/surat-pembaca/penagihan-pinjaman-online-danarupiah-melanggar-privasi> accessed 1 Agustus 2019.
Yuni Riadi, ‘OJK: Masa Penagihan Pinjaman Online P2P Lending Berlaku 90 Hari', (Selular.id 2019) <https://selular.id/2019/02/ojk-masa-penagihan-pinjaman-online-p2p-lending-berlaku-90-hari/>, accessed 16 Oktober 2019.
Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843).
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5253).
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952).
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1829).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6142).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 324, Tambahan Lembaran Negara 6005).
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.