Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Anak
Downloads
Abstract
This study aims to analize the tendency of judgment on the ruling court sentence in the case of a prison sentence which is considered still not based on restorative justice approaches as set in the Children's Criminal Justice system Act. This study discusses the imposition of prison criminal in children who commit criminal acts of theft. This research is considered important because the child's opportunities to grow and develop reasonably Despite committing a crime without being sentenced or affected in prisonization. Since the restorative justice conceptually contains the idea and principle of establishing mutual participation between children, victims, and community To complete a criminal offence. Encouraging children to be responsible for victims or the crime that have caused injuries or losses to victims, As well as establishing responsibility for not repeating any criminal deeds ever undertaken. The concept of restorative justice also puts criminal acts not primarily as a form of violation of the law, But rather as a violation by someone (a group of people) against a person.
Keywords: Restorative Justice; Judgment On The Ruling Court; Crime.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kecenderungan pertimbangan Putusan Pengadilan dalam memutus pidana penjara yang dianggap masih belum berlandaskan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini membahas mengenai pengenaan pidana penjara pada anak yang melakukan tindak pidana pencurian. Penelitian ini dianggap penting karena peneliti melihat masih terbukanya peluang anak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar walaupun telah melakukan suatu kejahatan tanpa harus dipidana maupun terkena dampak prisonisasi. Karena secara konseptual keadilan restoratif berisi gagasan dan prinsip yaitu membangun partisipasi bersama antara anak, korban, serta kelompok masyarakat untuk menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana. Mendorong anak bertanggung jawab terhadap korban atau peristiwa atau tindak pidana yang telah menimbulkan cedera atau kerugian terhadap korban, serta membangun tanggung jawab untuk tidak mengulang lagi perbuatan pidana yang pernah dilakukan. Konsep keadilan restoratif juga menempatkan peristiwa atau tindak pidana tidak terutama sebagai suatu bentuk pelanggaran hukum, melainkan sebagai pelanggaran oleh seseorang (sekelompok orang) terhadap orang (sekelompok orang).
Kata Kunci: Keadilan Restoratif; Pertimbangan Putusan Pengadilan; Perbuatan Pidana.
Buku
Abintoro Prakorso, Kriminologi Dan Hukum Pidana (LaksBang PRESSindo 2017).
Mohammad Taufik Makarao, et.,al., Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PT Rineka Cipta 2014).
R. Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia (Sinar Grafika 2019).
VAC, Office of The Special Representative of The Secretary-General, Promoting Restorative Justice For Children (United Nation 2016).
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).