Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana dalam Transaksi Jual Beli Pornografi di Media Internet
Downloads
Abstract
Pornography has become a material for sale and purchase transactions. Pornographic transactions on the internet have many processes , so that there are many laws and regulations that can be applied. This creates legal uncertainty. The formulation of the problem in this research is the qualification of criminal acts related to pornography selling and buying transactions on the internet media and the accountability of criminals in selling and buying pornography on the internet media. The research method used is legal research through a conceptual approach and a statutory approach to assess existing legal problems. The results of this study show that the sale and purchase of pornography via the internet can be applied to the ITE and pornography laws. Then the responsibility depends on the evidence in the process of proving in court what the form of pornography is.
Keywords: Criminal Liability; Transactions; Buying and Selling; Pornography; Internet.
Abstrak
Pornografi sudah menjadi bahan yang di transaksi jualbelikan. Transaksi pornografi di media internet memiliki banyak proses seperti penawaran, kesepakatan, penyerahan barang, dan pembayaran sehingga terdapat banyak peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan. Hal ini membuat ketidak pastian hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Kualifikasi tindak pidana terkait transaksi jualbeli pornografi di media internet dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana dalam transaksi jualbeli pornografi di media internet. Metode penelitian yang digunakan adalah legal research dengan melalui pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk mengkaji permasalahan hukum yang ada. Hasil dari penelitian tersebut diketahui bahwa transaksi jualbeli pornografi melalui internet dapat diterapkan Undang-Undang ITE dan Pornografi. kemudian pertanggungjawabannya tergantung dari pembuktian dalam proses pembuktian di dalam persidangan apakah bentuk dari pornografi tersebut.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana; Transaksi; Jual Beli, Pornografi; Internet.
Buku
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak pidana informasi & transaksi elektonik penyerangan terhadap kepentingan hukum pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. (Media nusa creative 2015).
Alexander F. K. Sibero, Kitab Suci Web Programming (MediaKom 2011).
Didik Endro P., Hukum Pidana Untaian Pemikiran (Airlangga University Press 2019).
Neng Djubaedah. Pornogafi dan Pornoaksi Ditinjau dari Hukum lslam (Prenada Media 2003).
Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum (kencana 2008).
R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum (Sinar Grafika 2011).
Simanjuntak, Hukum PerdataIIndonesia (kencana 2015).
Soesilo, KUHP Serfa Komentar komentamya Lengkap Pasal demi Pasal (Politei 1995).
S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di lndonesia dan Penerapannya (Alumni Ahaem-Petehaem 1996).
Tjipta Lesmana, Pornoqrafi Dalam Media Massa (Puspa Swara 1994).
Jurnal
Edward Omar Sharif Hiariej, ‘Asas Lex Specialis Systematis Dan Hukum Pidana Pajak' (2021) 21 Jurnal Penelitian Hukum De Jure.
Kassandra Madya, ‘Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Prostitusi Anak Melalui Transaksi Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik' (2019) 1 Jurnal of Law.
Mutia Rahma Wardani dan Joko Priyono, ‘Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Melalui Instagram' (2020) 13 NOTARIUS.
Laman
Eddy O.S Hiariej, ‘Lex Specialis Dalam Hukum Pidana'(KOMPAS,2018)<https://www-beta.kompas.id/baca/opini/2018/06/12/lex-specialis-dalam-hukum-pidana/> dikunjungi pada 5 April 2021.
Peraturan Perundang-undangan
Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Undang jo Undang-Undang nomor 73 tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia, dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58).
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Syarat Dan Tata Cara Perizinan Pembuatan, Penyebarluasan, Dan Penggunaan Produk Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 17).