Karakteristik Penagihan Secara Bertanggung Jawab Yang Dilakukan Oleh Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Downloads
Abstract
Over time, information technology-based lending and borrowing services emerged. This technology-based money lending and borrowing service is not much different from banks, both of which provide money lending and borrowing services. The difference is the emergence of legal subjects and new legal relationships. To find out the legal subject and legal relations in information technology based lending and borrowing services, researchers conducted legal research with Normative research type. Namely by examining and analyzing applicable laws and regulations, explaining and predicting future developments. This research results in the finding that information technology based lending and borrowing services differ from banks due to new parties called Organizers. In addition, the precautionary principle applied to technology-based lending and borrowing services is not the same. This is because the structure of banks with lending and borrowing services based on information technology is not the same.
Keywords: Information Technology-Based Lending and Borrowing Services; Billing; Legal Relationship, Principles in Billing.
Abstrak
Seiring dengan berjalannya waktu muncul layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi ini tidak jauh berbeda dengan bank, dimana keduanya menyediakan jasa pinjam meminjam uang. Hal yang menjadi pembeda ialah munculnya subjek hukum dan hubungan hukum baru. Untuk mengetahui subjek hukum dan hubungan hukum dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, peneliti melakukan penelitian hukum dengan tipe penelitian Normatif. Yaitu dengan menelaah dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjelaskan dan memprediksi perkembangan yang akan datang. Penelitian ini menghasilkan penemuan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi berbeda dari bank dikarenakan adanya pihak baru yang disebut dengan Penyelenggara. Selain itu, prinsip kehati-hatian yang diterapkan pada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi tidaklah sama. Hal ini dikarenakan struktur bank dangan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi tidaklah sama.
Kata Kunci: Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi; Penagihan; Hubungan Hukum; Prinsip Dalam Penagihan.
Buku
Agus Y Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersil (Kencana 2014).
Mochamad Isnaeni, Selintas Pintas Hukum Perikatan (Revka Petra Media 2017).
Napitupulu, S., A.Rubini, K.Khasanag, et al. Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen Pada Teknologi Finansial, (Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan 2017).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana 2005).
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Prenada Media 2005).
R. Soeroso,Pengantar Ilmu Hukum (Sinar Grafika 2015).
Rudy Saleh Susetyo, et al., Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen pada Fintech (Departemen Perlindungan Konsumen – Otoritas Jasa Keuangan 2017).
Trisadini P Usanti dan Abdul Shomad, Hukum Perbankan (Fakultas Hukum Universita Airlangga dan Lutfansah Mediatama 2015).
Tuti Rastuti, Aspek Hukum Perjanjian Asuransi (Medpress Digital 2016).
Jurnal
Hartanto, Ratna dan Juliyani P Ramli, ‘Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Peer to Peer Lending' (2018) 25 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Raditia, Candika, ‘Tanggung Gugat Penyelenggara Peer to Peer Lending Jika Penerima Pinjaman Melakukan Wanprestasi' (2018) 1 Jurist-Diction.
I Wayan B Pramana, Ida Bagus P Atmadja, Ida Bagus P Sutama, ‘Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Lembaga Keuangan Non Bank Berbasis Financial Technology Jenis Peer To Peer Lending' (Fakultas Hukum Universitas Udayana)
Laman
Abdul Rasyid, "Prinsip Mengenal Nasabah Dalam Perbankan”, https://business-law.binus.ac.id/2016/12/29/prinsip-mengenal-nasabah-dalam-perbankan/, accesed 7 Desember 2019.
Admin Fintech Media, "Dalam Waktu 90 Hari Menunggak Maka Fintech Tidak Boleh Lagi Menagih Nasabahnya”, http://fintekmedia.id/post/dalam-waktu-90-hari-menunggak-maka-fintech-tidak-boleh-lagi-menagih-nasabahnya, accesed 11 Dsember 2019.
Aktivaku, "Supply Chain Financing”, https://aktivaku.com/produk/supply-chain-financing-scf/, accesed 5 Desember 2019.
Bank Mandiri, "Mandiri Virtual Account”, http://www.bankmandiri.co.id/article/commercial-virtual-account.asp, accesed 5 November 2019.
Bank Sentral Republik Indonesia, "Edukasi Financial Technology”, https://www.bi.go.id/id/edukasi-perlindungan-konsumen/edukasi/produk-dan-jasa-sp/Teknologi Finansial/Pages/default.aspx , accesed 9 Agustus 2019.
Christine N Nababan, "Jerat Mematikan Bunga Pinjaman Online”, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190622223308-78-405569/jerat-mematikan-bunga-pinjaman-online/2, 24 Juni 2019, dikunjungi pada 21 Januari 2020.
Dea Chadiza Syafina, "Kasus RupiahPlus, Saat Urusan Utang Meneror Data Pribadi”, https://tirto.id/kasus-rupiahplus-saat-urusan-utang-meneror-data-pribadi-cNVl, accesed 8 Oktober 2019.
Desy Setyowati, "Cegah Bunuh Diri Nasabah Fintech, OJK Atur Bunga hingga Asuransi”,https://katadata.co.id/berita/2019/02/15/cegah-bunuh-diri-nasabah-fintech-ojk-atur-bunga-hingga-asuransi, accesed 11 Desember 2019.
