Keabsahan Pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara Minyak dan Gas (BUMN MIGAS)
Downloads
Abstract
A business entity is referred to as a state-owned enterprise due to the State's position as the majority shareholder and as the holder of control over such business entity. Various government efforts in terms of maintaining their position in State-Owned Enterprises (BUMN) are carried out through restructuring or by forming new concepts in the form of holding companies. The concept of holding companies is a new concept that has not yet been regulated in Indonesian positive law. One of them is the government's efforts in developing the business of State-Owned Enterprises (BUMN) in the oil and gas sector. In the formation of oil and gas BUMN holding, this is done through several methods or stages that follow the provisions of positive Indonesian law on limited liability companies. However, not only that, the establishment of the holding of the Oil and Gas State-Owned Enterprises also needs to be reviewed from several other arrangements relating to the fact that there is no specific provision governing the position or process of forming the holding itself.
Keywords: Holding; BUMN; Oil and Gas; Participation; Transfer; Transformation.
Abstrak
Suatu badan usaha disebut sebagai badan usaha milik negara disebabkan adanya kedudukan Negara sebagai pemegang saham mayoritas dan sebagai pemegang kendali atas suatu badan usaha tersebut. Berbagai usaha pemerintah dalam hal mempertahankan kedudukannya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilakukan melalui bentuk restrukturisasi atau dengan membentuk konsep baru berupa holding company. Konsep holding company ini merupakan suatu konsep baru yang hingga saat ini belum terdapat pengaturannya dalam hukum positif Indonesia. Salah satunya yaitu usaha pemerintah dalam pengembangan bisnis Badan Usaha Milik Negara dalam sektor minyak dan gas. Dalam pembentukan holding BUMN Minyak dan Gas ini dilakukan melalui beberapa metode atau tahapan yang mengikuti ketentuan hukum positif Indonesia tentang Perseroan Terbatas. Namun, tidak hanya itu, pembentukan holding BUMN Minyak dan Gas ini juga perlu ditinjau dari beberapa pengaturan lain yang berkaitan dengan mengingat belum adanya ketentuan khusus yang mengatur kedudukan atau proses pembentukan holding itu sendiri.
Kata Kunci: Holding; BUMN; Migas; Penyertaan; Pengalihan; Transformasi.
Buku
Munir Fuady, Hukum Perusahaan (Dalam Paradigma Hukum Bisnis) (Citra Aditya Bakti 2000).
Jurnal atau Makalah
Arum Ambarwati, Analisis Perbedaan Kinerja Keuangan Sebelum Dan Sesudah Merger Dan Akuisisi Pada Perusahaan Non Keuangan Yang Terdaftar di BEI Tahun 2006-2012 (2012) Jurnal FEB Universitas Dian Nuswantoro Semarang, Semarang.
Adhi Suryo Judhanto, ‘Pembentukan Holding Company BUMN Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha' (2018) Vol. IV No. 2 E-Jurnal Spirit Pro Patria.
David Putra Timbo, Peter Mahmud Marzuki, ‘Status Uang APBN Yang Dipisahkan Dan Dijadikan Penyertaan Modal Pada Bumn Persero', (Magister Ilmu Hukum UNDIP, Semarang) https://media.neliti.com/media/publications/109556-ID-status-uang-apbn-yang-dipisahkan-dan-dij.pdf dikunjungi pada tanggal 11 Desember 2019.
Skripsi atau Tesis
Risma Intan Fitriani, ‘Akibat Hukum Tindakan Pemerintah dan Tindakan Perseroan Dalam Transformasi Saham Milik Pemerintah Pada Holdingisasi BUMN Persero', Tesis (2019) Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya.
Laman
Rahadian, Aristya, ‘Akuisisi Pertagas, Begini Struktur Organisasi Baru PGN', CNBC Indonesia, 3 Juli 2018, dikutip dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20180703114218-20-21606/akuisisi-pertagas-begini-struktur-organisasi-baru-pgn pada 19 Februari 2019.
Satrianegara, Rivi, ‘Begini Tahap Pembentukan Holding BUMN Migas' https://www.cnbcindonesia.com/news/20180123165622-4-2307/begini-tahap-pembentukan-holding-bumn-migas, 23 Januari 2018, dikunjungi pada tanggal 5 Desember 2019.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambai-Ian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006.
Keputusan Menteri BUMN No. SK-16/MBU/01/2016 tentang Rencana Strategis Kementerian BUMN Tahun 2015-2019.