Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Aplikasi Virtual Loan Dalam Penagihan Pinjaman Online Dengan Ancaman, Asusila dan Pornografi
Downloads
Abstract
Virtual loan companies comes with an app that facilitates meetings between creditors and debtors for the purpose of making a loan agreement. The provider of virtual loan owns a right to collect debtor's debt in accordance with operation agreement. However, in practice they commit threats, immorality and pornography using personal data. So this research aims to determine the criminal act and criminal responsibility of the companies. The way of collecting indication of criminal act is not only carried out by virtual loan legal, but also those are illegal. This thesis used juridical-normative legal research by using the statue, conceptual and case approach. The results show that criminal acts committed by the providers may be subject to Article 27 paragraph (1) or (4) of the ITE Law. Illegal providers, through their management, participated in this act as "medeplichtige” because they provides a means of accessing personal data that is used to threaten.
Keywords: Threat; Immorality; Loan; Pornography.
Abstrak
Perusahaan pinjaman virtual hadir dengan aplikasi yang memfasilitasi pertemuan antara kreditur dengan debitur untuk melakukan perjanjian pinjam-meminjam. Penyelenggara aplikasi virtual loan berhak untuk menagihkan utang debitur berdasarkan perjanjian penyelenggaraan. Namun, dalam praktiknya mereka melakukan ancaman, asusila dan pornografi dengan memanfaatkan data pribadi debitur. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana penyelenggara aplikasi virtual loan dalam penagihan pinjaman online dengan ancaman, asusila dan pornografi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh penyelenggara dapat dikenakan Pasal 27 ayat (1) atau ayat (4) UU ITE. Penyelenggara aplikasi virtual loan ilegal, melalui pengurusnya turut membantu perbuatan tersebut sebagai "medeplichtige” karena menyediakan sarana berupa akses data pribadi yang dimanfaatkan untuk mengancam.
Kata Kunci: Ancaman; Asusila; Pinjaman; Pornografi.
Buku
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Informasi&Transaksi Elektronik (Media Nusa Creative 2011).
Agus Raharjo, Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi (Citra Aditya Bakti 2002).
H.A.K. Moch Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus Jilid I (Citra Aditya Bakti 1982).
Mahrus Ali, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi (RajaGrafindo Persada 2015).
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (Politeia 1991).
Utrecht, Hukum Pidana I (Pustaka Tinta Mas 1987).
Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia (Refika Aditama 2003).
Jurnal
Abdurrakhman Alhakim, ‘Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi' (2019) Vol. 1 No. 3 Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.
Bunga Upe, Haerani Husainy dan Abd. Malik Bram, ‘Tinjauan Yuridis Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial' (2019) Vol. 1 No.1 Jurnal Unismuh Palu.
Muhammad Naseh et al., ‘Karakteristik Pelaku Kejahatan Transnasional Terorganisasi di Indonesia dan Eropa' (2019) Vol. 8 No. 1 Jurnal Hubungan Internasional.
Taufiq Widyanto, ‘Perlindungan Hak Perempuan Perbuatan Asusila Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana' (2014) Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.
Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4928).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.