Alternatif Model Kerjasama Build Operate Transfer Pada Pengelolaan Rest Area Jalan Tol
Downloads
Abstract
The construction of the toll road itself must be based on the Toll Road Concession Agreement which is handled by the Toll Road Regulatory Agency (BPJT) and the Toll Road Business Entity (BUJT). BPJT gives the authority to BUJT to work on toll roads and the section of toll roads. In every toll road construction it is required for BUJT to build a toll road rest area in accordance with what is mandated in Government Regulation No. 15/2005 concerning Toll Roads. BUJT in managing the Rest Area can be done by self-management or by collaborating with partners or investors. In collaborating with partners there are alternative methods of collaboration, namely with Build Operate Transfer and Build Operate Own. This method of cooperation will later be outlined in the Toll Road Rest Management Cooperation Agreement which must refer to Government Regulation Number 15 of 2005 concerning toll roads and Minister of Public Works and Public Housing Regulation No.1 / PRT / M / 2017 Regarding Procedures for Implementing Agency Procurement Business for concession of toll roads and refers to the legal requirements of the agreement.
Keywords: Toll Road Concession; Build Operate Transfer; Toll Road Rest Management Agreement.
Abstrak
Pembangunan jalan tol sendiri harus berdasar pada Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang ditantangani oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). BPJT memberi kewenangan kepada BUJT untuk mengusahaakan jalan tol dan ruas jalan tol. Dalam setiap pembangunan Jalan Tol di haruskan bagi BUJT untuk membangun Rest Area jalan tol sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. BUJT dalam melakukan Pengelolaan Rest Area tersebut dapat dilakukan dengan swakelola maupun dengan cara melakukan kerjasama dengan mitra atau investor. Dalam melakukan kerjasama dengan mitra terdapat alternatif metode kerjasama yaitu dengan Build Operate Transfer dan Build Operate Own. Metode kerjasama ini nantinya akan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Rest Area Jalan Tol yang harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.1/PRT/M/2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Untuk Pengusahaan Jalan Tol serta mengacu pada syarat sah perjanjian.
Kata Kunci: Pengusahaan Jalan Tol; Build Operate Transfer; Perjanjian Pengelolaan Rest Area Jalan Tol.
Buku
Irawan Soerodjo, Kepastian Hak atas Tanah di Indonesia (Arloka 2003).
Leonora Bakarbessy, [et. al], Buku Ajar Hukum Perikatan (Zifatama Jawara 2010).
Maria S.W. Sumardjono, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Kompas 2009).
Mariam Darus Badrulzaman, Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga (Citra Aditya Bakti 2015).
Subekti, Hukum Perjanjian (Intermasa 1996).
Urip Santoso, Hukum Agrarian Kajian Komprehensif, cet II (kencana 2013).
Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek (BW), terjemahan R.Subekti.
Peraturan Pemerintah no. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4489).
Peraturan Pemerintah no. 38 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609).
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Kep. Menkeu RI) tertanggal 2 Juni 1995 nomor 258/KMK.04/1995, tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Pihak-Pihak yang Melakukan Kerjasama dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT) (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4855).
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 /PRT/M/ 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 /PRT/M/ 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Untuk Pengusahaan Jalan Tol.
Jurnal
Harlan Pangihutan dan Hendra Hendrawan, ‘Model Pengelolaan Tempat Istirahat Pada Jalan Non Tol' (2016) 33 Jurnal Jalan-Jembatan No. 2.
I Gede Abdhi Prabawa, ‘Kajian Hukum Terhadap Perjanjian Build Operate and Transfer (BOT) untuk Melindungi Hak Milik atas Tanah Dalam Rangka Menunjang Sektor Pariwisata' (2014) Universitas Brawijaya.
Laman
‘Melepas Lelah Berkendara saat Menuju ke Kampung Halaman, Pemudik dapat Singgah di Tempat Istirahat Tipe A, Tipe B, dan Tipe C' (Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2019) <http://bpjt.pu.go.id>.
‘Sejarah Jalan Tol' (Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Badan Pengusaha Jalan Tol, 2019) <http://bpjt.pu.go.id>.