Problematika Pengaturan Organisasi Sayap Partai di Indonesia
Downloads
Abstract
Every political party tries to maximize every component in the structure of their political party. One component that is in direct contact with the citizen is the wings of political parties, which is an important element in political parties to develop strategic political party programs that are indirectly not covered by political parties. There is an urgency to organize the wings of political parties as a form of the constitutional responsibility of the State for the right to associate and assemble of their own citizen; so that there is certainty to provide legal protection; and clarifying the socio-political status compared to other organizations. This article uses normative approach. The normative approach will be conducted by reviewing the Laws on specific issue of political party. Article show that there is an urgency to reform the model of constitutional legal regulations for WPP by making a special chapter on WPP and recommendations for the content of the ideal regulations for WPP.
Keywords: Arrangement; Wings of Political Parties; Political Parties.
Abstrak
Setiap partai politik berusaha untuk memaksimalkan tiap-tiap komponen yang ada dalam struktur partainya. Salah satu komponen yang bersentuhan secara langsung dengan masyarakat adalah organisasi sayap partai, yang menjadi elemen penting dalam partai politik untuk mengembangkan program partai politik yang strategis yang secara tidak langsung dapat dicover oleh partai politik. Adanya urgensi untuk melakukan pengaturan organisasi sayap partai sebagai wujud tanggung jawab konstitusional Negara terhadap hak berserikat dan berkumpul warga negara; agar ada kepastian untuk memberikan perlindungan hukum; dan memperjelas status sosial-politik dibanding organisasi lainnya. Artikel ini menggunakan pendekatan normatif yaitu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan partai politik. Artikel ini menunjukkan adanya urgensi untuk pembenahan model pengaturan hukum yang konstitusional terhadap OSP dengan membuat satu bab khusus tentang OSP dan rekomendasi muatan materi pengaturan yang ideal terhadap OSP.
Kata Kunci: Pengaturan; Organisasi Sayap Partai; Partai Politik.
Buku
Bernard Arief Sidharta, Refleksi struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tentang Fondasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia (Mandar Maju 1999).
Bernard L. Tanya, Politik Agenda Kepentingan Bersama (Genta Publishing 2011).
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum (Rajawali Press 2012).
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Rajawali Press 2014).
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Gramedia Pustaka Utama 2008).
National Democratic Institute, Political Parties and Democracy In Theoretical And Practical Perspectives, Developing Party Policie (National Democratic Institute 2013).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana 2005).
R. Wayne Pace Don F, Komunikasi Organisasi: Strategi Meningkatkan Kinerja Perusahaan, terjemahan (PT Remaja Rosdakarya 2011).
Soewoto Mulyosudarmo, Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, (Asosiasi Pengajar HTN dan HAN dan In-TRANS 2004).
Stephen P Robins, Perilaku Organisasi (PT Indeks Gramedia 2006).
Skripsi
Anwar Firmansyah, ‘Relevansi Keberadaan Organisasi Sayap bagi Partai Politik: Upaya DPD Repdem DIY dalam Memperkuat Basis Sosial PDI Perjuangan Guna Menghadapi Pemilu 2014 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta' (2016) Skripsi pada Program Studi S1 Ilmu Pemerintahan (Politik dan Pemerintahan) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada.
Jurnal
Rosa Ristawati dan Radian Salman, ‘Partai Politik dan Organisasi Sayap di Indonesia: Fungsi dan Pengaturannya' (2019) Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Laman
Direktorat AHU, ‘Organisasi sayap politik dan kejelasan payung hukum' (2019) <https://www.uii.ac.id/organisasi-sayap-politik-dan-kejelasan-payung-hukum/> accesed 19 agustus 2019.
KBBI Online, ‘Sayap', (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa 2012)< https://kbbi.web.id/sayap> accessed 12 oktober 2019.
Lailatin Mafiroh, ‘Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Good Governance', (Kompasiana 2018) accessed 02 Oktober 2019.
Purwati Soeprapto, ‘Pidato Presiden Lincoln', (Voa Indonesia 2004) accessed 02 Oktober 2019.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Covenant On Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.