Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Terhadap Pencabutan Izin Reklamasi oleh Pemerintah Daerah
Downloads
Abstract
Availability lands in Indonesia doesn't get along with growth citizen in Indonesia. The government is giving a solution to the building of the reclamation, but under the construction of the reclamation always inflict variety of problems. Permission cancellation for reclamation is action legal by government in order to annulment permission for its reclamation, government should pay attention in aspect of: authority, procedure and substantion. Besides, annulment permission reclamation by government based on legislation and principle general a good government. A legal form of legal protection by receiving authorization of reclamation In this case, the businessman or developers do administrative efforts and filing suit to civil court of justice. If there are parties that are affected with the verdict, can file an appeal to civil court of justice, it can be even comitted cassation law to supreme court of Indonesia.
Keywords: Reclamation; Permission; Cancellation.
Abstrak
Ketersediaan lahan di Indonesia tidak sejalan dengan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat. Pemerintah memberikan solusi dengan pembangunan pulau reklamasi, akan tetapi dalam pembangunan pulau reklamasi tersebut kerap kali menimbulkan berbagai macam permasalahan. Pencabutan izin pulau reklamasi merupakan salah bentuk tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Dalam pencabutan izin reklamasi tersebut, pemerintah hendaknya memperhatikan keabsahan pemerintah dalam aspek wewenang, aspek prosedur dan aspek substansi. Selain itu, pencabutan izin reklamasi oleh pemerintah wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Bentuk perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh penerima izin reklamasi dalam hal ini pelaku usaha ataupun pengembang dengan melakukan upaya administratif dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan putusan tersebut, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, bahkan dapat dilakukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung.
Kata Kunci: Reklamasi; Izin; Pencabutan.
Buku
Erwin, Hukum Lingkungan (Refika Aditama 2008).
Philipus M. Hadjon et.all., Pengantar Hukum Administrasi di Indonesia (Gadjah Mada University Press 2002).
R. Wiyono, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Sinar Grafika 2008).
Tatiek Sri Djatmiati et.all., Buku Ajar Hukum Perizinan (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2012).
Urip Santoso, Hukum Penataan Ruang (Airlangga University Press 2012).
Jurnal
Antik Bintari dan Talolo Muara, ‘Manajemen Konflik Penyelesaian Kasus Reklamasi Pulau G Pantai Utara Jakarta' (2018) 4 1 Jurnal Ilmu Pemerintah.
Hari Sugiharto dan Bagus Oktafian Abrianto, ‘Upaya Administratif Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Rakyat dalam Sengketa Tata Usaha Negara' (2018) 11 1 Arena Hukum.
Herman dan Hendry Julian Noor, ‘Doktrin Tindakan Hukum Administrasi Negara Membuat Keputusan (Beschikking)' (2017) 3 1 Jurnal Komunikasi Hukum.
Laman
‘Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta', <https://metro.tempo.co/read/1130345/anies-baswedan-resmi-cabut-izin- reklamasi-teluk-jakarta/full&view=ok>, dikunjungi pada 14 Oktober 2019.
<http://repository.uin-suska.ac.id/7052/4/BAB%203.pdf>, dikunjungi pada 18 November 2019.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi.
Keputusan Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT. Jakarta Propertindo.
Keputusan Gubernur Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah.
Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT. Jaladri Kertika Pakci.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.