Aspek Hukum Pidana Penyiaran Film Tanpa Sensor oleh Netflix Sebagai Penyedia Layanan Subscription Video On Demand

Penyiaran Film Netflix Sensor Film Internet.

Authors

November 5, 2021

Downloads

Abstract
The new broadcast media is broadcast digitization in the form of a platform accessed via the internet network. Netflix as a provider of the Subscription Video on Demand service broadcasts uncensored films which result in the films being against the culture and laws and regulations in Indonesia because they contain pornography to violence even though there is an obligation to be censored by a film before the film will be shown. This research is a legal research that analyzes the uncensored film broadcasting activities carried out by Netflix according to the laws and regulations in Indonesia and Netflix's legal liability for uncensored film broadcasting by using a statutory approach and a conceptual approach. From this research it was found that Netflix broadcasts uncensored films in Indonesia in violation of the statutory provisions concerning Broadcasting, Film, Pornography, and ITE. However, Netflix does not automatically account for all provisions of the laws and regulations because the locus of broadcasting activities carried out by Netflix cannot be reached by all the provisions of the laws and regulations.
Keywords: Film Broadcasting; Netflix; Film Censorship; Internet.

Abstrak
Media penyiaran baru merupakan digitalisasi penyiaran dalam bentuk platform yang diakses melalui jaringan internet. Netflix sebagai penyedia layanan Subscription Video on Demand menyiarkan film tanpa sensor yang mengakibatkan filmnya bertentangan dengan budaya dan peraturan perundang-undangan di Indonesia karena bermuatan pornografi hingga kekerasan padahal terdapat kewajiban untuk dilakukan sensor film dikeluarkan oleh lembaga sensor film sebelum film akan dipertunjukkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menganalisis kegiatan penyiaran film tanpa sensor yang dilakukan oleh Netflix menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan pertanggungjawaban hukum Netflix terhadap penyiaran film tanpa sensor dengan mengggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Dari penelitian ini ditemukan bahwa Netflix melakukan penyiaran film tanpa sensor di Indonesia melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penyiaran, Perfilman, Pornografi, dan ITE. Namun, tidak serta merta semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar dapat dipertanggungjawabkan pada Netflix karena locus kegiatan penyiaran yang dilakukan oleh Netflix tidak dapat dijangkau semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: Penyiaran Film; Netflix; Sensor Film; Internet.