Keberlakuan Pengaturan Landas Kontinen Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia dan United Nations Convention on the Law Of the Sea 1982 (UNCLOS 1982)
Downloads
Abstract
Indonesia has taken steps to adjust its laws and regulations regarding maritime law with UNCLOS 1982, with the establishment of Law Number 6 of 1996 On Indonesian Waters however, this step not yet followed by adjustments to the laws regarding continental shelf, namely Law Number. 1 of 1973 On Indonesian Continental Shelf. The purpose of this research is to analize the differences in the substance of the arrangements for continental shelf in UNCLOS 1982 and Law Number 1 of 1973 On Indonesia Continental Shelf to find out the effectiveness of Indonesia's international treaties with other countries regarding the continental shelf using the Statute Approach and Conceptual Approach. Indonesia must make adjustments to national legislation regarding continental shelf with UNCLOS 1982 because of Indonesian legislation regarding continental shelf still refers to United Nations Convention on the Continental Shelf 1958.
Keywords: Continental Shelf; Natural Resources;UNCLOS 1982.
Abstrak
Indonesia telah mengambil langkah untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangannya mengenai hukum laut dengan UNCLOS 1982, yaitu disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia namun langkah tersebut belum diikuti dengan penyesuaian peraturan perundang-undangan mengenai landas kontinen yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan substansi pengaturan tentang landas kontinen di dalam UNCLOS 1982 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia sebagai sumber hukum mengenai landas kontinen di Indonesia, serta untuk mengetahui keberlakuan perjanjian-perjanjian internasional Indonesia dengan negara lain mengenai landas kontinen dengan menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Indonesia harus melakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan nasional tentang landas kontinen dengan UNCLOS 1982 karena peraturan perundang-undangan Indonesia tentang landas kontinen masih mengacu kepada United Nations on the Continental Shelf 1958.
Kata Kunci: Landas Kontinen; Sumberdaya Alam; UNCLOS 1982.
Buku
R.R. Churcill dan A.V. Lowe, The Law Of The Sea Third Edition, Jurist Publishing (Manchester University Press 1999).
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Laut Internasional (Penerbit Binaputra 1998).
Boer Mauna, Hukum Internasional Pengertian Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global (Penerbit Alumni 2001).
I Wayan Parthiana, Landas Kontinen Dalam Hukum Laut Internasional (Mandar Maju 2015).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prena Media Group 2008).
Dina Sunyowati dan Enny Narwati, Buku Ajar Hukum Laut (Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair dengan LP3 Unair 2013).
Jurnal
Ratih D. Starina dan T. Fayakun Alif, "Analisa Revisi UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indone sia yang mengacu pada UNCLOS 1958 dengan menggunakan UNCLOS 1982”, (2003) Pusat Pemetaan Dasar Kelautan dan Kedirgantaraan BAKOSURTAN AL.
Laman
Suparman A. Diraputra, ‘Laporan Akhir Tim Analisis Dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Landas Kontinen' diakses pada tanggal 17 Februari 2019.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2994).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law Of The Sea 1982 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 3319).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152).
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960 Tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1942).
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4211).
Konvensi Internasional
United Nations Convention on the Continental Shelf 1958.
United Nations Convention on the Law Of the Sea 1982.
Perjanjian Internasional
Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen Antara Kedua Negara 1974.
Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Republik India dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Penetapan Titik Pertemuan Tiga Garis Batas dan Penetapan Garis Batas Ketiga Negara di Laut Andaman 1978.
Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam Tentang Penetapan Batas Landas Kontinen 2003.
Memorandum of Understanding Antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Kementerian Industri dan Perdagangan Republik Sosialis Vietnam Tentang Kerja Sama di Bidang Pemanfaatan Gas Pada Wilayah Lintas Batas Landas Kontinen.