Keabsahan Hubungan Kerja Antara Perusahaan E-Sports Dengan Atlet E-Sports Dibawah Umur
Downloads
Abstract
e-Sports is a new profitable industry at this time. Activists in this field consist of various groups, both adults and children. Underage e-sports athletes are the main target of e-sports companies to use their services in competing. Children who become e-Sports athletes are later called child labor. Author uses a type of juridical normative legal research with a statute approach, conceptual approach, and case studies. The validity of employment agreements and work relationships between child as e-Sports athletes and e-Sports companies must also include the role of the parent or guardian who has authority over the child. A legal work relationship is a work relationship that fulfills the elements of a work relationship, namely orders, jobs and wages. If a work relationship does not fulfill only one element, it cannot be called an work relationship. The work relationship that exists between underage e-sports athletes and e-sports companies is legal.
Keywords: E-Sports; Child Labor; Employment Agreement; Work Relationship; Legality.
Abstrak
e-Sports merupakan industri baru yang cukup menjanjikan pada saat ini. Penggiat bidang ini terdiri dari berbagai kalangan, baik orang dewasa hingga anak-anak. Atlet e-Sports dibawah umur menjadi sasaran utama dari perusahaan e-Sports untuk menggunakan jasanya dalam berkompetisi. Anak yang menjadi atlet e-Sports ini lah yang kemudian disebut pekerja anak. Penulis menggunakan tipe penelitian hukum normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kasus. Keabsahan perjanjian kerja dan hubungan kerja antara anak dibawah umur sebagai atlet e-Sports dengan perusahaan e-Sports harus turut menyertakan peran orang tua atau wali yang memiliki kuasa atas anak tersebut. Hubungan kerja yang sah adalah hubungan kerja yang memenuhi unsur hubungan kerja yakni perintah, pekerjaan, dan upah. Jika suatu hubungan kerja tidak memenuhi salah satu unsur saja, maka tidak dapat disebut dengan hubungan kerja. Hubungan kerja yang terjalin antara atlet e-Sports dibawah umur dengan perusahaan e-Sports adalah sah.
Kata Kunci: E-Sports; Pekerja Anak; Perjanjian Kerja; Hubungan Kerja; Keabsahan.
Buku
A. Qirom Meliala, Pokok-Pokok Hukum Perikatan Beserta Perkembangannya (Liberty 1985).
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian (Kencana 2010).
Aloysius Uwiyono, dkk. Asas-Asas Hukum Perburuhan (RajaGrafindo Persada 2014).
Darza Z. A., Kamus Istilah Bidang Ketenagakerjaan (Delima Baru 2000).
Kertasapoetra, G. et.al., Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja (Armico 1990).
Maimun, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar (Pradnya Paramita 2007).
Muhammad Teguh Pangestu, Pokok-Pokok Hukum Kontrak (Social Politic Genius 2019).
Oemar Moechtar, Teknik Pembuatan Akta Badan Hukum dan Badan Usaha di Indonesia, (Airlangga University Press 2019).
R Subekti, Hukum Perjanjian (Intermasa 1987).
R.M. Suryodiningnrat, Asas-Asas Hukum Perikatan (Tarsito 1985).
Tim Dosen Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Buku Ajar Hukum Dagang (Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya 2011).
Tim Dosen Hukum Perseroan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Buku Ajar Hukum Perseroan (Koleksi Khusus Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya 2011).
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian (Sumur 1981).
Wiwoho Sudjono, Persetudjuan Perburuhan (Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada Yogyakarta 1970).
Jurnal
Peter Mahmud Marzuki, ‘Batas-Batas Kebebasan Berkontrak' (2003) 18 No. 3 Yuridika.
Skripsi
Nila Vania, Hubungan Kerja Antara Atlit E-Sports Dengan Pengusaha CV Pemberi Kerja (Skripsi pada Program Sarjana Universitas Airlangga 2018) .
Laman
Chandrataruna, ‘Bekraf Buka-bukaan Soal e-Sports di Indonesia', (skygrid, 2019) <https://media.skyegrid.id/bekraf-buka-bukaan-soal-esport-di-indonesia/>, dikunjungi pada 10 Oktober 2020.
