Pengaturan Perlindungan Satwa Terancam di Daerah Konflik Bersenjata

Satwa Terancam Perlindungan Pengaturan.

Authors

September 1, 2021

Downloads

Abstract
Humans are often regarded as the only victims that are affected by the armed conflicts. But apparently not only humans, there are also the other living creatures that become the victims of the armed conflicts those are animals included threatened animals. Threatened animals are part of biological diversity that have a high extinction risk level because of the small amount of their populations that requires intensive protection. There are numbers of armed conflicts that happened in the world states where the threatened animals become the victims of it. Threatened animals have to experience the declining of their populations due to the destruction of their habitat, illegal trades of them for financing the conflicts, illegal poaching for their meats, or killed by the weapons that used during the conflicts. The results of this research demonstrates that the International Law through the International Environmental Law and International Humanitarian Law have indirectly provided the regulations about threatened animals in the armed conflict area.
Keywords: Threatened Animals; Protection; Regulation.

Abstrak
Manusia sering kali dianggap sebagai satu-satunya korban yang terdampak akibat terjadinya konflik bersenjata. Namun ternyata bukan hanya manusia saja, terdapat makhluk hidup lain yang juga turut menjadi korban akibat dari konflik bersenjata di suatu wilayah negara yaitu satwa termasuk satwa terancam. Satwa terancam yang merupakan bagian dari keanekaragaman hayati memiliki tingkat risiko kepunahan yang tinggi karena populasinya yang sedikit sehingga memerlukan perlindungan yang intensif. Terdapat beberapa konflik bersenjata yang terjadi di berbagai negara di dunia di mana satwa terancam menjadi salah satu korban dari konflik tersebut. Satwa terancam mengalami pengurangan jumlah populasi akibat rusaknya habitat mereka, perdagangan satwa terancam tersebut untuk membiaya konflik, perburuan liar satwa terancam untuk dikonsumsi, atau terbunuhnya satwa terancam akibat terkena serangan senjata yang digunakan dalam konflik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hukum Internasional melalui Hukum Lingkungan Internasional dan Hukum Humaniter Internasional telah sama-sama memberikan pengaturan terkait perlindungan satwa terancam di daerah konflik bersenjata walaupun bukan merupakan pengaturan yang mengatur secara langsung.
Kata Kunci: Satwa Terancam; Perlindungan; Pengaturan.