Tanggung Gugat Akun Media Sosial Tanpa Identitas Asli Atas Perbuatan Melanggar Hukum

Perbuatan Melanggar Hukum Tanggung Gugat Akun Media Sosial.

Authors

November 5, 2021

Downloads

Abstract
Liability (aansprakelejikeheidcausing) is a condition in which a party or a legal subject, if after committing an act of breaking the law, and losses to other parties must bear it. Unlawful acts can also be found on a social media platform, along with the types of accountability. There is a tendency for illegal acts committed by owners of social media accounts without identity because one of the social media platforms is not accompanied by verification of personal identity at the time of account creation. This unlawful act through social media accounts without real identity is an insult and defamation which is a special form of an illegal act. On the other hand, for the losses suffered by the victim, a civil suit against the law can be filed. However, due to difficulties in the civil lawsuit process, namely by not knowing the identity of the account owner. Then this can only be done if there is a final legally binding decision regarding criminal law.
Keywords: Unlawful; Liability of Liability; Social Media Accounts.

Abstrak
Tanggung gugat (Liability/aansprakelejikeheid) merupakan suatu kondisi dimana pihak atau subjek hukum apabila setelah melakukan perbuatan melanggar hukum, dan membawa kerugian bagi pihak lain, ia harus menanggungnya. Perbuatan melanggar hukum dapat pula ditemui dalam suatu platform media sosial, disertai dengan jenis tanggung gugatnya. Kecenderungan terdapatnya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial tanpa identitas disebabkan oleh salah satu platform media sosial tidak disertai verifikasi identitas pribadi pada saat pembuatan akun. Perbuatan melanggar hukum melalui akun media sosial tanpa identitas asli ini adalah penghinaan dan pencemaran nama baik yang merupakan bentuk khusus dari perbuatan melanggar hukum. Di sisi lain, atas kerugian yang dialami oleh korban, dapat diajukannya upaya gugatan keperdataan dengan gugatan perbuatan melanggar hukum. Namun, dikarenakan terdapatnya kesulitan dalam proses gugatan keperdataan, yaitu dengan tidak diketahuinya identitas pemilik akun. Maka hal tersebut baru dapat dilakukan apabila terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai hukum pidana.
Kata Kunci: Perbuatan Melanggar Hukum; Tanggung Gugat; Akun Media Sosial.