Upaya Hukum Terhadap Putusan Perkara Anak yang Batal Demi Hukum

Putusan Pengadilan Pemulihan Laporan Penelitian Kemasyarakatan.

Authors

September 1, 2021

Downloads

Abstract
This research entitled "Implikasi Dan Upaya Hukum Terhadap Putusan Perkara Anak Yang Batal Demi Hukum” This study used a normative juridical method, a statutory approach, a case approach and a conceptual approach. This research aims to examine the legal consequences of a juvenile justice court decision that does not include social research report as the judge consideration? And legal remedies against a child's case verdict are null and void?. This study found that the legal consequence justice court ruling without a public research report will render the ruling null and void by law, which means the ruling has never been considered from the beginning, has no legal consequences and power, and from the beginning the verdict handed down has no execution power so it does not can be implemented, It is regulated under Article 60 of the Juvenile Justice System Law, because the report contains the socio-economic and physcological background of the juvenile and the recommendations given by the Penitentiary. While the legal remedies that can be taken is through an appeal procedure and judicial review.
Keywords: Court Decision; Remedies; Social Research Report.

Abstrak
Penelitian ini berjudul "Implikasi Dan Upaya Hukum Terhadap Putusan Perkara Anak Yang Batal Demi Hukum” yang dalam penulisannya menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) apa implikasi putusan pengadilan pidana anak tanpa mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan? (2) Apa upaya hukum terhadap putusan perkara anak yang batal demi hukum?. Implikasi putusan pengadilan pidana anak tanpa mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan akan membuat putusan tersebut menjadi batal demi hukum yang artinya dari putusan tersebut sejak semula dianggap tidak pernah ada, tidak mempunyai akibat dan kekuatan hukum dan sejak semula putusan yang dijatuhkan sama sekali tidak mempunyai daya eksekusi sehingga tidak dapat dilaksanakan, hal tersebut diatur didalam Pasal 60 Undang-undang Sistem Peradilan Anak, dikarenakan didalam laporan tersebut berisikan tentang keadan anak dan adanya rekomendasi yang diberikan oleh Balai Pemasyarakatan. Sedangkan upaya hukum yang dapat ditempuh ketika putusan perkara anak tersebut ternyata batal demi hukum, maka jika pada saat proses peradilan berlangsung dapat mengajukan banding dan apabila baru diketahui pada saat putusan sudah dijalankan maka dapat mengajukan peninjauan kembali.
Kata Kunci: Putusan Pengadilan; Pemulihan; Laporan Penelitian Kemasyarakatan.