Analisis Keabsahan Pembacaan Putusan Pidana yang Dibacakan Secara Virtual atau Elektronik

Persidangan Teleconference Putusan.

Authors

November 5, 2021

Downloads

Abstract
The use of teleconferencing facilities in courts in Indonesia is actually not an absolute new thing. Long before, the model for examining witnesses with the help of multimedia technology was first carried out in 2002. However, teleconferencing has not been recognized in the Criminal Procedure Code, because at the time the Act was enacted it could not be practiced. Regarding reading the decision by teleconference, there has also been no reading regarding whether it is legal or not. The formulation of the problem reviewed in this study is whether reading a criminal verdict read out virtually or electronically is against Article 195 of the Criminal Procedure Code. The research method used is legal research with an approach and an approach to laws and regulations to examine existing legal problems. The results of this research can be seen that reading a criminal reading that is read out virtual or electronically does not conflict with Article 195 of the Criminal Procedure Code because it refers to the principle of Salus Polupi Suprema lex Esto and refers to the relevant laws.
Keywords: Trial; Teleconference; Decision.

Abstrak
Penggunaan sarana teleconference di dalam persidangan di Indonesia sebenarnya bukan merupakan hal yang mutlak baru. Jauh sebelumnya, model pemeriksaan saksi dengan bantuan teknologi multimedia pertama kali dilakukan pada tahun 2002. Tetapi teleconference belum diakui dalam Kitab Undang-Undang¬ Hukum Acara Pidana, karena pada masa Undang-Undang dibuat hal demikian itu tidak dapat dipraktikkan. Terkait dengan pembacaan putusan pidana secara teleconference juga belum ada kejelasan terkait sah atau tidaknya. Rumusan masalah yang diulas dalam penelitian ini adalah apakah pembacaan putusan pidana yang dibacakan secara virtual atau elektronik bertentangan dengan Pasal 195 KUHAP. Mmetode penelitian yang digunakan adalah legal research dengan melalui pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk mengkaji permasalahan hukum yang ada. Hasil dari penelitian tersebut dapat diketahui bahwa pembacaan putusan pidana yang dibacakan secara virtual atau elektronik tidak bertentangan dengan Pasal 195 KUHAP karena mengacu kepada asas Salus Polupi Suprema lex Esto serta mengacu kepada Undang-Undang yang terkait.
Kata Kunci: Persidangan; Teleconference; Putusan.