Prostitusi Online Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang
Downloads
Abstract
Criminal law in Indonesia specifically does not regulate online prostitution. However, in several court decisions, online prostitution is often linked to the crime of human trafficking because online prostitution involving pimps fulfills the elements of the criminal act of human trafficking as stated in Law No. 21 of 2007 concerning the Eradication of the Crime of human trafficking. This raises the question of what elements cause a pimp can be said to have fulfilled the element of the criminal act of human trafficking and whether sexual consent by a commercial sex worker can erase the criminal element of a pimp. Therefore, in this paper, the authors discuss further the elements of sexual exploitation and consent to victims of human trafficking using online prostitution.
Keywords: Online Prostitution; Human Trafficking; Criminal Act.
Abstrak
Hukum pidana di Indonesia secara khusus tidak mengatur terkait prostitusi secara online. Namun, dalam beberapa putusan pengadilan, prostitusi online sering kali dikaitkan kepada tindak pidana perdagangan orang dikarenakan prostitusi online yang melibatkan muncikari memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang sebagai mana tercantum dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai unsur apa yang menyebabkan seorang muncikari dapat dikatakan telah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana perdagangan orang dan apakah persetujuan seksual oleh pekrja seks Komersial dapat menghapus unsur pidana seorang muncikari. Oleh karena itu, dalam penulisan ini, penulis membahas lebih jauh terkait unsur eksploitasi dan persetujuan seksual (sexual consent) terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi online.
Kata Kunci: Prostitusi Online; Perdagangan Orang; Tindak Pidana.
Buku
Marzuki Peter Mahmud, Penelitian hukum (Prenada Media 2005).
Siregar Kondar, Model Pengaturan Hukum Tentang Pencegahan Tindak Prostitusi Berbasis Masyarakat Adat Dalihan Na Tolu (Perdana Mitra Handalan 2016).
Laman
Ninik Rahayu, ‘Logika Hukum Prostitusi dan Perdagangan Manusia' ( jalastoria, 11 Januari 2019), <https://www.jalastoria.id/logika-hukum-prostitusi-dan-perdagangan-manusia/> diakses pada tanggal 13 Agustus 2020.
Nathalia Naibaho, prostitusi online dan hukum pidana, ( hukum online, 2019), <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c5abece7e335/prostitusi-online-dan-hukum-pidana-oleh--nathalina> diakses pada tanggal 4 Septermber 2020.
Sovia Hasanah, ‘Pasal Untuk Menjerat Pemakai Jasa PSK' ( hukum online, 2018),<http://app.hukumonline.com/klinik/detail/lt50d13cca972bc/hukuman-bagi-pembeli-seks>. dikunjungi pada tanggal 8 Januari 2021.
Teddy Tri Setyo Berty, ‘12 Negara dengan Bisnis Prostitusi Terbesar di Dunia,Ada Nama Indonesia' (liputan6 2019) < www.liputan6.com>.
Jurnal
Heman, ‘Pengaturan Dan Sistem Penyelesaian Tindak Pidana Prostitusi Online Menurut Hukum Positif' (2017) UIN Alauddin Journal.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak pidana perdagangn Orang.
Undang Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Infrmasi dan Transaksi Elektronik.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).