Keterangan Saksi dengan Gangguan Jiwa Sebagai Alat Bukti di Pengadilan

Alat Bukti Saksi Gangguan Jiwa Tanggungjawab.

Authors

September 1, 2021

Downloads

Abstract
Witness testimony is evidence tool in the first sequence in the Criminal Procedure Code (KUHAP) so it can be said there is no criminal case which escapes from the proof of witness testimony. The legal requirement for a witness's statement is when a witness takes an oath. However, in article 171 letter b of the Criminal Procedure Code (KUHAP) states that a person may give testimony without swearing, that is, a person who has memory loss or mental illness, although sometimes his memory is back. In psychology is referred to psychopaat, but the information given cannot be justified perfectly and his information is only used as a guide or additional legal evidence tool as long as it is compatible with legal evidence tool. This study uses the typology of doctrinal research with a legislation approach, conceptual approach, and case approach. Witness testimony given without the oath is considered not a valid evidence but is used as an adjunct to perfect the strength of legal evidence tool because it can strengthen the judge's conviction.
Keywords: Evidence Tool; Witnesses; Mental Disorder; Responsibility.

Abstrak
Keterangan saksi merupakan alat bukti pada urutan pertama dalam KUHAP sehingga dapat dikatakan bahwa tiada suatu perkara pidana yang luput dari pembuktian keterangan saksi. Syarat sah keterangan saksi adalah ketika seorang saksi mengucapkan sumpah. Namun pada pasal 171 huruf b KUHAP menyatakan bahwa seseorang boleh memberikan keterangan tanpa sumpah yaitu orang yang mengalami sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya kembali dalam ilmu penyakit jiwa disebut dengan psychopaat, tetapi keterangan yang diberikan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dan keterangannya hanya dipakai sebagai petunjuk atau tambahan alat bukti sah asalkan berkesuaian dengan alat bukti sah. Penelitian ini menggunakan tipologi penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Keterangan saksi yang diberikan tanpa sumpah dinilai bukan merupakan alat bukti yang sah namun digunakan sebagai tambahan untuk menyempurnakan kekuatan pembuktian alat bukti yang sah karena dapat menguatkan keyakinan hakim.
Kata Kunci: Alat Bukti; Saksi; Gangguan Jiwa; Tanggungjawab.