Pengawasan Dalam Kerja Sama Bank Umum dan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Downloads
Abstract
Partnership is a collaboration between one party and another, where each party plays its respective roles in a reciprocal relationship that benefits each party. This research will discuss the characteristics of the forms of cooperation between commercial banks and information technology-based lending and borrowing service providers (fintech peer-to-peer lending) and then discusses the supervision of regulatory agencies on cooperation in the financial sector. This research is a doctrinal research using a statute approach and a conceptual approach to obtain a clearer picture. The result of this research is that credit distribution cooperation is carried out by taking into account the provisions regarding information technology-based lending and borrowing services while retail investment sales cooperation and non-performing loan management cooperation are carried out by taking into account the provisions concerning banks and / or commercial banks as in the cooperation. commercial banks. The supervisory authority lies with the Financial Services Authority.
Keywords: Fintech P2PL; Commercial Banks; OJK.
Abstrak
Partnership adalah kerja sama antara satu pihak dengan pihak lainnya dimana masing-masing pihak menjalankan perannya masing-masing dalam hubungan timbal balik yang memberikan keuntungan kepada masing-masing pihak. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai karakteristik bentuk-bentuk kerja sama antara bank umum dengan penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending) kemudian membahas mengenai pengawasan lembaga otoritas terhadap kerja sama dalam sektor keuangan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian doctrinal research dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas. Hasil dalam penelitian ini yaitu kerja sama penyaluran kredit dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sedangkan kerja sama penjualan investasi ritel dan kerja sama pengelolaan non-performing loan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai bank dan/atau bank umum sebagaimana dalam kerja sama bank umum. Adapun kewenangan pengawasan berada di Otoritas Jasa Keuangan.
Kata Kunci: Fintech P2PL; Bank Umum; OJK.
Buku
Adisasmita Rahardjo, Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah (Graha Ilmu 2011).
Airin, Perbandingan Karakteristik Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Financial Technology Peer To Peer Lending) Dengan Perbankan (Skripsi Pada Program Sarjana Universitas Airlangga 2017).
Brett King, Breaking Banks, The Innovators, Rogues and Strategists Rebooting Banking (John Wiley & Sons Singapore Pte.Ltd 2014).
Bryan A Garner (Ed.), Black's Law Dictionary Eight Edition (Thomas Reuters 2004).
Carissa Akhlaq Mulia Purnomo, Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik Peer To Peer Lending Yang Disediakan Oleh PT Amartha Mikro Fintek (Skripsi pada Program Sarjana Universitas Airlangga 2018).
Jum Anggraini, Hukum Administrasi Negara (Graha Ilmu 2012).
Tati Febriyanti, Optimasi Portofolio Investasi Dana Syariah (Tesis Pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia 2009).
Viktor M. Situmorang dan Jusuf Juhir, Aspek Hukum Pengawasan Melekat dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah (Rineka Cipta 1998).
Jurnal
Ichsan Ferdinan S, ‘Kewenangan Bank Indonesia Setelah Disahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan' (2013) Private Law.
Jamaluddin, ‘Konsekuensi Akad Al-Ariyah Dalam Fiqh Muamalah Maliyah Perspektif Ulama Madzahib Al-Arba'ah' (2015) 02 Jurnal Qawanin 2.
Jose-Luis Peydro, ‘Discussion Of "The Effect Of Bank Capital On Lending : What Do We Know and What Does It Mean?”'(2010) 06 International Journal Of Central Banking 4.
Ryan Randy Suryono, ‘Financial Technology (FINTECH) Dalam Prespektif Aksiologi' (2019) 10 Jurnal Masyarakat Telematika Dan Informasi 1.
Selamet Riyadi, ‘Muhammad Iqbal dan Novia Lauren, Strategi Pengelolaan Non Performing Loan Bank Umum Yang Go Public' (2015) Vol 6 No. 1 Jurnal Dinamika Manajemen.
Laman
CNBC Indonesia TV, ‘Ekonom Nilai Kolaborasi Fintech & Bank Akan Menguntungkan', <https://www.cnbcindonesia.com/tech/20191008155055-39-105301/ekonom-nilai-kolaborasi-fintech-bank-akan-menguntung>, dikunjungi pada 11 September 2020.
Deloitte, ‘A Tale of 44 Cities - Connecting Global Fintech : Interim Hub Review 2017', <https://www2.deloitte.com/content/dam/Deloitte/uk/Documents/Innovation/deloitte-uk-connecting-global-fintech-hub-federation-innotribe-innovate-finance.pdf>, dikunjungi pada tanggal 31 Oktober 2020.
Google, ‘Partnership Meaning (definisi dari Oxford Languages)', , dikunjungi pada 1 Desember 2020.
Investree, ‘Bagaimana Cara Kerja Peer-to-Peer Lending?”, <https://investree.id/how-it-works>, dikunjungi pada 21 Desember 2020.
IpotNews, ‘Kebijakan Makroprudensial Tetap Akomodatif Terhadap Perbankan 3-4 Tahun Ke Depan : BI', <https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.php?jdl=Kebijakan_Makroprudensial_Tetap_Akomodatif_Terhadap_Perbankan_3_4_Tahun_Ke_Depan__BI&news_id=106580&group_news=IPOTNEWS&news_date=&tagging_subtype=ECONOMICS&name=&search=y_general&q=kebijakan makro,perbankan&halaman=1>, dikunjungi pada 12 November 2020.
Nina Dwiantika, ‘BI Minta Nasabah Bank Gunakan Transaksi Derivatif', <https://www.google.com/amp/s/amp.kontan.co.id/news/bi-minta-nasabah-bank-gunakan-transaksi-derivatif>, dikunjungi pada 29 Desember 2020.
Sitti Mawar, ‘Metode Penemuan Hukum (Interpretasi dan Konstruksi) Dalam Rangka Harmonisasi Hukum', <https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/justisia/article/download>, diakses pada 22 Desember 2020.
Suhail Eresmair, ‘Bank vs Fintech, Siapa Yang Akan Menang?', <https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/suhailsuhail4643/5cc1591da8bc1569e50ca0f2/bank-vs-fintech-siapa-yang-akan-menang>, dikunjungi pada 12 November 2020.
Viva Budy Kusnandar, ‘92 Juta Penduduk Dewasa Indonesia Belum Tersentuh Layanan Finansial', <https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/10/08/92-juta-penduduk-dewasa-indonesia-belum-tersentuh-layanan-finansial>, dikunjungi pada 31 Oktober 2020.
Worldbank.org.ro, ‘The History of Banks', <https://www.worldbank.org.ro/about-banks-history>, dikunjungi pada tanggal 24 Oktober 2020.
Yosepha Pusparisa, ‘Pengguna Smartphone Diperkirakan Mencapai 89% Populasi Pada 2025', <https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/09/15/penggunaan-smartphone-diperkirakan-mencapai-89-populasi-pada-2025>, dikunjungi pada tanggal 31 Oktober 2020.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 324).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 Tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 127).
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomoe 27/SEOJK.03/2016 Tentang Kegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Modal Inti.