Kewenangan BNN dalam Pemberian Rehabilitasi Pada Pecandu Narkotika
Downloads
Abstract
This research entitled "BNN authority in giving rehabilitation to narcotic addicts”, This study employs doctrinal method by using statute approach and conseptual approach. The purpose of this research is to analyze research question in this study. There are two research questions in this study, they are: (1) Does BNN have the authority to give rehabilitation to narcotic addicts?, (2) what's the basic consideration for BNN in giving rehabilitation to narcotic addicts?. This study concludes that BNN authority to give rehabilitation has derived a concept of authority to BNN based on special classification on rehabilitation. There are two category of special classification on rehabilitation. It consists of voluntary (narcotic addicts voluntarily reports themselves) and compulsory (narcotic addicts being caught by investigator). The compulsory category is divided into three parts which include rehabilitation given during court process, rehabilitation given outside court process and rehabilitation given after court decision or court injunction where investigator usually give rehabilitation after court decision or court injuction.
Keywords: BNN Authority; Rehabilitation; Narcotic Addicts.
Abstrak
Penelitian ini berjudul "Kewenangan BNN Dalam Pemberian Rehabilitasi Pada Pecandu Narkotika”. Dalam penelitian yang menggunakan metode doktrinal dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) dengan tujuan untuk menganalisis rumusan masalah penelitian ini. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu (1) Apakah BNN mempunyai kewenangan untuk memberikan rehabilitasi pada pecandu narkotika?; (2) Apa yang menjadi dasar pertimbangan BNN dalam pemberian rehabilitasi pada pecandu narkotika?. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kewenangan BNN untuk memberikan rehabilitasi menghasilkan suatu konsep kewenangan BNN berdasarkan klasifikasi rehabilitasi secara khusus. Terdapat dua klasifikasi rehabilitasi secara khusus yaitu secara voluntary (pecandu melaporkan diri) dan compulsory (pecandu tertangkap tangan oleh penyidik) dimana pada kategori compulsory dibagi menjadi tiga jenis yaitu, 1. Rehabilitasi yang diberikan selama proses peradilan (penyidikan, penuntutan dan persidangan di pengadilan); 2. Rehabilitasi diluar proses peradilan; 3. Rehabilitasi yang diberikan setelah putusan atau penetapan pengadilan dimana penyidik biasa memberikan rehabilitasi setelah adanya putusan atau penetapan pengadilan.
Kata Kunci: Kewenangan BNN; Rehabilitasi; Pecandu Narkotika.
Buku
Ratna WP, Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika Rehabilitasi Versus Penjara (Menyoroti Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 (Legality 2017).
Jurnal
Muslikan, [et.,al.], ‘Pelaksanaan Assesmen Tentang Rehabilitasi Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan' (2019) 11 Living Law.
Widi Al Adiyat, ‘Kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) Dan Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) POLRI Dalam Penyidikan Kasus Narkotika' (2018) Journal of Undergraduate Thesis Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember.
Laman
‘Perspektif Penerima Layanan Wajib Lapor (Provider) Terhadap Peraturan Wajib Lapor dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)' (Atmajaya 2012), , accessed 07 November 2019.
Husein Abdulsalam, ‘Dilema Hukuman Rehabilitasi Narkoba' (Tirto 2017), , 3 September 2017, accessed 12 November 2019.
Zoraya Ralie, ‘Tahapan dan Proses Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba', ([s.n], 2017), , accessed 12 November 2019.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143).
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46).
Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 844 Tahun 2014).
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial.
Skripsi
Muhammad Manfaluthfi Riyadi, ‘Implementasi Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika', (Program Sarjana Universitas Airlangga 2015).
Simon Hermawan Baskoro, ‘Rehabilitasi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Narkotika (Studi Kasus BNNP Jawa Tengah)', (Program Sarjana Universitas Katolik Soegijapranata 2017).
Tesis
Rama Manggala Utama Putra, ‘Penerapan Asesmen Terpadu Dalam Penegakan Hukum Terhadap Penyalah Guna Narkotika', (Program Pascasarjana Universitas Lampung 2017).
Wawancara
Wawancara dengan Adi, Subbag Umum BNN Kota Gresik, 13 Agustus 2019.
Wawancara dengan Achmad Subaidi, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kota Surabaya, 21 Oktober 2019.