Indikasi Praktek Monopoli Dalam Pembayaran Tiket Kereta Api (KAI Access) Melalui Dompet Elektronik di Indonesia
Downloads
Abstract
This article, which aims to analyze the indications of unfair business competition by PT. Kereta Api Indonesia in selling local train tickets through the KAI Access application with payment methods via electronic wallets regulated under Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition and also aims to determine whether the occurrence of deadweight loss is caused by on the existence of a monopoly in a market. This writing uses a normative research method, namely by researching the applicable laws and regulations by using a statutory approach, conceptual approach, and case study. Monopoly is a condition where there is only one business actor in a market, this condition becomes a problem if the business actor uses his monopoly power to dominate the market so that there are barriers to entry into the market. In this case, the purchase of local train tickets through KAI Access can only be paid for using the LinkAja electronic wallet.
Keywords: Monopoly; Deadweight Loss; Elecronic Wallet.
Abstrak
Dalam artikel ini yang bertujuan untuk menganalisis dari adanya indikasi persaingan usaha yang tidak sehat oleh PT. Kereta Api Indonesia dalam penjualan tiket kereta api lokal melalui aplikasi KAI Access dengan metode pembayaran melalui dompet elektronik yang diatur berdasarkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan juga bertujuan untuk mengetahui apakah terjadinya deadweight loss di sebabkan atas adanya monopoli dalam suatu pasar. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu dengan cara meniliti terhadap peraturan perudang-undangan yang berlaku dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatn konseptual dan case study. Monopoli merupakan kondisi dimana hanya ada satu pelaku usaha dalam suatu pasar, kondisi tersebut menjadi masalah apabila pelaku usaha menggunakan kekuatan monopoli nya untuk menguasai pasar sehingga adanya hambatan masuk ke dalam pasar tersebut. Dalam hal ini terdapat pembelian tiket kereta api lokal melalui KAI Access hanya dapat di bayar menggunakan dompet elektronik LinkAja.
Kata Kunci: Monopoli; Deadweight Loss; Dompet Elektronik.
Buku
John H. Shenefield, Irwin M. Stelzer, The Antitrust Laws: A primer (The AEI Press 2001).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2011).
R. Shyam Khemani, A Framework For The Design And Implementation of Competition Law and Policy (The World Bank 1999).
Susanti, Naskah Akademis Tentang Persaingan Usaha Dan Anti Monopoli (2005) Puslitbang Hukum dan Peradilan M.A R.I.
Jurnal
Gigih Pratomo, ‘Analisis Welfare Loss Konsumen Sambungan Langsung Jarak Jauh Telepon Tetap Di Indonesi' (2010) 8 Equilibrium.
I Made Sarjana , ‘Analisis Pendekatan Ekonomi Dalam Hukum Persaingan Usaha' (2013) 8 Rechtidee.
Ita Farida, ‘Dinamika Praktik Pembayaran Parkir Menggunakan Satu Dompet Digital' (2020) 1 Singaperbangsa Law Review.
Jefry Tarantang, ‘Perkembangan Sistem Pembayaran Pada Era Revolusi Industri 4.0 Di Indonesia' (2019) 4 Jurnal Al-Qaradh.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, ‘Jurnal Persaingan Usaha' (2010) 3 Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Muhammad Fahryan Putra, ‘Perlindungan Hukum Pengguna Diompet Elektronik Atas Hilangnya Uang Elektronik' (2020) 1 Law Prohuter.
Peter Mahmud Marzuki, ‘Penelitian Hukum' (2001) 16 Yuridika.
Victor Purba, ‘Analisa Ekonomi Dari Hukum Persaingan Di Indonesia Adanya Indikasi Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 Kurang Menjamin Kepastian Hukum Dan Keadilan Dalam Masyarakat' (2001) Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Laman
Antara, "Lima Dompet Digital Paling Banyak DIgunakan Selama Kuartal I”, (Media Indonesia 2021) https://mediaindonesia.com/ekonomi/394085/lima-dompet-digital-paling-banyak-digunakan-selama-kuartal-i, accessed pada 8 Agustus 2021.
Bank Indonesia, "Daftar Penyelenggara Uang Elektronik yang Telah Memperoleh Izin dari Bank Indonesia Per 27 Mei 2020” (Bank Indonesia 2020) https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/informasi-perizinan/uang-elektronik/penyelenggara-berizin/Contents/Default.aspx accessed 12 September 2020.
Fahmi Ahmad Burhan, " Riset Awal 2021: Dompet Digital ShopeePay Kalahkan Gopay dan OVO”, (Katadata 2021) https://katadata.co.id/pingitaria/digital/603e0bea85b36/riset-awal-2021-dompet-digital-shopeepay-kalahkan-gopay-dan-ovo , accessed pada 8 Agustus 2021.
Public Relations KAI, "Seluruh KA Lokal Bisa Dibeli MElalui KAI Access”, (KAI 2020) https://kai.id/information/full_news/2269-seluruh-ka-lokal-bisa-dibeli-melalui-kai-access, accessed pada 13 September 2020.
Siaran Pers KPPU Nomor 28/KPPU-PR/V/2020, " KPPU Minta PT. KAI Serius Dalam Menciptakan Persaingan Dalam Kerja Sama Bisnisnya”, (KPPU 2020) https://www.kppu.go.id/id/wp-content/uploads/2020/05/Siaran-Pers-No.-28_KPPU-PR_V_2020.pdf, accessed pada 16 September 2020.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 Tentang Pasar Bersangkutan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan KPPU Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 17.