Tanggung Gugat Akun Media Sosial Tanpa Identitas Asli Atas Perbuatan Melanggar Hukum
Downloads
Abstract
Liability (aansprakelejikeheidcausing) is a condition in which a party or a legal subject, if after committing an act of breaking the law, and losses to other parties must bear it. Unlawful acts can also be found on a social media platform, along with the types of accountability. There is a tendency for illegal acts committed by owners of social media accounts without identity because one of the social media platforms is not accompanied by verification of personal identity at the time of account creation. This unlawful act through social media accounts without real identity is an insult and defamation which is a special form of an illegal act. On the other hand, for the losses suffered by the victim, a civil suit against the law can be filed. However, due to difficulties in the civil lawsuit process, namely by not knowing the identity of the account owner. Then this can only be done if there is a final legally binding decision regarding criminal law.
Keywords: Unlawful; Liability of Liability; Social Media Accounts.
Abstrak
Tanggung gugat (Liability/aansprakelejikeheid) merupakan suatu kondisi dimana pihak atau subjek hukum apabila setelah melakukan perbuatan melanggar hukum, dan membawa kerugian bagi pihak lain, ia harus menanggungnya. Perbuatan melanggar hukum dapat pula ditemui dalam suatu platform media sosial, disertai dengan jenis tanggung gugatnya. Kecenderungan terdapatnya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial tanpa identitas disebabkan oleh salah satu platform media sosial tidak disertai verifikasi identitas pribadi pada saat pembuatan akun. Perbuatan melanggar hukum melalui akun media sosial tanpa identitas asli ini adalah penghinaan dan pencemaran nama baik yang merupakan bentuk khusus dari perbuatan melanggar hukum. Di sisi lain, atas kerugian yang dialami oleh korban, dapat diajukannya upaya gugatan keperdataan dengan gugatan perbuatan melanggar hukum. Namun, dikarenakan terdapatnya kesulitan dalam proses gugatan keperdataan, yaitu dengan tidak diketahuinya identitas pemilik akun. Maka hal tersebut baru dapat dilakukan apabila terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai hukum pidana.
Kata Kunci: Perbuatan Melanggar Hukum; Tanggung Gugat; Akun Media Sosial.
Buku
Adzkar Ahsinin, Policy Brief Tanggung Jawab Perantara dalam Tata Kelola Konten Internet (Seri Internet dan Hak Asasi Manusia Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat 2017).
Leonora Bakarbessy dan Ghansham Anand, Buku Ajar Hukum Perikatan, (Zifatama Jawara 2018).
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Tentang Gugatan, Persidangam, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Sinar Grafika 2017).
M.A. Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum (Pradnya Paramita 1982).
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer (Citra Aditya Bakti 2017).
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Kencana 2008).
Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum (Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2003).
Yahman, Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan: Yang Lahir dari Hubungan Kontraktual (Kencana 2014).
Jurnal
Andrio Jackmico Kalensang, ‘Hubungan Sebab Akibat (Causaliteit) dalam Hukum Pidana dan Penerapannya dalam Praktek' (2016)Vol. V No 7 ejournal unsrat.[12], < https://media.neliti.com/media/publications/146338-ID-none.pdf>.
Kuliah Umum
Mohammad Saleh, Gugatan Perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri atau Peradilan Umum, Kuliah Umum dalam Hukum Acara Perdata pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 23 Agustus 2018.
Laman
‘Ketentuan Penggunaan'(Instagram (Online), 2020) <https://help.instagram.com/581066165581870/?helpref=hc_fnav&bc[0]=Bantuan%20Instagram&bc[1]=Pusat%20Privasi%20dan%20Keselamatan>, accessed 25 November 2020.
"Ketentuan Penggunaan” (Instragram Online), 2020) <https://help.instagram.com/1215086795543252?helpref=page_content>, accessed 15 Desember 2020.
Meita Fajriana, ‘4 Media Sosial yang Paling Banyak Digunakan Masyarakat Indonesia'(Fimela (Online), 2020) <https://www.fimela.com/lifestyle-relationship/read/4293104/4-media-sosial-yang-paling-banyak-digunakan-masyarakat-indonesia> accessed 5 Agustus 2020.
Skripsi
Nurul arifin, ‘Fenomena Akun Pseudonym di Kalangan Pengguna Twitter Kota Makassar', Skripsi, (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Makassar, 2014).