Regulasi Bagi Pengendara Skuter Listrik dan Otoped Listrik di Indonesia
Downloads
Abstract
This research aims to determine the existing regulations in Indonesia for motorists and the use of electric scooters on the road. At the beginning of its appearance, there were no clear regulations regulating provisions for electric scooters so that users can ride these transportation freely, causing conflicts between electric scooters user with pedestrians and other vehicle user. Conflicts that occur between electric scooters user and pedestrians include pedestrians who consider the use of electric scooters on sidewalks and pedestrian bridges to endanger pedestrians, while electric scooters are too slow to be used on the road with other vehicle riders. So that it can be dangerous. This article is hoped to be able to answer the regulations that must be obeyed by electric scooters user when driving on the road.
Keywords: Electric Scooter; Conflict; Regulation.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui regulasi yang ada di Indonesia bagi pengendara dan pemakaian kendaraan jenis otoped listrik dan skuter listrik di jalan raya. Pada awal kemunculannya belum ada regulasi yang mengatur secara jelas mengenai ketentuan bagi para pengendara skuter listrik dan otoped listrik sehingga pengguna mengendarai alat trasnportasi tersebut secara bebas hingga menimbulkan konflik antara pengendara skuter listrik dan otoped listrik dengan pejalan kaki dan pengendara kendaraan lainnya. Konflik yang terjadi antara pengendara skuter listrik dan otoped listrik dengan pejalan kaki anatara lain adala pejalan kaki menganggap penggunaan otoped listrik dan skuter listrik di trotoar dan jembatan penyebrangan membahayakan pejalan kaki sedangkan dengan pengendara kendaraan lainnya pengemudi skuter listrik dan otoped listrik terlalu lambat berjalan di jalan raya sehingga dapat membahayakan. Artikel ini diharapkan dapat menjawab regulasi yang harus dipatuhi oleh pengendara skuter listrik dan otoped listrik ketika berkendara di jalan raya.
Kata Kunci: Skuter listrik; Otoped Listrik; Konflik; Regulasi.
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Darat, laut dan Udara (Citra Aditya Bakti 1991).
Merye Agung Kusmagi, Selamat Berkendara di Jalan Raya (Raih Asa Sukses 2010).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi (Prenanda Media Group, Jakarta 2017).
Jurnal
Amelia Lola et al., "Respon Kebijakan Terhadap Transportasi Berbasis Aplikasi Di Jakarta” (2016) The Indonesian Institute.
Hutchinson Terry. ‘The Doctrinal Method: Incorporating Interdisciplinary Methods in Reforming the Law'. (2015) 3 Erasmus Law Review, doi: 10.5553/ELR.000055.
Laksmiwani Gusti Ayu Putu Yindri, I Dewa Made Suartha, ‘Legalitas Kendaraan Roda Dua Sebagai Angkutan Umum' (2018) 6 Kertha Semaya.
Laman
Achmad Dwi, ‘Catat Nih! Aturan Main Skuter Listrik di Jalan Raya', (detikFinance,2020) < https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 5154433/catat-nih-aturan-main-skuter-listrik-di-jalan-raya/2> diakses 17 Desember 2020
detikNews, "Dilema Skuter Listrik: Dilarang di Jalan Raya, Ditolak di Trotoar”, news.detik.com, 15 November 2019, h. 1, diakses 7 September 2020.
Joshua Chen, ‘E-Scooters Are the Hot Roads and Harleys of Singaporean Youth' (Vice.com,2019) <https://www.vice.com/en/article/pa7mng/escooters-hot-rods-harleys-singapore-pmd-lta-youth> diakses 15 Desember 2020
Lova, Cynthia, "Sewa GrabWheels Dini Hari, Dua Pengguna Skuter Listrik Tewas Ditabrak Mobil”, https://megapolitan.kompas.com/, 13 November 2019, h. 1, diakses pada 7 September 2020.
Luke Blazejewski, ‘What you need to know about new e-scooter lesiglation', (independent.co.uk,2020) <https://www.independent.co.uk/life-style/e-scooter-electric-legal-renting-rules-law-a9609761.html> diakses 20 Desember 2020.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembar Negara Nomor 5025).
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655).
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317).
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric vehicle) Untuk Transportasi Jalan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 147, Tambahan Lembar Negara Nomor 6373).
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 547).
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Penggerak Motor Listrik, (Berita Negara Republik indonesia Tahun 2020 Nomor 654).