Tanggung Gugat Konsultan Pengawas Konstruksi Dalam Pekerjaan Terintegrasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Downloads
Abstract
Public Procurement has an important role in achieving the goals of the Indonesian people as stated in the Constitution. Especially in the development of infrastructure because the existence of adequate infrastructure will move the wheels of the economy even better and economic equality throughout Indonesia. Integrated construction work is a combination of construction work and consultancy services. Every construction carried out by the service provider must get technical supervision in the field. Field supervision must be carried out by placing supervisory experts according to the needs and complexity of the work. In this case the supervisory consultant is generally tasked with overseeing construction work with the aim of controlling the completion of the work process and minimizing irregularities that occur in the procurement contract. The method of approach used in this research is the statute approach, case approach, and conceptual approach to assessing legal issues that occur, namely the accountability of supervisory consultants in integrated work.
Keywords: Integrated Construction; Supervisory Consultant; Public Procurement.
Abstrak
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki peran yang penting dalam mencapai tujuan bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Konstitusi. Terutama dalam pembangunan infrastruktur karena dengan adanya infrastruktur yang memadahi akan menggerakkan roda ekonomi lebih baik lagi dan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. Pekerjaan konstruksi terintegrasi merupakan gabungan antara pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi. Setiap pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan. Pengawasan lapangan harus dilakukan dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawas sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Dalam hal ini konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dengan tujuan agar terkendalinya proses penyelesaian pekerjaan dan meminimalisir penyimpangan yang terjadi dalam kontrak pengadaan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual untuk mengkaji permasalahan hukum yang terjadi, yaitu tanggung gugat konsultan pengawas dalam pekerjaan terintegrasi.
Kata Kunci: Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi; Konsultan Pengawas; Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Buku
Y.Sogar Simamora, dkk., Buku Ajar Hukum Kontrak (Yuridika Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2012).
Y.Sogar Simamora, Hukum Kontrak: Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia (Laksbang PRESindo Surabaya 2017).
Jurnal
Dwi Mariyati, ‘Prinsip Hukum Dalam Penyusunan Dan Pelaksanaan Kontrak Engineering Procurement Constuction (Kontrak "EPC”)' (2018) 33 Yuridika.
Riyadi Nurcawenda R., ‘Kajian Pengaruh Peranan Konsultan Pengawas Terhadap Pelaksanaan Proyek Pembangunan Pendopo Di Karawang Jawa Barat', (2018) 13 Isu Teknologi STT Mandala.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / Burgerlijk wetboek.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomro 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12/PRT/M/2017 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun (Design And Build).
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 5 Tahun 2014 tentang Registrasi Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 4 Tahun 2017Tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Perencana Dan Pengawas Konstruksi.