Kedudukan Hukum Dropshipper dalam Transaksi Jual Beli Online
Downloads
Abstract
Nowadays, online buying and selling transactions are becoming a trend for running a digital business. In marketing a product in the digital world, the role of a trade intermediary is needed to bridge the spread of information and / or specifications for a product widely from various groups, namely the dropship system. The existence of the dropshipper creates a legal relationship between the parties, namely the dropshipper with the seller and the dropshipper with the buyer. If the dropshipper manages to get a prospective buyer, the dropshipper orders the prospective buyer order from the supplier of the goods. It is the supplier of the goods who sends the product to the buyer on behalf of the dropshipper. Thus, it creates a legal position for the dropshipper and the dropshipper's accountability in the online buying and selling transaction process.
Keywords: The Dropshipping System; Online Buying and Selling Transaction; Responsibility; Intermediary Traders.
Abstrak
Saat ini, transaksi jual beli online menjadi suatu trend untuk menjalankan suatu bisnis digital. Dalam pemasaran suatu produk didunia digital diperlukan peran perantara dagang guna menjembatani penyebaran informasi dan/atau spesifikasi suatu produk secara luas dari berbagai kalangan yaitu sistem dropship. Adanya dropshipper tersebut menimbulkan suatu hubungan hukum antar para pihak yaitu dropshipper dengan penjual dan dropshipper dengan pembeli. Jika pihak dropshipper berhasil mendapatkan calon pembeli, maka pihak dropshipper memesankan pesanan calon pembeli kepada supplier barang. Supplier baranglah yang mengirimkan produk tersebut kepada pembeli dengan atas nama pihak dropshipper. Dengan demikian, menimbulkan suatu kedudukan hukum bagi dropshipper dan tanggung gugat dropshipper dalam dari proses transaksi jual beli online.
Kata Kunci: Sistem Dropship; Transaksi Jual Beli Online; Tanggung Gugat; Perantara Dagang.
Buku
Achmad Busro, Hukum Perikatan Berdasarkan Buku III KUH Perdata (Pohon Cahaya 2012).
Adi Nugroho, E-commerce Memahami Perdagangan di Dunia Maya Cet.1 (Informatika 2006).
Andi Sri R.W., Buku Ajar Hukum Dagang (Mitra Wacana Media 2014).
Asnawi, Haris Faulidi, Transaksi Bisnis E-Commerce Persfektif Islam (Magistra Insania Press 2004).
Asnawi Haris Fuadi, Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam (Magistra Insania Press 2004).
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen (Sinar Grafika 2019).
John Pieris dan Wiwik Sri Widiarty, Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen terhadap Produk Pangan Kadaluarsa (Pelangi Cendekia 2017).
J. Widijantoro, Product Liability dan Perlindungan Konsumen di Indonesia (Justitia Et Pax 1998).
Mark Hayes and Andrew Youderian, The Ultimade Guide to Dropshipping, 1 st edition (Lulu Publishing Services 2013).
M. Khoidin, Tanggung Gugat dalam Hukum Perdata (Laksbang Justitia 2020).
Rico Huang dan Seno A. Airlangga, Menjual Barang Tanpa Tatap Muka Dropship Mastery (PT. Alona Indonesia Raya 2014).
R. Soekardono, Hukum Dagang Indonesia (Soeroengan 1963).
Sentosa Sembiring, Hukum Dagang Edisi Revisi Cetakan Keempat (PT. Citra Aditya Bakti 2015).
Sogar Simamora, et al., Hukum Kontrak Buku Ajar (Tidak Diterbitkan 2012).
Subekti, Hukum Perjanjian Cetakan ke XX (PT. Intermasa 2004).
Jurnal
Bima Prabowo et al., ‘Tanggung Jawab Dropshipper Dalam Transaksi E-Commerce Dengan Cara Dropship Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen' (2016) Diponegoro Law Journal.
Dian Barry W. dan I Wayan Parsa, ‘Tanggung Jawab Penerbit E-Money Sebagai Alat Pembayaran Non Tunai Apabila Terjadi Kerugian Pada Pengguna E-Money' (2020) Jurnal Kertha Desa.
Fatahillah, ‘Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Transportasi di Darat atas Kehilangan dan Kerusakan Barang Kiriman'(2015) Jurnal Ilmu Hukum REUSAM.
I Ketut Oka S., ‘Tanggung Jawab Pedagang Perantara Terhadap Pihak Ketiga Menurut Hukum Jual Beli' (2014) Jurnal Law Review.
Mohammad Fadil, ‘Kajian Yuridis Praktik Dropship Online Shop di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, (2017) Skripsi, Program Sarjana Universitas Negeri Semarang.
Satria Adjie Bayu P., ‘Tanggung Gugat Perusahaan Jasa Pengiriman Barang Terhadap Konsumen Yang Kehilangan Barang Ditinjau Dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Di BPSK Kota Surabaya)', (2012) Skripsi, Program Sarjana Universitas Pembangunan Nasional "Veteran” Jawa Timur.
Suwari Akhmaddhian dan Asri Agustiwi, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik di Indonesia' (2016) Jurnal Unifikasi.
Yosi Krisharyawan, ‘Tinjauan Hukum Mengenai Transaksi Jual-Beli Melalui Situs Belanja Online (Online Shop) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen' (2015) Privat Law.
Laman
Databoks, ‘Transaksi E-Commerce Indonesia Naik 500% Dalam 5 Tahun', <https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/11/16/transaksi-e-commerce-indonesia-naik-500-dalam-5-tahun>, 16 November 2016, dikunjungi pada tanggal 25 Agustus 2020.
Erlangga Jumena, ‘Ini Aturan yang Harus Dicermati Pebisnis Online', <https://money.kompas.com/read/2014/08/22/203200426/Ini.Aturan.yang.Harus.Dicermati.Pebisnis.Online>, 22 Agustus 2014, dikunjungi pada tanggal 31 Agustus 2020.
Marcel Susanto, ‘Apa Itu Revolusi Industri 4.0?', <https://www.zenius.net/blog/21104/revolusi-industri-4-0>, 18 Januari 2019, dikunjungi pada tanggal 02 September 2020.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821).
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 32/M-Dag/Per/8/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.