Konsep ‘Sakit Berkepanjangan' Sebagai Hak Untuk Mengajukan Permohonan Grasi Berdasarkan Alasan Kemanusiaan dan Keadilan
Downloads
Abstract
The large number of prisoners who are elderly and experiencing illness in Indonesia, making the legislators through the Clemency Law add a special reason for granting Clemency. The reasons for Humanity and Justice are added reasons for filing a pardon by the Minister of Justice and Human Rights if the prisoner is in the condition of: 1) children; 2) >70 years old; 3) prolonged illness. Of the several conditions that have been regulated, the condition of "prolonged illness" is a condition that is often abused due to the broad and open concept. So far, there is no clear and definite regulation related to any disease that can be categorized as prolonged illness. Not a few parties who make this condition as a gap to be able to buy their freedom. It is feared that this will overcome the sense of justice that is expected to be realized in granting clemency. Through the normative juridical research method, the author is able to answer the issue of this problem by answering any criteria that can be categorized as prolonged illness.
Keywords: Clemency; Humanity and Justice; Prolonged Illness.
Abstrak
Banyaknya jumlah narapidana yang lanjut usia dan mengalami sakit di Indonesia, membuat para pembentuk undang-undang melalui UU Grasi menambah alasan khusus dalam memberikan Grasi. Alasan Kemanusiaan dan Keadilan merupakan alasan yang ditambahkan untuk mengajukan Grasi oleh Menteri Hukum dan HAM apabila narapidana dalam kondisi : 1) anak dibawah umur; 2) berusia diatas 70 tahun; dan 3) Sakit berkepanjangan. Dari beberapa kondisi yang telah diatur, kondisi "sakit berkepanjangan” merupakan kondisi yang sering disalahgunakan akibat konsepnya yang luas dan terbuka. Sejauh ini, belum ada pengaturan yang jelas dan pasti terkait dengan penyakit apa saja yang dapat dikategoroikan sebagai sakit berkepanjangan. Tidak sedikit pihak yang menjadikanan kondisi ini sebagai celah untuk dapat membeli kebebasannya. Hal ini dikhawatirkan akan mencedaerai rasa keadilan yang diharapkan akan terwujud dalam pemberian grasi. Melalui metode penelitian yuridis normatif, penulis mampu menjawab isu permasalahan ini dengan menjawab kriteria apa saja yang dapat di kategorikan sebagai sakit berkepanjangan.
Kata Kunci: Grasi; Kemanusiaan dan Keadilan; Sakit Berkepanjangan.
Buku
Andrean, Pemberian Grasi Bukan Diskresi MA, Posisi SBY Lemah Bagi Australia (Lensa Indonesia 2012).
Bachsan Mustafa, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara (Citra Aditya Bakti 1990).
Makalah
KBBI, ‘kronis', (Kemendikbud Pers 2016) accesed 3 November 2019.
Rizka Fatrian Larasanti, ‘Eksekusi Pidana Mati Terhadap Narapidana Yang Mengalami Sakit Kronis', Skripsi Program Sarjana Universitas Airlangga (Airlangga Press 2003).
Sarafino, Health Psychology: Biopsychosocial Interactions:Fifth Edition (USA Press 2006).
Sri Puguh Budi Utami, ‘Penanganan Narapidana Lanjut Usia', Seminar Internasional, (Intrans 2018).
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Grasi.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.