Karakteristik Penguasaan Pasar Perusahaan Transportasi Online
Downloads
Abstract
Market mastery is an activity that is often carried out by the business with the aim to dominate the market which can furthermore provide great benefits to the business actor. In order to gain power in the market, business actors often take actions that are contrary to the law, so as to potentially cause anti-competition in the market concerned. In the field of online transportation, mainly in Indonesia there are two large companies, namely PT Gojek and PT Grab. Both companies are said to be the holders of dominant positions, due to their status as large companies. Its existence in this dominant position is easy to have the potential to dominate the market, and if it happens then both companies can deter other business actors who are in the same market share.
Keywords: Market Mastery; Business Actors; Anti-Competition; Market Concerned; Dominant Position.
Abstrak
Penguasaan pasar merupakan kegiatan yang kerap dilakukan oleh pelaku usaha dengan tujuan untuk menguasai pasar yang selanjutnya dinilai dapat memberikan keuntungan besar kepada pelaku usaha tersebut. Demi mendapatkan kekuasaan pada pasar tersebut, pelaku usaha tak jarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, sehingga berpotensi mengakibatkan adanya anti persaingan pada pasar bersangkutan. Dalam bidang transportasi online utamanya di Indonesia terdapat dua perusahaan besar yakni PT Gojek dan PT Grab. Kedua perusahaan tersebut dikatakan sebagai pemegang posisi dominan, karena statusnya yang adalah perusahaan besar. Keberadaannya pada posisi dominan ini mudah untuk memliki potensi menguasai pasar, dan apabila hal itu terjadi maka kedua perusahaan tersebut dapat menghalangi pelaku usaha lainnya yang berada pada pangsa pasar yang sama.
Kata Kunci: Penguasaan Pasar; Pelaku Usaha; Anti Persaingan; Pasar Bersangkutan; Posisi Dominan.
Buku
Budi L. Kagramanto, Mengenal Hukum Persaingan Usaha (Laros 2012).
Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islami (Raja Grafindo Persada 2007).
Andi Fahmi Lubis, Hukum Persaingan Usaha Buku Teks (KPPU 2017).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Prenada Media 2005).
Maya Panorama, Struktur Pasar, Analisis Menggunakan Kurva (Idea Press 2016).
Jurnal
Amalia, Lia, ‘Perspektif Hukum Persaingan Usaha Terhadap Duopoli Pelaku Usaha Transportasi Online di Indonesia' (2020) 3 Widya Yuridika Jurnal Hukum.
Gawas, Vijay M, ‘Doctrinal Legal Research Method A Guiding Principle In Reforming The Law And Legal System Towards The Research Development', (2017) 3 International Journal of Law.
Wahyusetyawati, Endang, ‘Dilema Pengaturan Transportasi Online' (2017) RechtsVinding.
Laman
Ahmad Zaenudin, ‘Kala Grab dan Gojek Goyah Akibat Corona' (Tirto.id, 2020) <https://tirto.id/kala-grab-dan-gojek-goyah-akibat-corona-fKxg> diakses pada 21 Juni 2021.
Kevin Anthony, ‘Mengenal Penguasa Transportasi Online di Berbagai Negara' (CNBC Indonesia, 2018) <https://www.cnbcindonesia.com/news/20180217144830-4-4629/mengenal-penguasa-transportasi-online-di-berbagai-negara> accessed 26 Januari 2021.
Roy Franedya, ‘Siapa penguasa sejati pasar ojol RI, Grab atau Gojek?', CNBC Indonesia, 2019) <https://www.cnbcindonesia.com/tech/20191227065254-37-125903/siapa-penguasa-sejati-pasar-ojol-ri-grab-atau-gojek/2> accessed 13 Juni 2021.
Aulia Masna, ‘Layanan Uber Resmi Hadir di Jakarta Hari Ini', (Daily Social 2014) <https://dailysocial.id/post/layanan-uber-resmi-hadir-di-jakarta-hari-ini>.
R1, ‘Daftar Penyedia Jasa Transportasi Online di Indonesia' (Reaktor.co.id, 2014) <https://reaktor.co.id/daftar-penyedia-jasa-transportasi-online-di-indonesia/> accessed 28 September 2020.
Sidharta, ‘catatan seputar hukum persaingan usaha' (Business Law Binus, 2013) <https://business-law.binus.ac.id/2013/01/20/catatan-seputar-hukum-persaingan-usaha/> accssed 28 September 2020.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, DRAFT Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 19 UU 5/1999.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 angka 10 tentang Pasar Bersangkutan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan KPPU Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman pasal 25 UU 5/1999.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 19 Huruf D (Praktek Diskriminasi) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13/KPPU-I/2019.