Fungsi Jaminan Sebagai Penentu Credit Scoring Dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Downloads
Abstract
The growth of information technology or commonly referred to as Industrial Revolution 4.0 has given birth to a new idea namely Money Lending and Borrowing Services based on Information Technology. Peer to Peer Lending (P2P) Lending is a service that is much in demand by the public. The majority of P2P Lending financial technology providers do not require collateral. With this condition, OJK has issued a special regulation, namely POJK No. 77 / POJK.01 / 2016 concerning Money Lending and Borrowing Services based on Information Technology. Article 21 POJK No.77 / POJK.01/2016 states that the Operator is required to manage credit risk and operational risk. One risk management undertaken by the Provider is to use Credit Scoring to classify Debtors into certain risk grades. However, because the majority of P2P Lending does not require a material guarantee, the Credit Scoring factor other than collateral becomes very important. In practice, the Operator is often less selective about the classification of Debtors in Credit Scoring, resulting in many defaults.
Keywords: Peer to Peer Lending; Financial Technology; Credit Scoring; Risk Grade.
Abstrak
Perkembangan teknologi informasi informasi atau yang biasa disebut dengan Revolusi Industri 4.0 telah melahirkan gagasan baru yaitu Layanan Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peer to Peer Lending (P2P) Lending menjadi layanan yang banyak diminati oleh masyarakat. Dari beragam Penyelenggara teknologi finansial P2P Lending mayoritas tidak mensyaratkan adanya jaminan kebendaan. Dengan adanya kondisi tersebut OJK telah mengeluarkan aturan khusus yaitu POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 21 POJK No.77/POJK.01/2016 menyatakan Penyelenggara wajib melakukan manajemen risiko kredit dan risiko operasional. Salah satu manajemen risiko yang dilakukan Penyelenggara adalah menggunakan Credit Scoring untuk mengklasifikasi Debitor ke dalam risk grade tertentu. Meskipun demikian karena mayoritas P2P Lending tidak mensyaratkan adanya jaminan kebendaan, maka faktor Credit Scoring selain jaminan menjadi sangat penting. Pada prakteknya Penyelenggara seringkali kurang selektif terhadap klasifikasi Debitor dalam Credit Scoring sehingga banyak terjadi wanprestasi.
Kata Kunci: Peer to Peer Lending; Teknologi Finansial; Credit Scoring; Risk Grade.
Buku
Dean Caire, et all, A Handbook for Developing Credit Scoring Systems in A Microfinance Context, (DAI Washington 2006).
Freedman Roy S., Introduction to Financial Technology (Elsevier 2006).
Moch. Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan (Laksbang PRESSIndo 2016).
Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan (Sinar Grafika 2009).
Trisadini Prasastinah Usanti, Agus Yudha Hernoko, Erni Agustin, Buku Ajar: Hukum Perdata (Airlangga University Press 2012).
Trisadini Prasastinah Usanti dan Leonora Bakarbessy, Hukum Jaminan (Revka Petra Media 2016).
Jurnal
Anisa Rahma Dita Dwinanda, ‘Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Pada Situs Uangteman.Com' (2019) 2 Jurist-Diction.
Candrika Radita, ‘Tanggung Gugat Penyelenggara Peer to Peer Lending Jika Penerima Pinjaman Melakukan Wanprestasi' (2018), 1 Jurist-Diction.
Laman
Abdul Rasyid, ‘Sekilas Perkembangan Fintech di Indonesia' (Binus 2019), , dikunjungi pada 25 Juni 2019.
AFPI, ‘Tentang AFPI', , dikunjungi pada 13 Januari 2020.
Dinda Audriene dan Christine Novita Nababan, ‘OJK Waspadai Empat Risiko Bisnis Fintech', , 19 April 2016, dikunjungi pada 13 Oktober 2019.
Niko Ramadhani, ‘Pentingnya Mengetahui Apa Itu Kredit Scoring', , 16 Oktober 2018, dikunjungi 31 Oktober 2019.
Otoritas Jasa Keuangan, ‘Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 20 Desember 2019', , dikunjungi pada 15 Januari 2020.
Otoritas Jasa Keuangan ‘Siaran Pers: Satgas Waspada Investasi Temukan Lagi 125 Fintech Peer-to-Peer Lending Ilegal dan 182 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin', 3 Desember 2019, , dikunjungi pada 20 Desember 2019.
Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek (BW) Staatblad 1847; 23.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632).
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor No./POJK.05/2015 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5682).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5861).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 /POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5963).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 324, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6005).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6238).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 Tentang Uang Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5925).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5945).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6142).
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 Tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor No.18/SEOJK.02/2017 Tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.