Peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam Perlindungan Konsumen Terhadap Obat Racikan Apotek Tanpa Resep Dokter

BPOM BPSK Obat Racikan Perlindungan Konsumen.

Authors

September 1, 2021

Downloads

Abstract
The rise of pharmaceutical business actors, in this case, is a pharmacy, in selling concoction drugs without a doctor's prescription in several regions in Indonesia causing losses in consumers. Consumer protection is regulated in Act Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, then consumer rights in the health sector are recognized by Act Number 36 of 2009 concerning Health. Both of these regulations require that at least the consumer is guaranteed his right to use the drug, including comprehensive information related to the drug obtained at the Pharmacy. This is not heeded by a number of pharmacies in Indonesia who pack concoction drugs in plastic packages and do not meet the information standards that must be listed. BPOM as an institution that is given authority in law enforcement for drug distribution that is not in accordance with standards can take product withdrawal as well as administrative sanctions against business actors. In addition, the Consumer Protection Act provides a platform for consumers who are disadvantaged to be able to file liability through the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK).
Keywords: BPOM; BPSK; Compounding Drugs; Consumer Protection.

Abstrak
Maraknya pelaku kegiatan usaha kefarmasian, dalam hal ini adalah apotek, dalam menjual obat racikan tanpa resep dokter di beberapa daerah di Indonesia menimbulkan kerugian-kerugian dalam diri konsumen. Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kemudian mengenai hak konsumen dalam bidang kesehatan diakui oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua peraturan tersebut mengharuskan setidaknya konsumen terjamin hak nya dalam penggunaan obat, termasuk pula informasi lengkap terkait obat yang didapatkan di Apotek. Hal ini tidak diindahkan oleh beberapa apotek di Indonesia yang mengemas obat racikan dalam kemasan plastik dan tidak memenuhi standar informasi yang harus dicantumkan. BPOM sebagai lembaga yang diberi kewenangan dalam penegakan hukum terhadap peredaran obat yang tidak sesuai dengan standar dapat melakukan tindakan penarikan produk serta sanksi administratif kepada pelaku usaha. Selain itu, UU Perlindungan Konsumen memberikan wadah bagi konsumen yang dirugikan untuk dapat mengajukan pertanggung gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Kata Kunci: BPOM; BPSK; Obat Racikan; Perlindungan Konsumen.