Pengawasan Dalam Kerja Sama Bank Umum dan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Fintech P2PL Bank Umum OJK.

Authors

November 5, 2021

Downloads

Abstract
Partnership is a collaboration between one party and another, where each party plays its respective roles in a reciprocal relationship that benefits each party. This research will discuss the characteristics of the forms of cooperation between commercial banks and information technology-based lending and borrowing service providers (fintech peer-to-peer lending) and then discusses the supervision of regulatory agencies on cooperation in the financial sector. This research is a doctrinal research using a statute approach and a conceptual approach to obtain a clearer picture. The result of this research is that credit distribution cooperation is carried out by taking into account the provisions regarding information technology-based lending and borrowing services while retail investment sales cooperation and non-performing loan management cooperation are carried out by taking into account the provisions concerning banks and / or commercial banks as in the cooperation. commercial banks. The supervisory authority lies with the Financial Services Authority.
Keywords: Fintech P2PL; Commercial Banks; OJK.

Abstrak
Partnership adalah kerja sama antara satu pihak dengan pihak lainnya dimana masing-masing pihak menjalankan perannya masing-masing dalam hubungan timbal balik yang memberikan keuntungan kepada masing-masing pihak. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai karakteristik bentuk-bentuk kerja sama antara bank umum dengan penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending) kemudian membahas mengenai pengawasan lembaga otoritas terhadap kerja sama dalam sektor keuangan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian doctrinal research dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas. Hasil dalam penelitian ini yaitu kerja sama penyaluran kredit dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sedangkan kerja sama penjualan investasi ritel dan kerja sama pengelolaan non-performing loan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai bank dan/atau bank umum sebagaimana dalam kerja sama bank umum. Adapun kewenangan pengawasan berada di Otoritas Jasa Keuangan.
Kata Kunci: Fintech P2PL; Bank Umum; OJK.