Upaya Hukum Terhadap Putusan Perkara Anak yang Batal Demi Hukum
Downloads
Abstract
This research entitled "Implikasi Dan Upaya Hukum Terhadap Putusan Perkara Anak Yang Batal Demi Hukum” This study used a normative juridical method, a statutory approach, a case approach and a conceptual approach. This research aims to examine the legal consequences of a juvenile justice court decision that does not include social research report as the judge consideration? And legal remedies against a child's case verdict are null and void?. This study found that the legal consequence justice court ruling without a public research report will render the ruling null and void by law, which means the ruling has never been considered from the beginning, has no legal consequences and power, and from the beginning the verdict handed down has no execution power so it does not can be implemented, It is regulated under Article 60 of the Juvenile Justice System Law, because the report contains the socio-economic and physcological background of the juvenile and the recommendations given by the Penitentiary. While the legal remedies that can be taken is through an appeal procedure and judicial review.
Keywords: Court Decision; Remedies; Social Research Report.
Abstrak
Penelitian ini berjudul "Implikasi Dan Upaya Hukum Terhadap Putusan Perkara Anak Yang Batal Demi Hukum” yang dalam penulisannya menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) apa implikasi putusan pengadilan pidana anak tanpa mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan? (2) Apa upaya hukum terhadap putusan perkara anak yang batal demi hukum?. Implikasi putusan pengadilan pidana anak tanpa mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan akan membuat putusan tersebut menjadi batal demi hukum yang artinya dari putusan tersebut sejak semula dianggap tidak pernah ada, tidak mempunyai akibat dan kekuatan hukum dan sejak semula putusan yang dijatuhkan sama sekali tidak mempunyai daya eksekusi sehingga tidak dapat dilaksanakan, hal tersebut diatur didalam Pasal 60 Undang-undang Sistem Peradilan Anak, dikarenakan didalam laporan tersebut berisikan tentang keadan anak dan adanya rekomendasi yang diberikan oleh Balai Pemasyarakatan. Sedangkan upaya hukum yang dapat ditempuh ketika putusan perkara anak tersebut ternyata batal demi hukum, maka jika pada saat proses peradilan berlangsung dapat mengajukan banding dan apabila baru diketahui pada saat putusan sudah dijalankan maka dapat mengajukan peninjauan kembali.
Kata Kunci: Putusan Pengadilan; Pemulihan; Laporan Penelitian Kemasyarakatan.
Buku
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (Sinar Grafika 2008).
Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia (Ghalia Indonesia 1984).
Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia (Ghalia Indonesia), dikutip Kadri, Budi Rizki, Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia (Sinar Grafika 2016).
Didik Endro, Hukum Acara Pidana (Airlangga University Press 2015).
Kadri dan Budi Rizki, Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia (Sinar Grafika 2016).
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak (PT. Refika Aditama 2013).
Mohammad Taufik Makarao, Suharsil, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek (Ghalia Indonesia 2002).
Jurnal
Anggraeni, ‘Peranan PembimbingKemasyarakatan di dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Kota Bengkulu' (2013) 22 U.R.Jurnal Supermasi Hukum.
Jerry Romindo, ‘Peran Bapas Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Proses Peradilan Pidana Anak Di Wilayah Kalimantan Tengah' (2017) Jurnal.
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).
Laman
Pengadilan Tinggi Palembang, ‘Prosedur Perkara Banding', <https://pt-palembang.go.id/index.php/tentang-pengadilan/sistem-pengelolaan-pengadilan/standar-operasional-prosedur-sop/293-prosedur-perkara-banding#:~:targetText=Permohonan%20banding%20diajukan%20di%20kepaniteraan,tidak%20hadir%20dalam%20pembacaan%20putusan.>, diakses pada tanggal 26 Desember 2019.
Herlita Eryke, ‘Penelitian Kemasyarakatan Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Bagi Anak Di Propinsi Bengkulu”, (Media Neliti 2008), < https://media.neliti.com/media/publications/109118-ID-penelitian-kemasyarakatan-dalam-penjatuh.pdf> , diakses pada tanggal 11 Januari 2020.