Desy Setyowati, "Kode Perilaku Fintech Memuat 5 Larangan Saat Menagih Utang”, https://katadata.co.id/berita/2018/08/23/kode-perilaku-fintech-memuat-5-larangan-saat-menagih-utang, accesed 7 Desember 2019.
Easyhelps group, "Fintech di Indonesia: Syarat-Syarat Pendirian Perusahaan Baik PMA ataupun PT Lokal Termasuk KBLI yang Sesuai dan Formulir Persyaratan dari OJK”, https://catherineary.com/fintech-di-indonesia-syarat-syarat-pendirian-perusahaan-baik-pma-ataupun-pt-lokal-termasuk-kbli-yang-sesuai-dan-formulir-persyaratan-dari-ojk/, accesed 20 November 2019.
Emanuel B Caesario, "KETERBATASAN DATA : Akar Persoalan Fintech Lending”, https://finansial.bisnis.com/read/20191119/89/1172044/keterbatasan-data-akar-persoalan-fintech-lending, 19 November 2019, di kunjungi pada 18 Januari 2020.
Ferrika Sari, "OJK resmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)”.
Fitri Novia Heriani, "Persoalan Perlindungan Konsumen di Industri Teknologi Finansial”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c9b2d59c6c3e/persoalan-perlindungan-konsumen-di-industri-Teknologi Finansial/, accesed 10 Agustus 2019.
Herdaru Purnomo, "Indonesia Kini Punya Payung Hukum Aturan Fintech”, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20180901144740-37-31329/indonesia-kini-punya-payung-hukum-aturan-fintech, accesed 24 November 2019.
https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-resmikan-asosiasi-fintech-pendanaan-bersama-indonesia-afpi, accesed 10 Desember 2019
Kartini Laras Makmur, "Apa Bedanya Due Diligence dan Know Your Customer? Ini Penjelasannya”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a02f3158ea17/apa-bedanya-due-diligence-dan-know-your-customer-ini-penjelasannya/, accesed 7 Desember 2019.
Koin Works, Pusat Informasi Mengenai P2PL, https://koinworks.com/id/education-center/industri-peer-to-peer-lending, accesed 12 Oktober 2019.
Ning Rahayu dan Kumairoh, "KoinWorks Klaim Jadi Teknologi Finansial Pertama di Indonesia”, https://www.wartaekonomi.co.id/read221414/koinworks-klaim-jadi-Teknologi Finansial-pertama-di-indonesia.html, accesed 9 Agustus 2019.
Otoritas Jasa Keuangan, "Siaran Pers OJK Terbitkan Aturan Inovasi Keuangan Digital Payung Hukum Pengembangan Fintech”, SP 57/DHMS/OJK/VIII/2018, https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-OJK-Terbitkan-Aturan-Inovasi-Keuangan-Digital.aspx, accesed 29 November 2019.
Pingit Aria, "Kode Perilaku Fintech Memuat 5 Larangan Saat Menagih Utang”, https://katadata.co.id/berita/2018/08/23/kode-perilaku-fintech-memuat-5-larangan-saat-menagih-utang, accesed 10 November 2019.
Sanusi, "Lapor ke Alamat Ini Jika Ada Fintech Pinjaman Online Legal Nakal”, https://www.tribunnews.com/bisnis/2019/02/04/lapor-ke-alamat-ini-jika-ada-fintech-pinjaman-online-legal-nakal, accesed 12 Desember 2019.
Simulasi Kredit, "Lembaga Apa Saja Yang di Awasi Oleh OJK?”, http://www.simulasikredit.com/lembaga-apa-saja-yang-diawasi-ojk/, accesed 8 Desember 2019.
Sofia Hasanah, "Dasar Hukum LPMUBTI”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5a8a27073caf8/dasar-hukum-layanan-pinjam-meminjam-uang-berbasis-teknologi-informasi, accesed 24 November 2019.
Suut Amdani, "Kronologi Nasabah Pinjaman Online 1 Juta Rupiah , Denda 30 Juta Rupiah Sebulan Hingga Fitnah "Rela Digilir”, https://www.tribunnews.com/regional/2019/07/25/kronologi-nasabah-pinjaman-online-rp-1-juta-denda-rp-30-juta-sebulan-hingga-fitnahrela-digilir, accesed 8 Oktober 2019.
Thareq Akmal Hibatullah, "Tiga Prinsip Penyelenggaraan dan Tata Cara Penagihan Utang Online”, https://smartlegal.id/smarticle/2018/12/28/tiga-prinsip-penyelenggaraan-dan-tata-cara-penagihan-utang-online/, accesed 7 Desember 2019.
Yuni Riadi, "OJK: Masa Penagihan Pinjaman Online P2P Lending Berlaku 90 Hari”, https://selular.id/2019/02/ojk-masa-penagihan-pinjaman-online-p2p-lending-berlaku-90-hari/, accesed 11 Desember 2019.
Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek (BW).
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472).
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502).
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790).
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4765).
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesiia Tahun 2011 Nomor 82).
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5253).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6142).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5431).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 324, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6005).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6238).
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 perihal Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).