Fungsi Justice Collaborators Terhadap Kejahatan Terorganisasi Tindak Pidana Narkotika
Downloads
Abstract
Illicit drug trafficking is one of the criminal acts that has never subsided in Indonesia because the negative impact is so great and dangerous. As one of the law enforcement officers, the police certainly take part in efforts to eradicate illicit drug trafficking. In carrying out combating organized crime in illicit drug trafficking, the police assume the role of investigator as well as investigator. In carrying out the eradication of organized crime in illicit drug trafficking, the investigator does not merely disclose the crime alone. Investigators are assisted by collaborating witnesses called justice collaborators. The function of the justice collaborators who work together in assisting investigators, donating assistance in the form of providing information, reports, and / or testimonies related to further information about narcotic crimes. The justice collaborators also get legal protection guaranteed by law.
Keywords: Illicit Drug Trafficking; Justice Collaborator; Organized Crime.
Abstrak
Tindak pidana Narkotika ialah salah satu dari tindak pidana yang tidak pernah surut eksistensinya di negara Indonesia karena dampak negatif yang disebabkan begitu besar dan membahayakan. Sebagai salah satu aparat penegak hukum, Polisi tentu turut andil dalam upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika. Dalam melakukan pemberantasan kejahatan terorganisasi tindak pidana narkotika, Polisi mengemban peran sebagai penyelidik sekaligus penyidik. Dalam melakukan pemberantasan kejahatan teroganisasi tindak pidana narkotika, penyidik tidak semata-mata melakukan pengungkapan tindak pidana tersebut sendirian. Penyidik dibantu oleh saksi pelaku yang bekerjasama yang disebut justice collaborator. Adanya fungsi dari saksi pelaku yang bekerja sama dalam membantu penyidik, menyumbangkan bantuan berupa pemberian informasi, laporan, dan/atau kesaksian terkait keterangan lebih lanjut mengenai tindak pidana narkotika. Saksi yang bekerja sama juga mendapatkan perlindungan hukum yang dijamin oleh undang-undang.
Kata Kunci: Kejahatan Terorganisasi; Saksi Yang Bekerja Sama; Tindak Pidana Narkotika.
Buku
Firman Wijaya, Whistle Blower dan Justice collaborators Dalam Perspektif Hukum (Penaku 2004).
Gatot Supranomo, Hukum Narkoba Indonesia (Djambatan 1995).
Lilik Mulyadi, Perlindungan Hukum Whistleblower & Justice Collaborator (PT. Alumsi 2015).
Maria Yudithia, Konsep dan Ketentuan mengenai Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Universitas Indonesia 2012).
M. Yahya Harahap, Pembahasan dan Penerapan Masalah KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kebali (Sinar Grafika 2008).
Oemar Seno Adji, Hukum Hakim Pidana (Erlangga1980).
Jurnal
Amriansyah, Virda, Budhi Wisaksono, Bambang Dwi Baskoro, ‘Kajian Yuridis Terhadap Proses Penyidikan Dalam Tindak Pidana Narkotika oleh Polres Bantul' (2016) 5 Dipenogoro Law Review.
Henli Hendri Waloko, ‘Penerapan Ketentuan Justice Collaborator Tindak Pidana Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana' (2019) Jurnal Fakultas Hukum Universitas Negeri Malang.
Lilik Mulyadi, ‘Perlindungan Hukum Whistleblower dan Jusce Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime di Indonesia' (2014) 1 Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum.
Makalah
Mas Achmad Santosa, Perlindungan terhadap Pelaku yang Bekerjasama (justice collaborator) (makalah disampaikan pada international workshop on the protection of whistleblower as justice collaborator 2011).
Skripsi
Rendy Ardy Septia Yuristara, ‘Fungsi Justice Collaborators dan Whistleblowers Terhadap Kejahatan Terorganisasi' (Program Sarjana Universitas Airlangga2014).
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
SEMA Nomor 04 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Tindak Pidana Tertentu.