Modus Operandi Tindak Pidana Phising Menurut UU ITE
Downloads
Abstract
Phishing is an act to commit fraud by tricking the target with the intention of stealing the target's account, by spreading broadcasts which are often carried out through fake emails with fake information that directs the target to a fake page to trap the target so that the perpetrator gets access to the victim's account. Phishing still has some obscurity, especially in the modus operandi of the perpetrator. Therefore, this research aims to analyze and explain the modus operandi of the criminal act of phishing according to the ITE Law. This research is a normative legal research. Because the writing of this research in seeking the truth in order to answer legal issues raised by the author uses secondary data to find legal rules, legal principles, and legal doctrines, and tends to image law as a perspective discipline, which means that only see the law from the point of view of the norms only, which of course is prescriptive. This approach uses a statute approach, a conceptual approach and a case approach.
Keywords: Phishing Crime; Cyber; Operandi Mode.
Abstrak
Phising adalah suatu perbuatan untuk melakukan penipuan dengan mengelabui target dengan maksud untuk mencuri akun target, dengan cara menyebarkan broadcast yang seringkali dilakukan melalui email palsu dengan muatan informasi palsu yang mengarahkan target ke halaman palsu untuk menjebak target sehingga pelaku mendapatkan akses terhadap akun korban, Secara ringkas Perbuatan phising masih memiliki beberapa kekaburan terutama pada modus operandi pelaku. Oleh karena itulah penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan terkait modus operandi Tindak pidana Phising menurut UU ITE. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Karena penelitian ini dalam mencari kebenaran guna menjawab isu hukum yang diangkat penulis menggunakan data sekunder untuk menemukan suatu aturan-aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum, dan cenderung mencitrakan hukum sebagai disiplin prespektif, yang berarti hanya melihat hukum dari sudut pandang norma-normanya saja, yang tentunya bersifat preskriptif. Pendekatan ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Kata Kunci: Tindak Pidana Phising; Siber; Modus Operandi.
Buku
Maskun, Kejahatan Siber (Cyber Crime) : Suatu Pengantar (Kencana 2013).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi) (Rineka Cipta 2008).
Nudirman Munir, Pengantar Hukum Siber Indonesia (Rajawali Pers 2017).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana (Airlangga University Press 2015).
Karya Ilmiah
Ki Jagad Tomara, "Kajian Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Penyedia Jasa Internet dan Pemilik Domain Situs Phising”, Skripsi (Universitas Brawijaya 2011).
Jurnal
Ardi Saputra Ardi Saputra Gulo, ‘Cyber Crime dalam bentuk Phising Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik', (2020), 1 PAMPAS: Journal of Criminal.
Ayu Putriyanti, ‘Yurisdiksi di Internet/Cyberspace' (2009) Vol. 9 Media Hukum.
Dian Rachmawati, ‘Phising Sebagai Salah Satu Bentuk Ancaman Dalam Dunia Cyber' (2014) 13 Jurnal SAINTIKOM.
Nur Khalimatus Sa'diyah, ‘Modus Operandi Tindak Pidana Cracker Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik' (2012) 17 Perspektif.
Mia Haryati Wibowo, ‘Ancaman Phishing Terhadap Pengguna Sosial Media Dalam Dunia Cyber Crime' (2017) 1 JOEICT (Jurnal Of Education And Information Communication Technology).
Laman
BPMPK KEMDIKBUD, ‘Dampak IPTEK Terhadap Perubahan Tata Nilai Pada Diri Individu' (m-edukasi, 2016) <https://m-edukasi.kemdikbud.go.id/medukasi/produk-files/kontenkm/km2016/KM2016 37/materi1.html> diakses pada 13 Juni 2020.
Eril, ‘langkah terbaik untuk mengatasi Phising dan Pencegahannya' (Gudang. SSL, 2020) <https://gudangssl.id/mengatasi-phising/>, diakses pada 02 November 2020.
Aliya Hafiz, ‘Sejarah, Cara Kerja, Dan Tool Phising' (Aliyhafiz, 2020) <https://aliyhafiz.com/pengertian-sejarah-cara-kerja-tool-phishing/>, diakses pada 02 November 2020.
Cepi Prayoga, ‘10 Hacker Berbahaya di Dunia' (CodePolitan, 2017) <https://www.codepolitan.com/10-hacker-paling-berbahaya-didunia-5a361efbceca9>, diakses pada 03 September 2020.
PT Cloud Hosting Indonesia, ‘Mengenal Apa itu Phising, Penyebab, dan Mengatasinya' (Id Cloudhost, 2016) <https://idcloudhost.com/mengenal-apa-itu-phising-penyebab-dan-mengatasinya/>, diakses pada 15 September 2020.
Fadjar Efendy Rasjid, ‘Hacker Dan Cracker' (Ubaya, 2014) <https://www.ubaya.ac.id/2018/content/articles_detail/148/Hacker-dan-Cracker.html>,diakses pada 03 September 2020.
Ronal, ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Cyber Crime' (Media Neliti, 2015) <https://media.neliti.com/media/publications/149003-ID-none.pdf>, diakses pada 13 Juni 2020.
Setiyardi, ‘Kreasi Pelesetan Pemicu Delik' (Tempo, 2017) <https://majalah.tempo.co/read/ilmu-dan-teknologi/80886/kreasi-pelesetan-pemicu-delik/>, diakses pada 02 November 2020.
William Stark, ‘Apa yang dimaksud dengan bug? serta apa penyebab bug dalam suatu program?' (Dictio, 2017) <https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-bug-serta-apa-penyebab-bug-dalam-suatu-program/12466>, diakses pada 05 September 2020.
Putusan
Pengadilan Negeri Cirebon, "Putusan No : 155/Pid.Sus/2018/PN.Cbn”.
Pengadilan Negeri Jember, "Putusan Nomor 650/Pid.sus/2019/PN.Jmr”.
Pengadilan Negeri Pagar Alam, "Putusan No : 60/Pid.B/2018/Pn.Pga”.
Pengadilan Negeri Sengkang, "Putusan Nomor 30/Pid.sus/2019/PN.Skg”.