Hak Regres Penanggung pada Jaminan Perorangan Dalam Kepailitan
Downloads
Abstract
The credit agreement as the principal agreement between the debtor and the creditor can acquire additional collateral providing material collateral and individual collateral. Personal collateral for individual rights, which is the agreement of a third party to bind themselves to debtors and creditors involved in credit agreements in accordance with the interests of creditors. In the event that the debtor does not have assets and is unable to repay debts to the creditor, the person responsible for paying the creditors' reserves and is obliged to pay debts to the creditor. The responsibility of the person responsible for compiling the debtor is not carried out by the creditor and the person responsible for the release of their privileges. The guarantor who has agreed to pay the debtor according to the law obtained by the right of regres, namely the right to recover from the payment owned. An interesting discussion about this Guarantee relates to the bankruptcy law regarding the enforcement of the right to regress so that it can be held accountable for receiving payments made.
Keywords: Regress Rights; Personal Guarantee; Bankruptcy.
Abstrak
Perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok antara debitor dengan kreditor dapat melahirkan jaminan tambahan berupa jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Jaminan perorangan melahirkan hak perorangan, yang merupakan persetujuan pihak ketiga untuk mengikatkan diri kepada debitor dan kreditor yang terlibat dalam perjanjian kredit demi kepentingan kreditor. Dalam hal debitor tidak memiliki harta kekayaan dan tidak mampu membayar utang kepada kreditor, maka penanggung berperan sebagai cadangan debitor dan wajib membayarkan utang kepada kreditor. Tanggung jawab penanggung lahir ketika debitor tidak melaksanakan kewajiban kepada kreditor dan penanggung telah melepaskan hak istimewa yang dimiliki. Penanggung yang telah menggantikan pembayaran debitor demi hukum memperoleh hak regres, yaitu hak untuk menuntut kembali atas pembayaran yang dimiliki. Pembahasan yang menarik mengenai jaminan ini berkaitan dengan hukum kepailitan mengenai penegakan hak regres agar dapat diakui sebagai utang untuk dapat memperoleh piutang pembayaran yang telah dilakukan.
Kata Kunci: Hak Regres; Jaminan Perorangan; Kepailitan.
Buku
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (Kencana 2010).
Ahmadi Miru, dan Sakka Pati, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW (RajaGrafindo Persada 2008).
Ayu Anisaa, dan Muhammad Adiguna Bimasakti, Kedudukan Debitor Utama dan Personal Guarantor (Guepedia 2019).
M. Hadi Subhan, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, (Fajar Interpratama Mandiri 2008).
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan di Indoensia: Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan (Liberty Offset 2011).
Subekti dan R. Tjitrosudibyo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Burgerijk Wetboek (Balai Pustaka 2014).
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan (Pustaka Utama Grafiti 2009).
Trisadini Prasastinah Usanti, dan Leonora Bakarbessy, Buku Refrensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan (Revka Petra Media 2014).
Jurnal
Sarah D.L. Roeroe, 'Kewenangan Pihak Ketiga Sebagai Penjamin Dalam Perjanjian Kredit' (2017) 1 Lex Privatum.
Annisa Amalia Rachmah, ‘Analisis Yuridsi Pernjaminan Perorangan (Personal Guarantee) pada Kepailitan Perseroan Terbatas' (2016) 5 Diponegoro Law Jurnal.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 1992).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 3790).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).