Karakteristik Penagihan Secara Bertanggung Jawab Yang Dilakukan Oleh Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Penagihan Hubungan Hukum Prinsip Dalam Penagihan.

Authors

September 1, 2021

Downloads

Abstract
Over time, information technology-based lending and borrowing services emerged. This technology-based money lending and borrowing service is not much different from banks, both of which provide money lending and borrowing services. The difference is the emergence of legal subjects and new legal relationships. To find out the legal subject and legal relations in information technology based lending and borrowing services, researchers conducted legal research with Normative research type. Namely by examining and analyzing applicable laws and regulations, explaining and predicting future developments. This research results in the finding that information technology based lending and borrowing services differ from banks due to new parties called Organizers. In addition, the precautionary principle applied to technology-based lending and borrowing services is not the same. This is because the structure of banks with lending and borrowing services based on information technology is not the same.
Keywords: Information Technology-Based Lending and Borrowing Services; Billing; Legal Relationship, Principles in Billing.

Abstrak
Seiring dengan berjalannya waktu muncul layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi ini tidak jauh berbeda dengan bank, dimana keduanya menyediakan jasa pinjam meminjam uang. Hal yang menjadi pembeda ialah munculnya subjek hukum dan hubungan hukum baru. Untuk mengetahui subjek hukum dan hubungan hukum dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, peneliti melakukan penelitian hukum dengan tipe penelitian Normatif. Yaitu dengan menelaah dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjelaskan dan memprediksi perkembangan yang akan datang. Penelitian ini menghasilkan penemuan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi berbeda dari bank dikarenakan adanya pihak baru yang disebut dengan Penyelenggara. Selain itu, prinsip kehati-hatian yang diterapkan pada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi tidaklah sama. Hal ini dikarenakan struktur bank dangan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi tidaklah sama.
Kata Kunci: Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi; Penagihan; Hubungan Hukum; Prinsip Dalam Penagihan.