Kekuatan Hukum Hasil Tes Urine Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Narkotika
Downloads
Abstract
In the context of carrying out the task of eradicating illicit abuse and illicit trafficking of Narcotics and Narcotics Precursors, the investigator has the authority to conduct urine tests on a person suspected of being an abuser, as stipulated in Article 75 letter l of Law Number 35 Year 2009 concerning Narcotics. The urine sample that has been taken will then be tested based on the development of science and technology in the narcotics testing laboratory which is then poured in the minutes of the test results. The minutes of the test results are valid evidence as determined by Article 184 of the Criminal Procedure Code. Someone who has a positive urine test result can be arrested and named as a suspect of narcotics abuse based on sufficient preliminary evidence. Suspects of abuse of Narcotics can be convicted in accordance with Article 127 paragraph (1) of the Narcotics Act. Thus the legal issues in this study is the Urine Test Results Are Used as the Basis for Assigning a Person to Be a Narcotics Abuse and Classification of Urine Test Results as Evidence As a Provision for Article 184 of the Criminal Procedure Code.
Keywords: Urine Test; Preliminary Evidence; Determination of Suspect; Valid Evidence.
Abstrak
Dalam rangka melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika penyidik berwenang melakukan tes urine terhadap seseorang yang diduga sebagai penyalah guna, sebagaimana diatur pada Pasal 75 huruf l Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sampel urine yang telah diambil selanjutnya akan diuji berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di laboratorium uji narkotika yang kemudian dituangkan dalam berita acara hasil pengujian. Berita acara hasil pengujian merupakan alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan Pasal 184 KUHAP. Terhadap seseorang yang hasil tes urinenya positif dapat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Narkotika berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tersangka penyalahgunaan Narkotika dapat dipidana sebagaimana ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Dengan demikian rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Hasil Tes Urine Dijadikan Dasar Untuk Menetapkan Seseorang Sebagai Tersangka Penyalahguna Narkotika dan Klasifikasi Hasil Tes Urine Sebagai Alat Bukti Sebagaimana Ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Kata Kunci: Tes Urine; Bukti Permulaan; Penetapan Tersangka; Alat Bukti Yang Sah.
Buku
Effendi Tolib, Dasar-dasar Hukum Acara Pidana (Perkembangan dan Pembaharuan di Indonesia) (Setara Press 2014).
Hamzah Andi, Perkembangan Hukum Pidana Khusus (Rineka Cipta 1991).
Hamzah M. Chandra, Penjelasan tentang Bukti Permulaan Yang Cukup (PSHK 2014).
________, Terminologi Hukum Pidana (Sinar Grafika 2008).
Harahap Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Sinar Grafika 2000).
Hiariej O.S Eddy, Teori dan Hukum Pembuktian (Erlangga 2012).
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Himpunan Bujuklak, Bujuklap dan Bujukmin Proses Penyidikan Tindak Pidana (Polri 2000).
Lamintang P.A.F, KUHAP dengan Pembahasan Secara Yuridis Menurut Yurisprudensi dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana (Sinar Baru 1984).
Purwoleksono Didik E, Hukum Pidana (AUP 2014).
________, Hukum Acara Pidana (AUP 2015).
Rifai Ahmad, Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif (Sinar Grafika 2010).
Sasangka Hari dan Lily R, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana (Mandar Maju 2003).
Simorangkir J.C.T, Kamus Hukum (Sinar Grafika 2008).
Soesilo R, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal (Politea 1980).
Sofyan A, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar (Rangkang Education 2013).
Waluyo Bambang, Sistem Pembuktian dalam Peradilan Indonesia (Sinar Grafika 1996).
________, Kamus Hukum (Ghalia Indonesia 1986).
Laman
Dianti Flora, "Apa Perbedaan Alat Bukti dengan Barang Bukti?”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4e8ec99e4d2ae/apa-perbedaan-alat-bukti-dengan-barang-bukti-/ (Hukum Online 2011).
Hutomo Dimas, "Strict Liability Dalam Pidana Narkotika”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5a54974660b45/strict-liability-dalam-pidana-narkotika/ (Klinik Hukum Online 2018).
Pramesti Tri Jata Ayu, "arti” bukti permulaan yang cukup” dalam hukum acara pidana”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5940eb061eb61/arti-bukti-permulaan-yang-cukup-dalam-hukum-acara-pidana/ (Hukum Online 2017).
Budi Fauzi P, "Berapa Lama Biasanya Narkotika Bertahan dalam Darah dan Urin?”, https://hellosehat.com/hidup-sehat/fakta-unik/narkoba-dalam-urin-darah/ (Hello Sehat 2017).
Setiawan Ebta, "arti atau makna pembuktian”, https://kbbi.web.id/bukti (KBBI 2019).
Tampubolon Boris, Penjelasan "Bukti yang Cukup” Di Dalam KUHAP, https://konsultanhukum.web.id/ini-penjelasan-bukti-yang-cukup-di-dalam-kuhap/ (Konsultan Hukum 2011).
Hannanu F Febrice, "Berapa lama kandungan narkoba hilang dalam urine dan darah?”, https://www.alodokter.com/komunitas/topic/berapa-lama-hilang-zat-kandungan-narkoba-dalam-urien-dan-darah (Alo Dokter 2019).
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062, selanjutnya disebut sebagai UU Narkotika).
Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No. M.02-KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol).
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Laboratorium Pengujian Narkoba Pada Badan Narkotika Nasional.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.