Peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam Perlindungan Konsumen Terhadap Obat Racikan Apotek Tanpa Resep Dokter
Downloads
Abstract
The rise of pharmaceutical business actors, in this case, is a pharmacy, in selling concoction drugs without a doctor's prescription in several regions in Indonesia causing losses in consumers. Consumer protection is regulated in Act Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, then consumer rights in the health sector are recognized by Act Number 36 of 2009 concerning Health. Both of these regulations require that at least the consumer is guaranteed his right to use the drug, including comprehensive information related to the drug obtained at the Pharmacy. This is not heeded by a number of pharmacies in Indonesia who pack concoction drugs in plastic packages and do not meet the information standards that must be listed. BPOM as an institution that is given authority in law enforcement for drug distribution that is not in accordance with standards can take product withdrawal as well as administrative sanctions against business actors. In addition, the Consumer Protection Act provides a platform for consumers who are disadvantaged to be able to file liability through the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK).
Keywords: BPOM; BPSK; Compounding Drugs; Consumer Protection.
Abstrak
Maraknya pelaku kegiatan usaha kefarmasian, dalam hal ini adalah apotek, dalam menjual obat racikan tanpa resep dokter di beberapa daerah di Indonesia menimbulkan kerugian-kerugian dalam diri konsumen. Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kemudian mengenai hak konsumen dalam bidang kesehatan diakui oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua peraturan tersebut mengharuskan setidaknya konsumen terjamin hak nya dalam penggunaan obat, termasuk pula informasi lengkap terkait obat yang didapatkan di Apotek. Hal ini tidak diindahkan oleh beberapa apotek di Indonesia yang mengemas obat racikan dalam kemasan plastik dan tidak memenuhi standar informasi yang harus dicantumkan. BPOM sebagai lembaga yang diberi kewenangan dalam penegakan hukum terhadap peredaran obat yang tidak sesuai dengan standar dapat melakukan tindakan penarikan produk serta sanksi administratif kepada pelaku usaha. Selain itu, UU Perlindungan Konsumen memberikan wadah bagi konsumen yang dirugikan untuk dapat mengajukan pertanggung gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Kata Kunci: BPOM; BPSK; Obat Racikan; Perlindungan Konsumen.
Buku
Barkatullah A, Hak-Hak Konsumen (Nusamedia 2010).
Firmansyah M, Tata Cara Mengurus Perizinan Usaha Farmasi & Kesehatan (Visimedia 2009).
Hadjon P, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Gadjah Mada University Press 2002).
Hartono S, Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Pada Era Perdagangan Bebas (Mandar Maju 2000).
HR Ridwan, Hukum Administrasi Negara (Rajawali Pers 2013).
Nasution Az, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar (Diadit Media 2001).
Sidabalok J, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia (Citra Aditya Bakti 2006).
Sidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Grafindo 2000).
Soekanto S, Aspek Hukum Apotek dan Apoteker (Mandar Maju 1990).
Sutedi A, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik (Sinar Grafika 2011).
Widjaja G dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen (Gramedia Pustaka Utama 2000).
Karya Ilmiah
Rahayu H, ‘Peranan BPOM dan Tanggung Gugat Terhadap Obat-Obatan yang Melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen' (Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2006).
Rinayati, ‘Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Rangka Perlindungan Konsumen' (Tesis, Pascasarjana Universitas Airlangga 2006).
Mustikarini I, ‘Tanggung Gugat Produsen Obat Palsu Di Indonesia' (Skripsi, Hukum Universitas Airlangga 2004).
Subagyono B, ‘Prinsip Mediasi Sengketa Konsumen Dalam Mediasi Terintegrasi di Pengadilan' (Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2019).
Jurnal
Abdulkadir S, "Model Kolaborasi Dokter, Apoteker, dan Direktur terhadap Peningkatan Efektivitas Teamwork di Rumah Sakit”, (Jurnal Farmasi Klinik Indonesia 2017) 6(3). <http://jurnal.unpad.ac.id/ijcp/article/view/15572/pdf>.
Allen V, ‘The Art, Science, and Technology of Pharmaceutical Compounding: Fifth Edition', (International Journal of Pharmaceutical Compounding). <https://www.pharmacist.com/sites/default/files/files/Allen_%20Chap_%201_Art%2C%20Science%20and%20Technology%20of%20Pharmaceutical%20Compounding%2C%204e.pdf>.
Ariyulinda N, ‘Urgensi Pembentukan Regulasi Penjualan Obat Melalui Media Online', (Jurnal Legislasi Indonesia 2018) 15(01). <http://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/10/pdf>.
Bertawati, ‘Profil Pelayanan Kefarmasian dan Kepuasan Konsumen Apotek di Kecamatan Adiwerna Kota Tegal', (Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya 2013) 2(2). <https://media.neliti.com/media/publications/197617-profil-pelayanan-kefarmasian-dan-kepuasa.pdf>.
Rahmatini, "Agar Penulisan Resep Tetap Up To Date”, (Majalah kedokteran Andalas 2009), 33(2). <http://jurnalmka.fk.unand.ac.id/index.php/art/article/view/52/49>.
Syamsuni H, Ilmu Resep (EGC 2007).
Widyaswari R dan Chairun Wiedyaningsih, ‘Evaluasi Profil Peresepan Obat Racikan Dan Ketersediaan Formula Obat Untuk Anak Di Puskesmas Propinsi DIY', (Majalah Farmasuetik 2012) 8(3). <https://jurnal.ugm.ac.id/majalahfarmaseutik/article/view/24079/15756>.
Yuningsih R, ‘Penguatan Kendali Pemerintah Terhadap Peredaran Obat dan Makanan', (Jurnal Aspirasi 2017) 8(1). <https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/1252>.
Zuhaid M Alfan, Bambang Eko Turisno, dan R.Suharto, ‘Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Obat Tanpa Izin Edar yang Dijual Secara Online di Indonesia', (Diponegoro Law Journal 2016) 5(3). <https://www.neliti.com/id/publications/19230/perlindungan-konsumen-terhadap-peredaran-obat-tanpa-izin-edar-yang-dijual-secara>.
Laman
Badan POM RI, "Visi dan Misi BPOM”, https://www.pom.go.id/new/view/direct/vision.
Satria B, "Apotek Dan Apoteker Menjual Obat Tanpa Resep Dokter, Bagaimana Hukumnya?” www.best-dokter.com 2017.
Perundang-undangan
Staatsblaad Nomor 23 Tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821).
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063).
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781).
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen (lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4126).
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5044).
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 180).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 02396/A/SK/VIII/86 tentang Tanda khusus Obat Keras Daftar G, ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 1986.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi, ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 1993.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 50).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 276).
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.33.12.11.09938 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 551).