Dhiany Nadya Utami, ‘Tim Bigetron RA Sabet Rp 2,5 Miliar, Bawa Indonesia Juara Dunia PUBG Mobile', (Bisnis 2019) <https://teknologi.bisnis.com/read/20191202/280/1176814/tim-bigetron-ra-sabet-rp25-miliar-bawa-indonesia-juara-dunia-pubg-mobile#:~:text=Bigetron%20mendapatkan%20trofi%20dan%20hadiah,di%20kompetisi%20tingkat%20Asia%20Tenggara>, dikunjungi pada tanggal 25 Oktober 2020.
Dimas Hutomo, ‘Adakah Landasan Hukum E-Sports di Indonesia?' (hukumonline, 2018) , dikunjungi pada tanggal 1 September 2020.
Ellavie Ichlasa Amalia, ‘Seperti Apa Kondisi Bursa Transfer dan Kontrak Pemain e-Sports?', (Hybrid, 2020) <https://hybrid.co.id/post/seperti-apa-kondisi-bursa-transfer-dan-kontrak-pemain-esports> dikunjungi pada 10 Oktober 2020.
Hanif Sri Yulianto, ‘Indonesia Raih Peringkat Kedua PES League World Finals 2019', (Bola, 2019) <https://www.bola.com/e-Sports/read/4002238/indonesia-raih-peringkat-kedua-pes-league-world-finals-2019#:~:text=Indonesia%20Raih%20Peringkat%20Kedua%20PES%20League%20World%20Finals%202019,-Hanif%20Sri%20Yulianto&text=Rizky%20Faidan%20tersisih%20pada%20fase,juara%20dunia%20sebanyak%20dua%20kali>, diakses pada 9 September 2020.
Hariyanto, ‘Inilah Pengertian Pengusaha dan Bedanya dengan Wirausaha', (Ajaib, 2019) <https://ajaib.co.id/inilah-pengertian-pengusaha-dan-bedanya-dengan-wirausaha/>, dikunjungi pada 14 Oktober 2020.
Kibezaka, ‘Pantau Berapa Gaji Pemain RRQ HoshiMobile Legends', (Kibezaka 2020) <https://www.kibezaka.com/2020/04/pantau-berapa-gaji-pemain-rrq-hoshi.html> dikunjungi pada tanggal 26 Oktober 2020.
Martini, ‘CEO RRQ Bongkar Nominal Gaji Pro Player: Hampir Seratus Juta!', (Indosport 2020) <https://www.indosport.com/esports/20200517/ceo-rrq-bongkar-nominal-gaji-pro-player-hampir-seratus-juta>,dikunjungi pada tanggal 26 Oktober 2020.
Nugyasa Laksamana, ‘Besarnya Peluang Usaha dan Profesi Dunia e-Sports di Indonesia' (kompas, 2018) <https://bola.kompas.com/read/2018/12/23/18450078/besarnya-peluang-usaha-dan-profesi-dunia-e-Sports-di-indonesia?page=all>, dikunjungi pada 10 Oktober 2020.
Taufiq Bagaskara, ‘Ini Dia Biodara dan Profil BTR Zuxxy Player dari Bigetron eSports' (Grid, 2019) <https://games.grid.id/read/151777027/ini-dia-biodata-dan-profil-btr-zuxxy-player-dari-bigetron-esports?page=all>,dikunjungi pada 12 September 2020.
Yabes Elia, ‘Antara Sponsor, Tim, dan Event e-Sports: Sebuah Pengantar' (Hybrid, 2018) <https://hybrid.co.id/post/antara-sponsor-tim-dan-event-esports-sebuah-pengantar>, dikunjungi pada 20 Oktober 2020.
Yuslianson, ‘Bigetron RA Juarai PMCO Fall Split Global Finals 2019, Kantongi Rp 2,8 Miliar' (Liputan 6, 2019) <https://www.liputan6.com/tekno/read/4124063/bigetron-ra-juarai-pmco-fall-split-global-finals-2019-kantongi-rp-28-miliar#:~:text=Game-,Bigetron%20RA%20Juarai%20PMCO%20Fall%20Split%20Global%20Finals,Kantongi%20Rp%202%2C8%20Miliar&text=Liputan6.com%2C%20Jakarta%20%2D%20Bigetron,Fall%20Split%20Global%20Finals%202019>, diakses pada 12 September 2020.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age For Admission To Employment (Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535.
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 7, juncto Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 139.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 235/MEN/2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor KEP. 115/MEN/VII/2004 tentang Perlindungan Bagi Anak yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.