Analisis Keabsahan Pembacaan Putusan Pidana yang Dibacakan Secara Virtual atau Elektronik
Downloads
Abstract
The use of teleconferencing facilities in courts in Indonesia is actually not an absolute new thing. Long before, the model for examining witnesses with the help of multimedia technology was first carried out in 2002. However, teleconferencing has not been recognized in the Criminal Procedure Code, because at the time the Act was enacted it could not be practiced. Regarding reading the decision by teleconference, there has also been no reading regarding whether it is legal or not. The formulation of the problem reviewed in this study is whether reading a criminal verdict read out virtually or electronically is against Article 195 of the Criminal Procedure Code. The research method used is legal research with an approach and an approach to laws and regulations to examine existing legal problems. The results of this research can be seen that reading a criminal reading that is read out virtual or electronically does not conflict with Article 195 of the Criminal Procedure Code because it refers to the principle of Salus Polupi Suprema lex Esto and refers to the relevant laws.
Keywords: Trial; Teleconference; Decision.
Abstrak
Penggunaan sarana teleconference di dalam persidangan di Indonesia sebenarnya bukan merupakan hal yang mutlak baru. Jauh sebelumnya, model pemeriksaan saksi dengan bantuan teknologi multimedia pertama kali dilakukan pada tahun 2002. Tetapi teleconference belum diakui dalam Kitab Undang-Undang¬ Hukum Acara Pidana, karena pada masa Undang-Undang dibuat hal demikian itu tidak dapat dipraktikkan. Terkait dengan pembacaan putusan pidana secara teleconference juga belum ada kejelasan terkait sah atau tidaknya. Rumusan masalah yang diulas dalam penelitian ini adalah apakah pembacaan putusan pidana yang dibacakan secara virtual atau elektronik bertentangan dengan Pasal 195 KUHAP. Mmetode penelitian yang digunakan adalah legal research dengan melalui pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk mengkaji permasalahan hukum yang ada. Hasil dari penelitian tersebut dapat diketahui bahwa pembacaan putusan pidana yang dibacakan secara virtual atau elektronik tidak bertentangan dengan Pasal 195 KUHAP karena mengacu kepada asas Salus Polupi Suprema lex Esto serta mengacu kepada Undang-Undang yang terkait.
Kata Kunci: Persidangan; Teleconference; Putusan.
Buku
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan (Sinar Grafika 2000).
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan (Sinar Grafika 2017).
Dedi Soermadi, Pengantar Hukum Indonesia (Ind-hill1997).
Jonaedi Efendi Suharto, Panduan Praktis Bila Anda menghadapi Perkara Pidana Mulai Proses Penyelidikan Hingga Persidangan (Prenada Media 2013).
Yesmil Anwar, adang, Sistemm peradilan pidana, konsep, komponen dan pelaksanaannya dalam penegakan hukum di Indonesia (Widya Padjajaran 2009).
Jurnal
Desak Paramita Brata, Ni Putu Rai Yuliartini, Dewa Gede Sudika Mangku, ‘Tinjauan Yuridis Asas Sidang Terbuka Untuk Umum Dalam Penyiaran Proses Persidangan Pidana'(2020) Jurnal Komunitas Yustitia.
Hafrida, ‘Perekaman Proses Persidangan Pada Pengadilan Negeri Ditinjau Dari Aspek Hukum Acara Pidana'(2014) Jurnal Ilmu Hukum.
Dewi Rahmaningsih Nugroho, S. Suteki, ‘MembangunBudaya Hukum Persidangan Virtual' (2020) Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Nomor 3, Fakultas Hukum Universitas Diponogoro.
Sitorus, Diah Vina Laoka, I Gede Artha, I Ketut Sudjayana, ‘Proses Persidangan Penyiaran Secara Langsung Live di Televisi Prespektif Hukum Acara Pidana Indonesia' (2018) Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Laman
Hukum online, Putusan pengadilan akan terbuka untuk umum', dalam http://www.hukumonline.com/berita/baca'/h18500/putusan-pengadilan-akan-terbuka-untuk-umum, accesed pada 2 juni 2020.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Neegara.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2012 Tentang perekaman Persidangan.