Keberlakuan Pengaturan Landas Kontinen Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia dan United Nations Convention on the Law Of the Sea 1982 (UNCLOS 1982)

Landas Kontinen Sumberdaya Alam UNCLOS 1982.

Authors

September 1, 2021

Downloads

Abstract
Indonesia has taken steps to adjust its laws and regulations regarding maritime law with UNCLOS 1982, with the establishment of Law Number 6 of 1996 On Indonesian Waters however, this step not yet followed by adjustments to the laws regarding continental shelf, namely Law Number. 1 of 1973 On Indonesian Continental Shelf. The purpose of this research is to analize the differences in the substance of the arrangements for continental shelf in UNCLOS 1982 and Law Number 1 of 1973 On Indonesia Continental Shelf to find out the effectiveness of Indonesia's international treaties with other countries regarding the continental shelf using the Statute Approach and Conceptual Approach. Indonesia must make adjustments to national legislation regarding continental shelf with UNCLOS 1982 because of Indonesian legislation regarding continental shelf still refers to United Nations Convention on the Continental Shelf 1958.
Keywords: Continental Shelf; Natural Resources;UNCLOS 1982.

Abstrak
Indonesia telah mengambil langkah untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangannya mengenai hukum laut dengan UNCLOS 1982, yaitu disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia namun langkah tersebut belum diikuti dengan penyesuaian peraturan perundang-undangan mengenai landas kontinen yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan substansi pengaturan tentang landas kontinen di dalam UNCLOS 1982 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia sebagai sumber hukum mengenai landas kontinen di Indonesia, serta untuk mengetahui keberlakuan perjanjian-perjanjian internasional Indonesia dengan negara lain mengenai landas kontinen dengan menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Indonesia harus melakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan nasional tentang landas kontinen dengan UNCLOS 1982 karena peraturan perundang-undangan Indonesia tentang landas kontinen masih mengacu kepada United Nations on the Continental Shelf 1958.
Kata Kunci: Landas Kontinen; Sumberdaya Alam; UNCLOS 1982.